Komisi VIII DPR Soroti “Kuota Batu” dalam Persiapan Haji 2027, Minta Regulasi Lindungi Jemaah Siap Berangkat
BOGOR — Komisi VIII DPR RI menyoroti persoalan “kuota batu” dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengawasi secara langsung kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027, khususnya pada tingkat daerah. Pertemuan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat serta jajaran kepala kantor Kementerian Haji dan Umrah dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah keberadaan “kuota batu”, yakni porsi keberangkatan jemaah yang telah terdaftar, tetapi pemilik kuota tersebut tidak dapat dihubungi.
Kondisi itu menyebabkan kuota yang tersedia berpotensi mengendap dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Pada saat yang sama, terdapat jemaah lain yang telah memenuhi persyaratan dan siap berangkat.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengatakan persoalan tersebut perlu dicarikan solusi melalui regulasi agar tidak menghambat kelancaran penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memberikan kesempatan kepada jemaah yang memang siap berangkat.
“DPR akan mencoba melihat dan memayungi dengan sebuah regulasi agar kuota batu ini tidak mengganggu kelancaran dan juga memberikan hak bagi jemaah haji yang memang sudah siap untuk berangkat,” ujar Maman Imanul Haq usai pertemuan.
Selain persoalan kuota, Komisi VIII DPR RI juga mencermati keterbatasan sumber daya manusia pada kantor layanan haji di daerah.
Kabupaten Bogor menjadi salah satu contoh. Wilayah tersebut memiliki 40 kecamatan, namun hanya didukung 10 orang petugas. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada calon jemaah haji.
Komisi VIII juga menyoroti penerapan istitaah kesehatan sebagai salah satu aspek penting sebelum jemaah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Menurut hasil pengawasan, masih terdapat tantangan dalam standardisasi pemeriksaan kesehatan sehingga perlu mendapatkan perhatian agar penerapan persyaratan kesehatan dapat berjalan secara konsisten.
Pendampingan terhadap jemaah lanjut usia turut menjadi perhatian. Komisi VIII mendorong agar jemaah lansia yang membutuhkan pendampingan dapat memperoleh pengaturan yang memungkinkan mereka ditempatkan dalam satu syarikah dengan anggota keluarga yang mendampingi.
Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan memastikan jemaah lanjut usia memperoleh pendampingan yang memadai selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
Komisi VIII DPR RI juga menilai materi manasik haji perlu terus diperluas. Tidak hanya mengenai tata cara ibadah secara umum, materi manasik diharapkan membekali jemaah dengan pengetahuan teknis mengenai kondisi yang benar-benar akan mereka hadapi selama berada di Tanah Suci.
Berbagai catatan tersebut akan menjadi bahan Komisi VIII DPR RI dalam pembahasan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses persiapan berjalan lebih baik, mulai dari pelayanan di daerah, pemanfaatan kuota, pemeriksaan kesehatan, pendampingan jemaah lanjut usia hingga pembekalan sebelum keberangkatan.
Komisi VIII menegaskan, setiap kuota yang tersedia perlu dikelola secara optimal agar dapat diberikan kepada jemaah yang memenuhi ketentuan dan benar-benar siap menjalankan ibadah haji.
Dengan demikian, persoalan kuota yang tidak termanfaatkan dapat diminimalkan, sementara hak jemaah yang telah menunggu keberangkatan tetap mendapatkan perhatian dalam penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M.
