Babak Baru Positif Konflik Perkebunan, Tim 37 Pemilik Lahan Eks Transmigrasi Menang Gugatan terhadap PT Gunta Samba
KUTAI TIMUR – Perjuangan 37 pemilik lahan eks transmigrasi di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, untuk memperoleh hak bagi hasil dari pengelolaan kebun kelapa sawit memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan warga yang tergabung dalam Tim 37 terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.
Putusan tersebut menjadi titik penting dalam sengketa pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bagi warga, putusan pengadilan tersebut dinilai memberikan harapan baru terhadap penyelesaian konflik perkebunan secara hukum dan berkeadilan.
Ketua Tim 37, Yustinus Bata, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendampingi perjuangan warga selama proses persidangan, khususnya tim kuasa hukum.
“Saya atas nama Ketua Tim 37 mengucapkan terima kasih sekali kepada tiga pengacara saya, yaitu Pak Rulyandi, Endik Wayudi, dan Pak Sujana, terkait pembelaan dalam kasus sengketa pembagian hasil pemilik lahan eks transmigrasi,” ujar Yustinus, Senin (14/9/2026).
Yustinus juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan PN Sangatta yang telah menangani perkara tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kepada Pengadilan Negeri Sangatta, yang telah memutuskan seadil-adilnya kepada kami masyarakat kecil,” katanya.
Berawal dari Kerja Sama Pengelolaan Kebun Sawit
Sengketa antara warga dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan bermula dari kerja sama pengelolaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.
Dalam kerja sama tersebut, masyarakat berstatus sebagai pemilik lahan, sementara pengelolaan kebun dilakukan oleh perusahaan melalui skema kemitraan bersama koperasi.
Lahan yang menjadi objek kerja sama disebut memiliki luas sekitar 143 hektare dan telah memiliki sertifikat.
Persoalan kemudian muncul ketika perkebunan mulai menghasilkan sekitar 2012. Para pemilik lahan mengaku tidak menerima pembagian hasil sebagaimana yang mereka pahami telah diperjanjikan dalam kerja sama pengelolaan kebun.
Warga kemudian berulang kali berupaya mencari penyelesaian melalui berbagai jalur. Namun, menurut keterangan warga, persoalan tersebut belum kunjung menemukan titik penyelesaian hingga akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.
Dalam perjalanan konflik tersebut, warga juga mengaku pernah dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit.
Kondisi tersebut membuat sengketa tidak hanya menyangkut persoalan pembagian hasil, tetapi juga berkembang menjadi persoalan hukum yang harus dihadapi para pemilik lahan.
Harapan Penyelesaian Konflik Rakyat dan Korporasi
Putusan PN Sangatta kini menjadi momentum baru bagi penyelesaian konflik perkebunan antara masyarakat dan korporasi. Bagi Tim 37, proses hukum yang telah ditempuh merupakan upaya untuk mendapatkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat eks transmigrasi.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat keadilan yang seharusnya menjadi hak kami,” ungkap Yustinus.
Perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik agraria dan perkebunan perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog, transparansi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dan kepastian usaha.
Putusan pengadilan juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara menyeluruh, sehingga hubungan antara masyarakat pemilik lahan, koperasi, dan korporasi dapat kembali berjalan secara adil serta memberikan manfaat bagi para pihak.
Dengan demikian, babak baru penyelesaian sengketa di Kutai Timur diharapkan tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi berlanjut pada pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kompas.com
