H.R. Dharsono: Jenderal yang Ikut Membangun Orde Baru, Kemudian Dipenjara oleh Kekuasaan Soeharto
Sorotan Publik — Sejarah Orde Baru menyimpan kisah tentang seorang jenderal yang pernah ikut berada di barisan pendukung lahirnya kekuasaan Soeharto, tetapi kemudian justru berhadapan dengan pemerintahan yang dahulu turut dibantunya.
Tokoh tersebut adalah Letnan Jenderal TNI (Purn.) Hartono Rekso Dharsono, yang lebih dikenal sebagai H.R. Dharsono atau Pak Ton.
Ia merupakan salah satu perwira Angkatan Darat yang memiliki peran dalam dinamika politik dan militer Indonesia setelah peristiwa 1965. Namun, perjalanan politiknya berubah ketika ia mulai menyampaikan kritik terhadap arah pemerintahan Orde Baru.
Dharsono kemudian menjadi salah satu mantan jenderal yang diadili dan dipenjara pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Perjalanan hidupnya menjadi catatan penting mengenai hubungan antara militer, kekuasaan, dan kebebasan menyampaikan kritik di Indonesia.
DARI MASA REVOLUSI HINGGA MENJADI PERWIRA SILIWANGI
Hartono Rekso Dharsono merupakan bagian dari generasi perwira yang tumbuh dalam masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Karier militernya berkembang melalui lingkungan Divisi Siliwangi. Pada masa Revolusi Kemerdekaan 1946–1949, ia menjalani berbagai penugasan militer, mulai dari komandan regu, komandan peleton, hingga komandan batalyon.
Pada 1947, Dharsono disebut pernah memimpin Batalyon III Jonggol yang dikenal dengan julukan Batalyon Badak Putih. Bersama Kapten Oking, ia terlibat dalam perjuangan bersenjata di wilayah Jonggol, Bogor, hingga Bekasi.
Setahun kemudian, pada 1948, ia dipercaya memimpin Batalyon 322 yang dikenal sebagai Siluman Merah. Satuan tersebut terlibat dalam operasi menghadapi pemberontakan PKI di Madiun.
Pengalaman selama revolusi dan berbagai operasi militer kemudian membentuk perjalanan kariernya sebagai perwira Angkatan Darat.
IKUT MEMBANGUN JALAN MENUJU ORDE BARU
Nama H.R. Dharsono mulai mendapat perhatian lebih besar ketika Indonesia memasuki masa peralihan dari Orde Lama menuju Orde Baru.
Setelah peristiwa 30 September 1965, Angkatan Darat menjadi kekuatan utama dalam perubahan politik nasional. Soeharto kemudian tampil sebagai tokoh sentral dalam proses tersebut.
Dharsono termasuk perwira yang berada dalam barisan pendukung perubahan politik itu.
Bersama sejumlah perwira lain, seperti Kemal Idris dan Sarwo Edhie Wibowo, ia memiliki peran dalam konsolidasi kekuatan Angkatan Darat, terutama di Jawa Barat.
Pada Juli 1966, Dharsono dipercaya menjadi Panglima Kodam VI/Siliwangi. Ia menduduki jabatan tersebut hingga April 1969.
Posisi itu strategis karena Kodam Siliwangi memiliki wilayah tanggung jawab di Jawa Barat, salah satu daerah penting dalam dinamika politik nasional saat itu.
Namun, setelah Orde Baru semakin terkonsolidasi, perjalanan Dharsono tidak selalu berjalan searah dengan kelompok kekuasaan di sekitar Soeharto.
DARI PANGDAM SILIWANGI MENUJU DUNIA DIPLOMASI
Dharsono meninggalkan jabatan Pangdam Siliwangi pada 1969 dan kemudian memasuki dunia diplomasi.
Ia ditugaskan sebagai Duta Besar Indonesia untuk Thailand, kemudian menjalankan tugas diplomatik di Kamboja.
Penugasan tersebut membawanya keluar dari pusat komando militer Indonesia. Namun, perkembangan politik dan arah pemerintahan di dalam negeri tetap menjadi perhatian penting baginya.
Perbedaan pandangan mengenai arah politik dan pembangunan nasional kemudian semakin terlihat dalam perjalanan berikutnya.
MENJADI SEKRETARIS JENDERAL ASEAN PERTAMA
Pada 1976, Dharsono memperoleh posisi penting di tingkat regional. Ia ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN pertama.
Dharsono mulai menjabat pada 7 Juni 1976 dan mengakhiri masa tugasnya pada 18 Februari 1978.
Jabatan tersebut menempatkannya dalam posisi penting pada masa awal penguatan kerja sama negara-negara Asia Tenggara.
Saat itu, ASEAN sedang membangun identitas sebagai organisasi regional yang diharapkan mampu menjaga stabilitas kawasan di tengah persaingan geopolitik Perang Dingin.
Namun, masa jabatannya tidak berlangsung lama. Dharsono diberhentikan pada 1978 di tengah perbedaan pandangan dengan pemerintah.
Sejumlah catatan sejarah menyebutkan bahwa ia mulai mengkritik arah politik luar negeri dan kebijakan pembangunan Orde Baru.
Ia menyoroti politik bebas aktif yang dinilainya mengalami kemunduran serta pembangunan ekonomi yang belum menghasilkan kesejahteraan secara merata.
Kritik tersebut memperlihatkan semakin lebarnya jarak pandangan antara Dharsono dan pemerintahan Soeharto.
PETISI 50 DAN KRITIK TERHADAP KEKUASAAN SOEHARTO
Memasuki dekade 1980-an, nama Dharsono semakin sering dikaitkan dengan kelompok tokoh yang mengkritik pemerintahan Orde Baru.
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian publik adalah Petisi 50.
Petisi tersebut berawal dari keprihatinan sejumlah tokoh terhadap penggunaan Pancasila dalam kehidupan politik serta tuduhan bahwa kelompok-kelompok kritis dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
Kelompok ini terdiri atas berbagai tokoh, mulai dari mantan pejabat pemerintahan, perwira militer, hingga tokoh masyarakat.
Beberapa nama yang dikenal dalam kelompok tersebut antara lain Jenderal A.H. Nasution, Ali Sadikin, dan Kemal Idris.
Dharsono bukan penandatangan awal Petisi 50. Namun, ia menyatakan memiliki kesamaan pandangan dengan kelompok tersebut.
Dalam pernyataan yang dikutip dari buku mengenai Hoegeng, Dharsono pernah mengatakan:
“Memang saya tak ikut tanda tangan Petisi 50 tetapi saya sejiwa dengan mereka.”
Pernyataan itu memperlihatkan posisinya sebagai salah satu mantan perwira tinggi yang tidak lagi sejalan dengan pemerintahan Soeharto.
Bagi kelompok kritis, menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemerintah bukan berarti menentang negara. Kritik dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga konstitusi dan mengingatkan kekuasaan agar tidak menyimpang dari cita-cita kemerdekaan.
PERISTIWA TANJUNG PRIOK 1984 DAN LEMBARAN PUTIH
Ketegangan antara pemerintah dan kelompok kritis semakin meningkat setelah Peristiwa Tanjung Priok pada 12 September 1984.
Peristiwa tersebut terjadi setelah ketegangan antara aparat keamanan dan masyarakat di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berujung pada penembakan terhadap warga.
Jumlah korban dan penanganan peristiwa tersebut menjadi persoalan serius karena terdapat perbedaan antara keterangan resmi pemerintah dan kesaksian masyarakat.
Peristiwa itu memunculkan tuntutan agar dilakukan penyelidikan yang lebih terbuka.
Sejumlah tokoh kemudian menyusun dokumen yang dikenal sebagai Lembaran Putih. Dokumen tersebut berisi kritik terhadap penanganan Peristiwa Tanjung Priok dan mempertanyakan tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya.
Dharsono termasuk tokoh yang terlibat dalam kegiatan penyusunan dan penandatanganan dokumen tersebut.
Pernyataan mengenai penyimpangan pelaksanaan kekuasaan pemerintah dari semangat dan ketentuan UUD 1945 menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak penuntut.
Bagi pemerintah saat itu, kegiatan dan pernyataan tersebut dianggap berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Sebaliknya, kelompok kritis memandang tuntutan penyelidikan yang terbuka sebagai bagian dari upaya meminta pertanggungjawaban atas peristiwa yang menimbulkan korban jiwa.
DITANGKAP DAN DIADILI OLEH PEMERINTAH ORDE BARU
Pada 8 November 1984, H.R. Dharsono ditangkap aparat keamanan.
Menurut laporan Amnesty International yang diterbitkan pada Juli 1986, ia sempat ditahan tanpa akses komunikasi selama tiga hari.
Penangkapannya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pertemuan yang membahas Lembaran Putih dan kritik terhadap penanganan Peristiwa Tanjung Priok.
Persidangannya dimulai pada September 1985.
Dharsono didakwa melakukan tindakan subversi berdasarkan Undang-Undang Antisubversi yang berlaku pada masa itu.
Kasusnya menjadi perhatian karena terdakwa bukan tokoh politik biasa. Ia merupakan mantan Pangdam Siliwangi, mantan duta besar, dan mantan Sekretaris Jenderal ASEAN.
Pada 29 Agustus 1985, Dharsono menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan melalui pembelaannya yang kemudian diterbitkan dengan judul Eksepsi Seorang Prajurit.
Dokumen tersebut menjadi salah satu sumber penting untuk memahami bagaimana Dharsono memandang proses hukum yang sedang dihadapinya.
Pada 8 Januari 1986, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi tujuh tahun melalui proses banding.
Kasus ini menjadi salah satu catatan penting mengenai penggunaan Undang-Undang Antisubversi terhadap tokoh-tokoh yang mengkritik pemerintahan Orde Baru.
AKHIR PERJALANAN SANG JENDERAL
Setelah menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun, Dharsono akhirnya dibebaskan pada 16 September 1990.
Namun, namanya tetap menjadi bagian dari catatan sejarah mengenai hubungan antara militer, kekuasaan, dan kritik politik pada masa Orde Baru.
Pada 1998, setelah Soeharto mengundurkan diri, Presiden B.J. Habibie melakukan rehabilitasi terhadap Dharsono.
Perjalanan hidupnya memperlihatkan perubahan posisi yang sangat besar.
Dari seorang perwira yang ikut mendukung perubahan politik 1965 dan membantu konsolidasi Orde Baru, ia kemudian menjadi salah satu mantan jenderal yang berhadapan dengan pemerintahan Soeharto.
H.R. Dharsono meninggalkan catatan sejarah yang penting: seorang prajurit dapat ikut membangun sebuah kekuasaan, tetapi pada perjalanan berikutnya justru berhadapan dengan kekuasaan tersebut ketika pandangannya berubah.
Kisahnya bukan sekadar cerita tentang seorang jenderal yang dipenjara. Lebih jauh, perjalanan Dharsono memperlihatkan bagaimana hubungan antara kekuasaan, kritik, konstitusi, dan kebebasan menyampaikan pendapat dapat berubah ketika sebuah pemerintahan semakin terkonsolidasi.
Sejarah ini mengingatkan bahwa kekuasaan negara harus selalu berjalan dalam koridor konstitusi, sementara kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Rakyat Berhak Tahu. Pers harus menjaga fakta, keberanian, dan integritas.
Catatan Redaksi: Terdapat perbedaan tanggal vonis dalam sejumlah tulisan sekunder. Artikel ini menggunakan tanggal 8 Januari 1986 sebagaimana dirujuk dalam laporan Amnesty International tahun 1986. Dharsono tercatat dibebaskan pada September 1990. Pembahasan mengenai keterlibatannya dalam pembentukan Orde Baru, Petisi 50, dan proses hukum perlu dibaca berdasarkan konteks sejarah masing-masing.
