Menteri HAM Natalius Pigai: Karya Seni Tak Boleh Jadi Alasan Pemidanaan, Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Film Pesta Babi

0
1793625123353-1

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa seseorang tidak semestinya dipidana semata-mata karena karya seni, kreativitas, maupun ekspresi intelektual yang dihasilkannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai menanggapi rencana Polda Metro Jaya untuk kembali memanggil sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, terkait laporan yang dilayangkan tokoh adat Papua, Yasinta Moiwend.

Pigai mengatakan, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap karya intelektual warga negara.

“Prinsipnya kita menghormati proses hukum, tetapi sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karsanya. Kalau ada yang keberatan, buat film tandingan, bukan pemidanaan,” ujar Pigai, Minggu (1/11/2026).

Menurut Pigai, negara memiliki kewajiban menghormati hak kekayaan intelektual atau intellectual property rights yang dimiliki setiap warga negara. Perlindungan tersebut, kata dia, harus menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan karya kreatif.

Ia juga mendorong kepolisian mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam menyikapi polemik film tersebut.

Polda Metro Jaya Siapkan Langkah Lanjutan

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik akan mengkaji perkembangan laporan terhadap Dandhy Laksono melalui gelar perkara.

Langkah tersebut dilakukan setelah Dandhy disebut belum memenuhi dua undangan klarifikasi yang telah disampaikan penyidik. Polisi menyatakan akan mengkaji langkah penanganan berikutnya berdasarkan hasil pendalaman perkara.

Laporan tersebut berkaitan dengan film dokumenter Pesta Babi dan dilayangkan oleh Yasinta Moiwend, tokoh perempuan adat asal Merauke.

Polemik ini mempertemukan sejumlah persoalan penting, mulai dari kebebasan berekspresi, perlindungan karya intelektual, hak pihak yang merasa dirugikan, hingga kewenangan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pernyataan Pigai menjadi pengingat bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan karya seni dan ekspresi intelektual perlu dilakukan secara cermat, dengan tetap menghormati hak semua pihak.

Di satu sisi, kebebasan berekspresi merupakan hak yang harus dihormati. Di sisi lain, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses pemeriksaan tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, penyelesaian polemik film Pesta Babi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *