Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo dan Tiga Perwira Dinonaktifkan

0
1793624798342-1

JAKARTA – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga perwira lainnya untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Langkah tersebut diambil menyusul munculnya keluhan dari para santri dan pengasuh pesantren terkait pelaksanaan penggeledahan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Selain Kapolres Sukoharjo, tiga personel yang turut menjalani pemeriksaan adalah Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa keempat personel tersebut telah dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Pemeriksaan Menyusul Keluhan Santri dan Pengasuh

Penggeledahan pesantren tersebut sebelumnya menuai sorotan setelah muncul keluhan mengenai tindakan aparat kepolisian yang mendatangi lingkungan pesantren putri pada dini hari.

Peristiwa itu dikabarkan menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi sejumlah santriwati serta pengasuh pondok pesantren.

Di sisi lain, kepolisian menyebut penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pembakaran, pengancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada September 2026.

Mabes Polri kini mendalami pertanggungjawaban masing-masing personel, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut.

Pergantian Kapolres Sukoharjo

Penonaktifan AKBP Andhika Dharma Sena juga diikuti pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, AKBP Andhika dimutasi menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri.

Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang.

Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam

Penonaktifan empat personel tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal Polri. Namun, langkah tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh personel yang diperiksa telah terbukti melakukan pelanggaran.

Hasil pemeriksaan Propam diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka bagaimana prosedur penggeledahan dilaksanakan, apakah terdapat pelanggaran dalam tindakan aparat, serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.

Kasus ini juga menjadi perhatian mengenai pentingnya profesionalitas aparat dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum, terutama ketika tindakan kepolisian berlangsung di lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak.

Penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, perlindungan terhadap santri, penghormatan terhadap lembaga pendidikan, dan kepatuhan terhadap prosedur juga tidak boleh diabaikan.

Kini, masyarakat menantikan hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *