Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Tiga Personel Ikut Diperiksa Propam

0
1793624198481-1

JAKARTA – Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keputusan tersebut diumumkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Selain Kapolres Sukoharjo, tiga personel yang turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri adalah:

  1. AKBP Andhika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo.
  2. Iptu AS, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo.
  3. Ipda FA, Kanit Pidum.
  4. Ipda RAP, Kanit PPA.

Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pertanggungjawaban masing-masing personel atas peristiwa yang menimbulkan keluhan dari para santri dan pengasuh pesantren.

Penonaktifan menjadi bagian dari penanganan internal Polri, sementara proses pemeriksaan etik masih berlangsung.

Penggeledahan Dini Hari Tuai Sorotan

Polemik bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pembakaran, pengancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren putri memunculkan keluhan dari santri dan pengasuh. Peristiwa yang berlangsung pada dini hari itu menimbulkan ketakutan dan dugaan trauma psikologis bagi sejumlah santriwati.

Polda Jawa Tengah sebelumnya menyampaikan bahwa polisi wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan. Pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo juga disebut telah diberikan.

Para santri kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polri juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.

Kapolres Sukoharjo Digantikan AKBP Indra Maulana Saputra

Seiring penonaktifan AKBP Andhika Dharma Sena, Polri juga melakukan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, AKBP Andhika dimutasi menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri.

Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Propam Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur

Polri menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas keluhan serta dampak yang dirasakan para santri dan pengasuh pesantren. Mabes Polri juga menegaskan penghormatan terhadap pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak.

Pemeriksaan Propam diharapkan dapat mengungkap secara objektif apakah terdapat pelanggaran kode etik maupun prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Di sisi lain, proses penyidikan perkara utama terkait dugaan pembakaran, pengancaman, dan perusakan warung makan tetap berjalan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Penonaktifan empat personel tersebut belum berarti mereka telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing anggota harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses yang berlaku.

Publik kini menantikan transparansi hasil pemeriksaan Propam serta evaluasi terhadap prosedur penggeledahan, terutama ketika tindakan kepolisian dilakukan di lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak.

Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pelaksanaannya juga wajib memperhatikan prosedur, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *