Kasus Barang Bukti Narkotika, Rizkan Al Mubarok: Hukum Harus Berdiri di Atas Pangkat dan Jabatan

0
1790086190379-1-1

SOROTAN PUBLIK — Kasus mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkotika yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa kembali menjadi pengingat penting tentang integritas aparat penegak hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Mei 2023 menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Dody Prawiranegara. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Dody terbukti melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Menanggapi perkara tersebut, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya sekaligus Ketua AWNI Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menilai kasus tersebut harus dibaca bukan hanya sebagai persoalan hukum terhadap individu, tetapi juga sebagai pelajaran penting bagi institusi penegak hukum.

Menurut Rizkan, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sangat bergantung pada integritas orang-orang yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum.

“Hukum tidak boleh mengenal pangkat, jabatan, kedekatan ataupun siapa yang berdiri di belakang seseorang. Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana melalui proses hukum yang sah, maka pertanggungjawaban harus berjalan,” tegas Rizkan.

Ia mengatakan, perkara narkotika memiliki dimensi yang sangat serius karena menyangkut keselamatan masyarakat sekaligus kredibilitas negara dalam memberantas peredaran narkoba.

Menurutnya, persoalan menjadi semakin sensitif ketika barang yang dipersoalkan merupakan barang bukti yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

“Barang bukti adalah bagian penting dari proses penegakan hukum. Ketika barang bukti justru disalahgunakan atau dialihkan, yang dipertaruhkan bukan hanya perkara pidananya, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum,” ujarnya.

Bukan Sekadar Soal Satu Orang

Rizkan menilai masyarakat perlu melihat perkara tersebut dalam perspektif yang lebih luas.

Ia tidak ingin kasus tersebut dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh anggota kepolisian. Sebaliknya, menurutnya, proses hukum terhadap oknum justru harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan integritas institusi.

“Jangan kita pukul rata seluruh institusi karena perbuatan oknum. Justru institusi harus semakin kuat membersihkan dan memperbaiki sistemnya. Aparat yang baik harus dilindungi, sementara siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses secara hukum,” katanya.

Rizkan juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan barang bukti, terutama dalam perkara narkotika.

Menurutnya, harus terdapat mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap barang bukti tercatat, disimpan, dipindahkan, diperiksa dan dimusnahkan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kepercayaan Publik Harus Dijaga

Dalam pandangan Rizkan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dapat diukur dari banyaknya orang yang ditangkap atau beratnya hukuman yang dijatuhkan.

Lebih fundamental dari itu adalah apakah masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil.

Ia mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku terhadap semua orang.

“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak tajam kepada masyarakat biasa tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan. Sebaliknya, ketika seorang aparat terbukti bersalah, jangan pula proses hukumnya dipengaruhi oleh tekanan publik. Biarkan fakta, bukti dan hukum yang berbicara,” ujar Rizkan.

Pernyataan tersebut, menurutnya, penting agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum.

Dalam perkara Dody, majelis hakim menyatakan terdapat keterlibatan dalam rangkaian pengalihan narkotika yang berasal dari barang bukti. Putusan pengadilan menjadi dasar penting dalam melihat perkara tersebut secara objektif.

Pers Harus Mengawal, Bukan Menghakimi

Sebagai pimpinan organisasi pers di tingkat Sumatera, Rizkan juga menekankan posisi media dalam mengawal perkara hukum.

Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan fakta berdasarkan dokumen, putusan pengadilan dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pers harus berani mengungkap fakta, tetapi keberanian tanpa akurasi bisa berubah menjadi fitnah. Karena itu, wartawan harus berpegang pada data, dokumen dan putusan hukum. Kritik boleh tajam, tetapi harus tetap berdasarkan fakta,” katanya.

Ia menilai pemberitaan mengenai perkara aparat penegak hukum harus tetap memberikan ruang bagi prinsip praduga tak bersalah ketika suatu perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Namun, setelah pengadilan menyatakan seseorang terbukti bersalah, putusan tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum.

Tidak Ada Jabatan di Atas Hukum

Rizkan kemudian menyampaikan pesan yang menjadi inti pandangannya terhadap perkara tersebut.

“Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada hukum. Tidak ada pangkat yang boleh menjadi tameng untuk melakukan kejahatan. Dan tidak boleh ada kekuasaan yang membuat seseorang merasa berada di atas hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena kewenangan yang dimiliki diberikan oleh negara untuk melindungi masyarakat.

Karena itu, semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.

“Polisi adalah bagian penting dari negara dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum. Karena itu, menjaga marwah kepolisian bukan dengan menutup-nutupi kesalahan, tetapi dengan memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional, transparan dan berdasarkan hukum,” ujarnya.

Integritas Aparat Adalah Modal Negara

Bagi Rizkan, pemberantasan narkotika membutuhkan aparat yang memiliki keberanian, integritas dan konsistensi.

Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum harus menjadi bahan evaluasi agar mekanisme pengawasan semakin kuat dan celah penyalahgunaan kewenangan semakin sempit.

Ia berharap seluruh aparat yang menjalankan tugas pemberantasan narkotika tetap bekerja dengan profesional dan tidak tergoda memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“Kita ingin polisi yang kuat, tetapi kekuatan itu harus berdiri di atas integritas. Kita ingin penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan itu harus berjalan bersama keadilan. Pada akhirnya, rakyat hanya ingin satu hal: hukum benar-benar bekerja untuk melindungi mereka,” kata Rizkan.

Menurutnya, menjaga kepercayaan masyarakat bukan pekerjaan satu institusi saja.

Pers, masyarakat sipil, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan dan seluruh elemen negara memiliki tanggung jawab masing-masing untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kebenaran dan keadilan harus menang. Bukan karena siapa yang kuat, tetapi karena hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan keadilan,” pungkas Rizkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *