Gubernur Papua Barat Daya Soroti Penguasaan SDA: “Banyak yang Dikuasai Orang dari Luar Papua”

0
1788892943850

SORONG — Persoalan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan kawasan hutan di Papua kembali menjadi sorotan. Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan kritik mengenai distribusi penguasaan sumber daya alam di Papua dalam forum PAPEDA Summit 2026 (Papua Action for Development, Economy, and Sustainable Nature) yang disiarkan secara langsung pada 2 September 2026.

Dalam pidatonya di hadapan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Elisa menyinggung persoalan penguasaan kawasan hutan dan sumber daya alam yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat asli Papua.

Elisa menyebut terdapat banyak sumber daya alam di Papua yang menurut pandangannya justru dikuasai oleh pihak-pihak dari luar Papua.

Ia bahkan menyinggung keberadaan kepentingan dari luar daerah, termasuk orang Jakarta, kalangan jenderal hingga konglomerat.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh salah satu persoalan paling sensitif dalam pembangunan Papua: siapa yang menguasai sumber daya alam dan seberapa besar manfaat ekonominya kembali kepada masyarakat Papua.

SDA Papua dan Persoalan Distribusi Manfaat

Papua memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, mulai dari hutan, mineral, energi, perikanan hingga potensi perkebunan.

Namun, besarnya potensi tersebut tidak otomatis berarti masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding.

Persoalan mengenai kepemilikan, perizinan, pengelolaan kawasan, investasi, perlindungan masyarakat adat serta distribusi manfaat ekonomi menjadi bagian dari perdebatan panjang mengenai pembangunan Papua.

Dalam konteks tersebut, pernyataan Elisa dapat dibaca sebagai dorongan agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada nilai investasi dan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan hak masyarakat adat dan kepentingan pembangunan daerah.

“Orang Jakarta, Jenderal hingga Konglomerat”

Dalam forum tersebut, Elisa menyinggung bahwa penguasaan terhadap sejumlah sumber daya alam di Papua melibatkan pihak-pihak dari luar Papua.

Pernyataan mengenai orang Jakarta, jenderal dan konglomerat tersebut merupakan klaim yang disampaikan Elisa dalam pidatonya dan tidak serta-merta dapat dipahami sebagai tuduhan terhadap seluruh individu atau kelompok yang disebut secara umum.

Karena itu, apabila pernyataan tersebut hendak ditindaklanjuti secara jurnalistik, diperlukan data mengenai kawasan, izin, perusahaan, pemegang konsesi, struktur kepemilikan dan mekanisme penguasaan yang dimaksud.

Langkah tersebut penting agar perdebatan mengenai sumber daya alam Papua tidak berhenti sebagai pertukaran pernyataan politik, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.

Siapa yang Mendapat Manfaat dari Kekayaan Papua?

Pertanyaan paling penting dari persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang datang dari luar Papua.

Investasi dari luar daerah pada dasarnya dapat menjadi bagian dari pembangunan ekonomi apabila berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, memenuhi kewajiban lingkungan dan memberikan manfaat yang adil.

Persoalan menjadi serius ketika masyarakat di sekitar sumber daya alam justru tidak memperoleh manfaat yang memadai, sementara dampak sosial dan ekologis harus mereka tanggung.

Karena itu, indikator keberhasilan pengelolaan SDA Papua semestinya dapat dilihat dari sejumlah aspek: berapa besar manfaat ekonomi yang diterima daerah, berapa banyak masyarakat lokal memperoleh kesempatan kerja, bagaimana hak masyarakat adat dilindungi, bagaimana lingkungan dijaga, serta seberapa besar nilai tambah dapat tinggal dan berkembang di Papua.

Pembangunan Papua Tidak Cukup Hanya dengan Investasi

Pernyataan Elisa juga membuka kembali diskusi mengenai paradigma pembangunan di Papua.

Investasi memang dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan, membangun infrastruktur dan mengembangkan ekonomi daerah.

Namun investasi tidak boleh hanya dilihat dari besarnya modal yang masuk.

Pertanyaan berikutnya harus lebih substantif:

Siapa yang menikmati manfaatnya?

Siapa yang menanggung dampaknya?

Apakah masyarakat asli Papua mendapatkan ruang yang cukup dalam rantai ekonomi tersebut?

Apakah lingkungan dan hutan tetap terlindungi?

Dan apakah pemerintah daerah memiliki posisi yang cukup kuat dalam menentukan arah pemanfaatan sumber daya alamnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pembangunan berkelanjutan tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Hak Masyarakat Adat Harus Menjadi Bagian Utama

Pengelolaan sumber daya alam di Papua juga tidak dapat dilepaskan dari keberadaan masyarakat adat.

Bagi masyarakat adat, hutan dan tanah bukan semata-mata komoditas ekonomi.

Di dalamnya terdapat ruang hidup, sumber pangan, identitas, sejarah, budaya dan hubungan sosial antargenerasi.

Karena itu, setiap kebijakan pemanfaatan SDA perlu memastikan adanya perlindungan hak masyarakat adat sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Keterlibatan masyarakat lokal juga harus bersifat substantif, bukan sekadar formalitas.

Masyarakat perlu memiliki akses terhadap informasi, ruang partisipasi serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang dapat dipercaya.

Pemerintah Pusat dan Daerah Dihadapkan pada Tantangan Besar

Sorotan Elisa Kambu pada PAPEDA Summit 2026 pada akhirnya menjadi pengingat bahwa pembangunan Papua membutuhkan tata kelola sumber daya alam yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah pusat memiliki kepentingan untuk memastikan sumber daya alam dikelola demi kepentingan nasional.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan pembangunan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayahnya.

Sementara masyarakat adat memiliki kepentingan mendasar untuk memastikan tanah dan lingkungan yang menjadi bagian dari kehidupan mereka tidak kehilangan fungsi sosial, ekonomi dan budayanya.

Tiga kepentingan tersebut harus dipertemukan dalam kerangka tata kelola yang transparan.

Pertanyaan Besar yang Perlu Dijawab

Pernyataan Elisa Kambu seharusnya tidak berhenti sebagai polemik mengenai “orang luar” dan “orang Papua”.

Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan kekayaan alam Papua benar-benar menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Papua sekaligus tetap memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.

Jika terdapat dugaan penguasaan kawasan hutan atau sumber daya alam yang bermasalah, maka pemerintah perlu membuka data dan melakukan pemeriksaan berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebab pengelolaan SDA yang sehat membutuhkan tiga hal sekaligus:

kepastian hukum, transparansi penguasaan, dan keadilan manfaat.

Pada akhirnya, kekayaan Papua tidak seharusnya hanya dihitung dari berapa banyak mineral yang ditambang, berapa luas hutan yang memiliki nilai ekonomi, atau berapa besar investasi yang masuk.

Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar kekayaan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, melindungi masyarakat adat dan menjaga alam Papua untuk generasi mendatang.

Sebab Papua bukan sekadar wilayah yang kaya sumber daya.

Papua adalah tanah kehidupan bagi masyarakatnya. Dan setiap kekayaan yang berada di atasnya harus dikelola dengan hukum, keadilan, transparansi dan tanggung jawab antargenerasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *