Mahfud MD Kritik Konsistensi Pemberantasan Korupsi: Janji Penindakan Keras, “Ujungnya Jadi Kerupuk”
JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyoroti konsistensi pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia mempertanyakan apakah komitmen keras yang kerap disampaikan pejabat negara pada awal masa jabatan benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan penegakan hukum yang konsisten.
Kritik tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyinggung perubahan sikap sejumlah pejabat yang menurut penilaiannya pada awalnya menyampaikan komitmen tegas terhadap pemberantasan korupsi, tetapi kemudian tidak menunjukkan kekuatan tindakan yang sama.
Mahfud menggambarkan perubahan tersebut dengan ungkapan:
“Dulu blek blek blek, sekarang jadi kerupuk.”
Ungkapan tersebut merupakan kritik dan penilaian Mahfud MD terhadap konsistensi penegakan hukum, bukan kesimpulan resmi bahwa seluruh aparat atau institusi pemerintah telah gagal memberantas korupsi.
Komitmen Antikorupsi Harus Dibuktikan dengan Tindakan
Menurut Mahfud, persoalan utama pemberantasan korupsi tidak selalu terletak pada ketiadaan aturan.
Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum dan lembaga yang dirancang untuk mencegah sekaligus menindak tindak pidana korupsi.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana seluruh perangkat tersebut digunakan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Komitmen pemberantasan korupsi, menurut perspektif yang disampaikan Mahfud, tidak cukup hanya terlihat dalam pernyataan politik.
Komitmen tersebut harus dapat dilihat melalui tindakan konkret, termasuk ketika perkara menyentuh orang-orang yang memiliki posisi, pengaruh maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Di sinilah konsistensi menjadi ukuran penting.
Sebab publik bukan hanya mendengar apa yang dijanjikan pemerintah, tetapi juga melihat apa yang benar-benar dilakukan.
Mahfud Singgung Langkah Administratif
Selain proses penegakan hukum, Mahfud juga menyinggung pentingnya langkah administratif terhadap pejabat atau pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan persoalan korupsi.
Menurutnya, penanganan persoalan korupsi tidak semestinya dipandang hanya dari aspek persidangan dan vonis pengadilan.
Terdapat pula ruang kebijakan administratif dalam kewenangan masing-masing institusi yang dapat digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Namun, penerapan tindakan administratif juga harus dilakukan secara hati-hati.
Status seseorang sebagai tersangka atau pihak yang diperiksa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut telah bersalah.
Prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, hak pembelaan dan proses hukum yang adil tetap harus dijaga.
Karena itu, setiap tindakan administratif harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Korupsi dan Ujian Konsistensi Kekuasaan
Kritik Mahfud membawa persoalan pemberantasan korupsi ke wilayah yang lebih luas.
Pertanyaannya bukan hanya apakah pemerintah memiliki keberanian untuk menindak koruptor.
Pertanyaannya adalah apakah keberanian tersebut konsisten ketika penegakan hukum berhadapan dengan kepentingan politik, kekuasaan dan jaringan pengaruh.
Pemberantasan korupsi akan kehilangan daya cegah apabila masyarakat melihat adanya standar yang berbeda dalam penegakan hukum.
Sebaliknya, penegakan hukum yang konsisten, transparan dan berdasarkan bukti dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Aturan Kuat Tidak Cukup Tanpa Penegakan yang Tegas
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itu, perdebatan mengenai pemberantasan korupsi tidak selalu harus diarahkan pada penambahan aturan baru.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan aturan yang telah ada dapat dilaksanakan secara efektif.
Hukum yang keras tetapi tidak konsisten dapat kehilangan daya cegah.
Sebaliknya, hukum yang ditegakkan secara konsisten dapat memberikan pesan kuat bahwa jabatan, kekuasaan maupun kedekatan politik bukanlah perlindungan dari pertanggungjawaban hukum.
Dalam konteks tersebut, kritik Mahfud menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Janji
Pemberantasan korupsi pada akhirnya tidak dapat bergantung pada retorika.
Publik membutuhkan hasil yang dapat diverifikasi.
Kasus ditangani berdasarkan bukti.
Penyidikan dilakukan secara profesional.
Proses hukum berjalan transparan.
Aset hasil kejahatan dapat dipulihkan.
Dan siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Namun pada saat yang sama, orang yang belum terbukti bersalah juga harus mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
Inilah keseimbangan yang menjadi fondasi negara hukum.
Kritik Mahfud MD tersebut kembali membuka pertanyaan penting mengenai masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia:
Apakah persoalan utamanya terletak pada kurang kuatnya aturan, atau justru pada keberanian dan konsistensi untuk menjalankan aturan yang sudah ada?
Pertanyaan tersebut pada akhirnya bukan hanya ditujukan kepada pemerintah.
Lembaga penegak hukum, parlemen, partai politik, birokrasi, dunia usaha dan masyarakat sipil juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem antikorupsi.
Sebab pemberantasan korupsi tidak akan berhasil hanya dengan slogan.
Komitmen harus diuji oleh tindakan, tindakan harus diuji oleh hukum, dan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu.
