Dugaan Peredaran Pita Cukai Palsu Rp60 Juta per Rim Sorot Nama Misbakhun, Begini Bantahannya
JAKARTA — Dugaan peredaran pita cukai rokok palsu di Jawa Timur menjadi sorotan setelah sebuah investigasi media mengaitkan nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan dugaan jaringan penjualan pita cukai ilegal.
Dalam informasi yang beredar, pita cukai yang diduga palsu tersebut disebut ditawarkan kepada pengusaha atau pabrik rokok dengan harga sekitar Rp60 juta per rim. Pita tersebut juga disebut memiliki kemiripan tinggi dengan pita cukai resmi.
Nama Misbakhun muncul dalam rangkaian investigasi yang mengaitkan seorang mantan tenaga ahli DPR, Adi Harnowo, dengan penawaran pita cukai tersebut. Namun, penyebutan nama seorang pejabat publik dalam sebuah laporan investigasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana.
Misbakhun telah memberikan bantahan. Kepada ANTARA, ia menyatakan tidak melakukan sebagaimana yang diberitakan dalam Majalah Tempo dan kanal Bocor Alus Tempo. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pemesanan pita cukai karena mekanisme tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Misbakhun juga mengatakan telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. Menurut keterangan yang disampaikan Misbakhun, Nirwala menyebut namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok yang dimaksud.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun sebagaimana dikutip ANTARA.
Ia juga menjelaskan bahwa Adi Harnowo, yang disebut dalam laporan investigasi sebagai tenaga ahli, sudah tidak bekerja dengannya sejak periode DPR saat ini dilantik pada Oktober 2024.
Pernyataan tersebut mendapat konteks tambahan dari Adi Harnowo sendiri. Mantan tenaga ahli tersebut membantah pernah melakukan transaksi pita cukai maupun pertemuan sebagaimana diberitakan. Ia juga menyatakan telah mengirimkan hak jawab kepada Majalah Tempo dan Dewan Pers.
Pita Cukai Diduga Palsu
Dalam laporan investigasi yang menjadi sumber sorotan, seorang pengusaha rokok di Jawa Timur disebut memperoleh pita cukai yang kemudian diperiksa keasliannya oleh petugas Bea Cukai.
Pita tersebut disebut memiliki kemiripan secara fisik dengan pita cukai resmi. Namun, berdasarkan informasi yang dikutip dalam laporan tersebut, pita yang diperiksa kemudian dinyatakan palsu.
Persoalan ini menjadi penting karena pita cukai merupakan bagian dari sistem pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan berkaitan langsung dengan penerimaan negara.
Peredaran pita cukai palsu juga dapat membuka celah bagi peredaran rokok ilegal sekaligus berpotensi merugikan penerimaan negara.
Namun, siapa pihak yang memproduksi, memasok, memperdagangkan, atau mengendalikan peredaran pita tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Misbakhun Minta Persoalan Diverifikasi
Misbakhun meminta publik tidak langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan pemberitaan mengenai persoalan tersebut.
Menurutnya, kewenangan untuk melakukan investigasi terkait dugaan penjualan pita cukai berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia juga menyebut mekanisme pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem elektronik sehingga persoalan tersebut semestinya diklarifikasi kepada institusi yang memiliki kewenangan.
Pernyataan Misbakhun tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perdagangan pita cukai ilegal.
Sementara itu, mantan tenaga ahlinya, Adi Harnowo, juga secara terpisah membantah dugaan keterlibatan dalam transaksi tersebut. Adi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi pita cukai sebagaimana narasi yang beredar.
Soal Ancaman Hukum
Perdagangan dan pemalsuan pita cukai merupakan persoalan hukum yang serius. Ketentuan dalam UU Cukai mengatur larangan dan sanksi terkait pita cukai serta barang kena cukai.
Namun, perlu dibedakan antara dugaan pelanggaran, proses penyelidikan atau penyidikan, dan seseorang yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Demikian pula, penyebutan nama Misbakhun dalam laporan investigasi tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa ia telah melakukan tindak pidana. Sampai informasi yang tersedia saat ini, pemberitaan yang ada menunjukkan adanya dugaan yang sedang menjadi sorotan sekaligus bantahan dari Misbakhun dan mantan tenaga ahlinya.
Adapun mengenai klaim bahwa keterlibatan dalam kasus tersebut secara otomatis akan menyebabkan pemberhentian sebagai anggota DPR, ketentuannya tidak sesederhana itu. UU MD3 mengatur pemberhentian antarwaktu, antara lain apabila anggota DPR dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Karena itu, perkembangan selanjutnya sangat bergantung pada hasil verifikasi dan penanganan lembaga penegak hukum yang berwenang.
Publik tentu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana asal-usul pita cukai yang diduga palsu tersebut, siapa yang memproduksi dan mengedarkannya, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan cukai, potensi peredaran rokok ilegal, penerimaan negara, serta nama seorang anggota DPR RI yang membantah keterlibatannya.
Kebenaran mengenai dugaan tersebut pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum, bukan semata-mata melalui narasi yang beredar di ruang publik.
