Kapolri Suyudi Tegaskan Penetapan Listyo Sigit sebagai Tersangka Bukan Persaingan, Murni Penegakan Hukum
SOROTAN PUBLIK, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto bukan dilatarbelakangi persaingan antara kapolri aktif dan mantan kapolri.
Menurut Suyudi, perkara yang juga menyeret Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan persoalan pribadi ataupun persaingan jabatan, melainkan upaya menjaga institusi Polri agar tetap solid, profesional, dan mampu menjadi sandaran masyarakat.
PP Polri: Menjaga Kehormatan Institusi
Pernyataan senada disampaikan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri), Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri.
Menurut Bambang, proses hukum terhadap ketiga perwira tinggi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kehormatan sekaligus memperbaiki institusi Polri.
Dukungan terhadap penegakan hukum, menurut pandangan tersebut, tidak boleh dimaknai sebagai persaingan antarpersonel, melainkan sebagai upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme hukum.
Perkara Dugaan Penyadapan Masih Menjadi Sorotan
Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ketiganya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri dan dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan perbuatan tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses peradilan yang menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penegasan Kapolri Suyudi dan Ketua Umum PP Polri tersebut menempatkan proses hukum sebagai persoalan kelembagaan, bukan persaingan personal. Publik kini menantikan keterbukaan penanganan perkara serta kepastian bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
