Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum, Pernyataan 2025 Kembali Disorot di Tengah Isu Dugaan Penyadapan

0
1793936969920-1

SOROTAN PUBLIK, JAKARTA – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) kembali mengunggah pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pesan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh berada di atas hukum, terlepas dari jabatan, pangkat, maupun pengaruh yang dimilikinya.

Dalam unggahan tersebut, Bakom RI menekankan bahwa jabatan dan kekuasaan tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi tindakan yang melanggar hukum serta merugikan negara dan masyarakat.

Pernyataan Prabowo itu sebelumnya disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025. Kini, pesan tersebut kembali menjadi perhatian publik di tengah mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Pesan Penegakan Hukum Kembali Menjadi Perhatian

Kemunculan kembali pernyataan tersebut beriringan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan informasi dalam materi pemberitaan yang beredar, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan Listyo Sigit bersama dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka pada 3 November 2026.

Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui penyidikan, proses peradilan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pesan Presiden mengenai tidak adanya pihak yang kebal hukum menempatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagai perhatian utama. Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap orang harus diperlakukan berdasarkan aturan hukum, tanpa pengecualian karena jabatan maupun kedudukan.

Dalam perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran oleh pejabat atau mantan pejabat negara, transparansi penyidikan, kecukupan alat bukti, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Publik pun menantikan kejelasan perkembangan perkara dugaan penyadapan tersebut, termasuk penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, bukti yang digunakan, dan peran masing-masing pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Pernyataan Prabowo yang kembali diunggah Bakom RI pada akhirnya mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan, ataupun kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *