DPR Siapkan Payung Hukum Baru Ketenagakerjaan, RUU Ditargetkan Rampung 2026

0
IMG-20260711-WA0085

JAKARTA – Komisi IX DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2023. Regulasi baru ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif untuk mengatur hubungan industrial, perlindungan pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem pengupahan, hingga alih daya (outsourcing).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung sebelum Oktober 2026 atau paling lambat pada akhir tahun 2026. Target tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha, serta menindaklanjuti amanat Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK pada 31 Oktober 2024 mengamanatkan agar ketentuan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan disusun dalam undang-undang tersendiri. Mahkamah memberikan waktu maksimal dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan pembentukan regulasi baru tersebut.

Berbeda dengan sekadar revisi, RUU Ketenagakerjaan disusun sebagai undang-undang baru yang mengakomodasi berbagai dinamika ketenagakerjaan nasional. Langkah ini dinilai penting mengingat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi.

Dalam proses penyusunannya, DPR melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi buruh, asosiasi pengusaha, kementerian terkait, hingga para pakar ketenagakerjaan. Pendekatan partisipatif tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Salah satu substansi penting yang menjadi perhatian adalah mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam draf RUU, pengusaha dan pekerja diwajibkan mengupayakan agar PHK dapat dihindari. Apabila PHK tidak dapat dicegah, prosesnya harus didahului perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain PHK, RUU Ketenagakerjaan juga mengatur berbagai isu strategis lainnya, seperti penggunaan tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem pengupahan, hak cuti pekerja, perlindungan pekerja perempuan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), outsourcing, hingga penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Beberapa anggota DPR juga mengusulkan agar regulasi baru memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online, serta memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan lainnya.

DPR berharap RUU Ketenagakerjaan mampu menjadi fondasi baru hubungan industrial di Indonesia yang lebih berkeadilan, memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pembahasan regulasi ini akan terus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *