KKP Tegaskan Biota Laut Dilindungi Dilarang Ditangkap, Pelanggar Terancam Pidana 5 Tahun
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan, agar tidak menangkap, menyimpan, memperdagangkan, maupun membunuh biota laut yang telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia untuk generasi mendatang.
KKP menegaskan, apabila biota laut yang dilindungi tertangkap secara tidak sengaja saat aktivitas penangkapan ikan, maka biota tersebut harus segera dilepaskan kembali ke habitatnya dalam kondisi hidup. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan rantai makanan dan mencegah kepunahan spesies yang populasinya terus mengalami penurunan.
Berdasarkan ketentuan konservasi yang berlaku, Indonesia melindungi berbagai jenis biota laut, di antaranya 20 jenis ikan, 12 jenis reptil, 36 jenis kekerangan, 35 jenis udang dan kepiting, serta sejumlah spesies laut lainnya. Perlindungan tersebut mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta ketentuan turunannya.
Beberapa spesies yang mendapat perlindungan penuh antara lain pari gergaji, hiu paus (whale shark), pari manta, hiu koboi (oceanic whitetip shark), hiu martil (hammerhead shark), hingga kerang raksasa (Tridacna gigas). Biota-biota tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan sebagian besar berstatus terancam punah menurut lembaga konservasi internasional.
Pari gergaji, misalnya, termasuk salah satu spesies yang populasinya menurun sangat drastis akibat penangkapan berlebihan dan kerusakan habitat. Sementara hiu paus sebagai ikan terbesar di dunia memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut tropis. Kerang raksasa juga berfungsi sebagai penyaring alami air laut serta menjadi habitat bagi berbagai organisme kecil.
Selain melindungi spesies yang terancam punah, pemerintah juga mengawasi keberadaan spesies ikan invasif yang dapat merusak ekosistem perairan Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, puluhan spesies ikan invasif dilarang beredar karena berpotensi mengancam keanekaragaman hayati, di antaranya ikan piranha, arapaima, peacock bass, dan beberapa jenis ikan asing lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa laut dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku yang dengan sengaja menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, atau memperdagangkan biota laut yang dilindungi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KKP juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian laut dengan mematuhi aturan penangkapan ikan, melaporkan dugaan perdagangan satwa laut dilindungi, serta mendukung upaya konservasi yang dilakukan pemerintah. Kelestarian sumber daya laut dinilai menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan sektor perikanan, pariwisata bahari, ketahanan pangan, serta kesejahteraan masyarakat pesisir di masa depan.
