Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri, Perjuangan Petani Tim 37 Kaubun Berujung Pembebasan dan Ganti Rugi Rp25,9 Miliar

0
1789789115188-1

KUTAI TIMUR – Tuduhan mencuri di lahan sendiri menjadi gambaran peliknya konflik agraria yang masih dihadapi sebagian petani Indonesia, terutama ketika persoalan kemitraan perkebunan kelapa sawit tidak berjalan sebagaimana kesepakatan.

Salah satu kasus tersebut terjadi pada Tim 37 Kaubun di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Puluhan petani eks transmigrasi menghadapi proses hukum setelah melakukan panen buah kelapa sawit secara mandiri di lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik sendiri.

Aksi panen mandiri itu disebut dilakukan setelah para petani mengaku tidak memperoleh hak bagi hasil dari perusahaan sejak 2012, meskipun lahan yang mereka kuasai telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Tiga orang warga sempat dinyatakan bersalah pada tingkat pengadilan pertama.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur membatalkan putusan tersebut dan membebaskan para petani dari tuntutan pidana. Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan hukum warga yang sebelumnya menghadapi tuduhan terkait hasil panen sawit dari lahan yang mereka persoalkan kepemilikannya.

Perjuangan warga kemudian berlanjut melalui jalur perdata. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Sangatta mengabulkan gugatan para petani dan menghukum pihak perusahaan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25,9 miliar.

Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa konflik kemitraan perkebunan tidak hanya menyangkut persoalan pembagian hasil, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hak atas tanah, hubungan antara petani dan perusahaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Kasus Tim 37 Kaubun juga menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana perselisihan mengenai pengelolaan lahan dan hasil perkebunan dapat berujung pada proses pidana sebelum persoalan hak dan kewajiban para pihak memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum.

Bagi petani pemegang SHM, kepastian mengenai penggunaan lahan dan hak atas hasil perkebunan menjadi persoalan mendasar. Sementara bagi perusahaan, hubungan kemitraan membutuhkan mekanisme yang transparan agar kewajiban dan hak masing-masing pihak dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penyelesaian konflik agraria semestinya tidak hanya berorientasi pada penindakan ketika terjadi perselisihan, tetapi juga memastikan adanya transparansi perjanjian kemitraan, pencatatan pembagian hasil, kepastian status tanah, serta akses yang adil terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.

Perkara Tim 37 Kaubun memperlihatkan bahwa ketika konflik agraria telah masuk ke ranah pidana dan perdata, putusan pengadilan menjadi rujukan penting dalam menentukan hak dan tanggung jawab para pihak.

Pada akhirnya, kepastian hukum atas tanah dan transparansi hubungan kemitraan menjadi dua hal penting untuk mencegah sengketa serupa berkembang menjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada lahan pertanian dan perkebunan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *