Rizkan Al Mubarok : OPBM dan Penutupan TPS Harus Berpihak kepada Rakyat, Jangan Sampai Warga Menjadi Korban Kebijakan
SOROTAN PUBLIK – Kebijakan penataan pengelolaan sampah di Kota Jambi, termasuk penerapan Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), pada prinsipnya harus diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Namun, saya menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus diukur dari manfaat nyata yang diterima rakyat.
Jangan sampai TPS ditutup, sementara sistem pengangkutan dari rumah ke rumah belum berjalan secara disiplin dan konsisten. Apalagi apabila masyarakat sudah dibebankan iuran, maka pelayanan pengangkutan sampah harus memiliki jadwal yang jelas, petugas yang bertanggung jawab, serta kepastian bahwa sampah warga benar-benar diangkut tepat waktu.
Jangan sampai sampah yang sebelumnya dapat dibuang masyarakat ke TPS justru berpindah menjadi tumpukan sampah di depan rumah warga selama berhari-hari.
Ini bukan persoalan kecil.
Sampah yang tidak segera diangkut dapat menimbulkan bau, mengganggu kenyamanan lingkungan, mengundang lalat dan hama, serta berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Karena itu, pemerintah jangan hanya melihat keberhasilan kebijakan dari berapa banyak TPS yang ditutup. Ukuran keberhasilannya harus dilihat dari apakah sampah masyarakat benar-benar terangkut, lingkungan semakin bersih, pelayanan semakin tertib, dan warga merasa dilayani.
Saya meminta Pemerintah Kota Jambi dan seluruh jajaran terkait melakukan evaluasi secara terbuka terhadap pelaksanaan OPBM.
Jika memang ada wilayah yang belum siap, jangan dipaksakan hanya demi mengejar target administratif.
Rakyat bukan objek kebijakan. Rakyat adalah pihak yang harus mendapatkan manfaat dari setiap kebijakan pemerintah.
Jika masyarakat diwajibkan membayar iuran pengangkutan sampah, maka harus ada kepastian pelayanan. Pemerintah juga perlu memastikan besaran iuran, mekanisme pembayaran, jadwal pengangkutan, identitas petugas, serta saluran pengaduan diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Saya juga mengingatkan agar persoalan ini tidak menjadi konflik antara masyarakat dengan petugas di lapangan.
Petugas menjalankan tugasnya, masyarakat menjalankan kewajibannya, dan pemerintah memastikan sistemnya berjalan.
Jangan bebani rakyat dengan kewajiban tanpa memberikan pelayanan yang sepadan.
Kita semua tentu menginginkan Kota Jambi yang bersih.
Tetapi kota yang bersih bukan hanya karena TPS ditutup. Kota yang bersih lahir dari sistem pengelolaan sampah yang tertib, pelayanan yang konsisten, petugas yang bekerja dengan baik, masyarakat yang disiplin, dan pemerintah yang bertanggung jawab.
Sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, saya berpandangan bahwa suara dan keluhan masyarakat harus didengar. Kritik terhadap kebijakan bukan berarti menolak pemerintah atau menolak program kebersihan.
Justru kritik adalah bagian dari kontrol sosial agar kebijakan yang dibuat benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Jangan sampai atas nama penataan kota, rakyat justru mendapatkan masalah baru di depan rumahnya sendiri.
Kebijakan publik harus kembali kepada kepentingan publik.
Rakyat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, pelayanan yang pasti, dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rakyat Berhak Tahu. Rakyat Cerdas. Rakyat Berdaulat.
- Salam Perjuangan Rakyat .
