Rizkan Al Mubarrok: Jangan Campuradukkan Kemerdekaan Pers dengan Pemerasan, AWNI Kawal Kasus Samosir

0
file_00000000d0888211987c87e89a9b9f24

JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menyoroti kasus empat orang yang diamankan Polres Samosir terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat desa dengan mengatasnamakan kegiatan pemeriksaan atau audit pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Rizkan menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, serta berpedoman pada prinsip jurnalistik.

“Pers adalah penyambung lidah rakyat, bukan alat untuk menekan rakyat. Wartawan bekerja mencari fakta, melakukan konfirmasi, menguji informasi, dan menyampaikan kebenaran kepada publik. Bukan meminta uang dengan ancaman berita akan dinaikkan atau persoalan akan dipublikasikan,” tegas Rizkan.

Menurutnya, perkara yang terjadi di Samosir harus dikawal secara objektif. AWNI menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Samosir dan meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta peran masing-masing pihak.

“Kita jangan menghakimi sebelum proses hukum selesai. Tetapi kalau benar terbukti ada pemerasan dengan mengatasnamakan wartawan atau LSM, itu harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai kemerdekaan pers dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang justru merusak masyarakat,” ujarnya.

Rizkan mengatakan, kritik terhadap pemerintah desa, pengelolaan BUMDes, dana desa, maupun program ketahanan pangan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dapat dilakukan melalui kerja jurnalistik secara profesional.

Namun, kata dia, kontrol sosial harus dibangun berdasarkan data, fakta, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Kalau ada dugaan penyimpangan BUMDes, beritakan berdasarkan fakta. Kalau ada dugaan tindak pidana, laporkan kepada aparat penegak hukum. Kalau ada data yang perlu dikonfirmasi, lakukan konfirmasi. Jangan menjadikan berita sebagai alat tawar-menawar,” kata Rizkan.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pemerintah desa agar tidak mudah terintimidasi oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan maupun anggota LSM.

Menurutnya, perangkat desa berhak mengetahui identitas, nama media atau organisasi, maksud kedatangan, serta dasar informasi yang digunakan seseorang ketika melakukan kegiatan pengawasan atau peliputan.

“Jangan takut terhadap ancaman akan diberitakan. Kalau memang ada persoalan, hadapi dengan data dan transparansi. Tetapi kalau ada pihak yang meminta uang dengan tekanan agar persoalan tidak diberitakan, itu harus dilaporkan kepada aparat,” tegasnya.

Rizkan menilai persoalan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar menjaga profesionalisme dan marwah jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa AWNI tidak boleh memberikan ruang bagi pihak mana pun yang menggunakan identitas wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etika jurnalistik.

“AWNI tidak membela perbuatan yang melanggar hukum hanya karena seseorang mengaku wartawan. Sebaliknya, kita juga tidak boleh menghakimi seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Semuanya harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian,” ujarnya.

Rizkan menambahkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kemerdekaan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional dan kepatuhan terhadap hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pemerasan atau intimidasi tidak dapat dibenarkan hanya karena dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan jurnalistik.

“Kita bela kemerdekaan pers, tetapi jangan membela pemerasan. Kita bela wartawan yang bekerja benar, tetapi jangan melindungi siapa pun yang menggunakan nama wartawan untuk menekan masyarakat,” kata Rizkan.

Menurutnya, kasus Samosir harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa fungsi kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi alat tekanan terhadap masyarakat.

“Pers harus berdiri di tengah kepentingan rakyat. Akurasi, keberanian, dan integritas harus menjadi pegangan. Kebenaran dan keadilan harus menang,” pungkas Rizkan.

AWNI Sumatera Raya berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus memastikan hak-hak seluruh pihak tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *