Mahfud MD Soroti Kasus Suap HGB: “Hampir Mustahil” Menteri Tak Tahu Jika Orang Dekat Terlibat
JAKARTA – Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik. Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.
Empat tersangka lainnya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menyebut adanya dugaan pengumpulan uang dari layanan pertanahan yang masih terus ditelusuri aliran dan peruntukannya.
Perkembangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pimpinan kementerian mengetahui praktik yang diduga berlangsung di lingkungan institusinya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pandangannya mengenai hal tersebut.
Dalam wawancara dengan Kompas TV pada Jumat (18/9/2026), Mahfud mengatakan menurut pandangannya hampir mustahil seorang menteri tidak mengetahui apabila sejumlah pejabat eselon I dan orang-orang dekatnya terlibat dalam praktik yang diduga terstruktur.
“Menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu,” ujar Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa keterlibatan beberapa pejabat dalam satu kementerian perlu dilihat secara menyeluruh. Ia meminta proses hukum tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan pihak lain yang memiliki peran.
“Jangan sampai hanya dilokalisir kepada beberapa orang,” kata Mahfud dalam wawancara tersebut.
Pernyataan Mahfud tersebut merupakan analisis dan pandangan pribadinya mengenai tanggung jawab serta kemungkinan pengetahuan pimpinan. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Nusron Wahid mengetahui atau terlibat dalam dugaan suap tersebut.
Di sisi lain, Nusron Wahid pada Jumat (18/9/2026) mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci duduk perkara kasus dugaan suap HGB PT Summarecon yang sedang ditangani KPK.
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron kepada wartawan di Jakarta.
Nusron juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Sementara itu, KPK masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara, termasuk asal-usul, peruntukan dan aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pada 18 September 2026 melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk mencari serta melengkapi alat bukti.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah Menteri ATR/BPN mengetahui praktik yang sedang diusut masih menjadi bagian dari proses pendalaman hukum. Jawaban atas pertanyaan tersebut nantinya bergantung pada alat bukti, keterangan saksi, aliran uang, dokumen, serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik KPK.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa proses penegakan hukum perlu membedakan antara hubungan personal atau jabatan dengan bukti keterlibatan pidana. Seseorang yang disebut sebagai orang kepercayaan seorang pejabat tidak otomatis membuktikan bahwa pejabat tersebut mengetahui atau ikut melakukan tindak pidana.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan KPK untuk melihat sejauh mana perkara HGB Summarecon tersebut akan berkembang dan siapa saja yang nantinya terbukti memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah.
