Direktur PT ASR Petrolin Energi Jadi Tersangka Kasus BBM Ilegal, Polda Jambi Sita 6.163 Liter Solar
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka dalam perkara dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sebanyak 6.163 liter solar yang diduga berasal dari hasil pengolahan ilegal.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026), sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari peristiwa kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2026 di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi yang berada di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Menurutnya, kebakaran terjadi saat dilakukan proses pemindahan solar dari truk tangki yang telah dimodifikasi ke mobil tangki resmi menggunakan mesin pompa.
“Saat sekitar 1.000 liter solar dipindahkan, muncul percikan api yang kemudian memicu kebakaran,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas distribusi BBM yang dijalankan perusahaan.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa solar tersebut diperoleh dari hasil pengolahan ilegal yang berasal dari wilayah Desa Bayat, Sumatera Selatan. BBM tersebut diduga dibeli dengan harga di bawah pasaran, kemudian didistribusikan menggunakan armada tangki milik perusahaan.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MDG sebagai tersangka. Selain menyita 6.163 liter solar, polisi juga mengamankan kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mengganggu tata kelola distribusi energi nasional.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun distribusi BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
