MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor, Yusril Menjawab: Aturannya Sudah Ada, Mengapa Korupsi Tak Pernah Berhenti?
JAKARTA — Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali menjadi sorotan setelah Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII mendorong negara mengambil langkah lebih tegas terhadap pelaku korupsi yang dinilai telah menimbulkan kerusakan serius dan membahayakan kepentingan negara.
Desakan tersebut bukan sepenuhnya gagasan baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati dalam tindak pidana tertentu sejak 2005. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan sebelumnya menegaskan bahwa MUI telah memberikan ruang bagi penerapan hukuman mati terhadap kejahatan tertentu dengan mempertimbangkan ketentuan syariat, kemaslahatan, dan keadilan. Namun, fatwa tersebut tidak otomatis menjadi hukum positif karena kewenangan pembentukan dan penerapan hukum berada pada negara.
Kini, ketika desakan hukuman mati kembali menguat, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan dari sisi hukum positif Indonesia.
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sebenarnya Sudah Diatur
Yusril menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah tersedia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur kemungkinan pidana mati bagi pelaku korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu yang dimaksud berkaitan dengan kondisi seperti negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, serta keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Dengan demikian, hukuman mati bukan sesuatu yang sama sekali belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Persoalannya adalah ketentuan tersebut memiliki syarat dan batas penerapan yang harus dipenuhi.
Yusril juga mengingatkan bahwa keberadaan ancaman pidana mati dalam undang-undang tidak berarti setiap koruptor dapat langsung dijatuhi hukuman mati.
Pidana mati merupakan hukuman paling berat dan penerapannya tetap berada dalam proses peradilan. Hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan seluruh keadaan perkara dan menentukan jenis pidana berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalannya Bukan Sekadar Kurang Aturan
Pernyataan Yusril kemudian membawa perdebatan ke persoalan yang lebih mendasar: apakah Indonesia sebenarnya kekurangan aturan, atau justru menghadapi persoalan integritas dalam pelaksanaannya?
Indonesia memiliki sejumlah institusi penegak hukum dan pemberantasan korupsi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun keberadaan berbagai perangkat tersebut belum membuat praktik korupsi berhenti.
Yusril menyoroti bahwa persoalan korupsi bahkan dapat menyentuh lingkungan aparat penegak hukum sendiri. Karena itu, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana yang berat.
Ia menilai persoalan moral, integritas, dan etika juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif.
Pandangan tersebut sejalan dengan perdebatan yang lebih luas mengenai efektivitas hukuman. Hukuman yang berat memang dapat menjadi instrumen pencegahan, tetapi tanpa penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih, ancaman pidana yang berat belum tentu menghasilkan efek jera.
MUI dan Pemerintah Berada pada Titik yang Berbeda
Di satu sisi, MUI memberikan perspektif keagamaan bahwa hukuman mati dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu dalam kondisi yang memenuhi pertimbangan syariat dan kemaslahatan.
Di sisi lain, pemerintah harus menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka hukum positif, proses peradilan, pembuktian, serta prinsip keadilan.
MUI sendiri telah menegaskan bahwa fatwa berbeda kedudukannya dengan undang-undang. Untuk menjadikannya sebagai hukum positif, diperlukan kewenangan negara melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam kasus korupsi, negara sebenarnya sudah memiliki ketentuan yang memungkinkan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Artinya, perdebatan hari ini bukan semata-mata tentang apakah Indonesia memiliki dasar hukum untuk menghukum mati koruptor. Dasar hukumnya memang sudah tersedia.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah kapan ketentuan tersebut dapat diterapkan, bagaimana memastikan penerapannya tidak tebang pilih, dan bagaimana menjamin proses hukum berlangsung secara adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
Prabowo Pernah Menyatakan Tidak Setuju Hukuman Mati Koruptor
Perdebatan tersebut juga bersinggungan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo sebelumnya menyatakan tidak setuju dengan hukuman mati bagi koruptor. Salah satu alasannya adalah hukuman mati bersifat final sehingga tidak memungkinkan adanya koreksi apabila di kemudian hari terjadi kesalahan dalam proses peradilan.
Karena itu, posisi pemerintah dalam isu ini tidak dapat dibaca sebagai keputusan baru untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Yang terjadi saat ini adalah menguatnya kembali perdebatan publik mengenai efektivitas hukuman terhadap korupsi, sementara aturan yang memungkinkan pidana mati dalam kondisi tertentu sebenarnya telah lama berada dalam sistem hukum Indonesia.
MUI mendorong ketegasan. Yusril mengingatkan bahwa perangkat hukumnya sudah tersedia. Sementara sikap Presiden sebelumnya menunjukkan kehati-hatian terhadap penerapan hukuman mati.
Pada akhirnya, perdebatan tersebut membawa Indonesia pada satu persoalan yang lebih fundamental: seberat apa pun hukumannya, pemberantasan korupsi akan sulit berhasil jika integritas penegak hukum dan kepastian penerapannya masih menjadi persoalan.
Karena itu, tantangan terbesar bukan hanya membuat hukuman semakin berat, melainkan memastikan hukum benar-benar bekerja secara konsisten, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan korupsi.
