Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi KUR Rp41,48 Miliar di Jember, Ratusan Identitas Petani Diduga Disalahgunakan

0
1784016308378

JEMBER – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain MFH, dua orang lainnya berinisial AM dan IS juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan penyidik, AM dan IS diduga mengumpulkan dokumen pribadi masyarakat, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah, dengan alasan membantu pengurusan bantuan sosial. Sebagai imbalan, warga disebut menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

Dokumen identitas tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember. Penyidik menduga proses pengajuan dilakukan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya. Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para pemohon diduga dikuasai untuk menarik dana yang telah cair.

Kasus ini disebut melibatkan sekitar 900 petani di Kabupaten Jember yang identitasnya diduga disalahgunakan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41,48 miliar.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar berhati-hati menyerahkan dokumen identitas kepada pihak mana pun. Warga juga diimbau memastikan tujuan penggunaan data pribadi jelas dan meminta bukti tertulis apabila dokumen diperlukan untuk suatu proses administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *