Ketua AWNI Sumatera Raya Desak APH Verifikasi dan Hentikan Sementara Pemanenan Tim 12, Legalitas Pengelolaan Kebun Sawit Desa Betung Dipertanyakan
MUARO JAMBI — Polemik pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pemanenan sawit, tetapi juga beririsan dengan kepengurusan koperasi, legitimasi pengelolaan lahan, status kawasan hutan, serta kewenangan pihak-pihak yang melakukan aktivitas di area yang masih menjadi objek sengketa.
Di tengah proses penanganan persoalan yang masih berjalan, Ketua AWNI Sumatera Raya mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dasar kewenangan pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan dan pemanenan, termasuk kelompok yang dikenal sebagai Tim 12.
Ketua AWNI Sumatera Raya juga meminta agar aktivitas pemanenan dihentikan sementara apabila pihak yang melakukan kegiatan tersebut belum dapat menunjukkan dasar kewenangan atau legalitas yang sah dan dapat diverifikasi secara resmi.
Desakan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar konflik tidak semakin meluas. Menurutnya, aktivitas pengambilan hasil perkebunan di tengah sengketa yang belum memperoleh kepastian hukum berpotensi memperbesar persoalan apabila kewenangan masing-masing pihak belum ditentukan oleh lembaga yang berwenang.
Namun demikian, secara hukum, status legalitas dan kewenangan Tim 12 tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen, alat bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Karena itu, permintaan penghentian sementara aktivitas pemanenan dimaksudkan sebagai langkah preventif selama proses verifikasi dan penanganan hukum berlangsung, bukan sebagai vonis bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Konflik Kepengurusan Koperasi Menjadi Bagian dari Persoalan
Polemik Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi telah berlangsung dalam beberapa waktu dan menjadi perhatian berbagai pihak.
Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pernah memfasilitasi pembahasan mengenai persoalan kepengurusan koperasi yang berkaitan dengan Desa Betung. Persoalan tersebut melibatkan sejumlah unsur dan menunjukkan bahwa konflik kepengurusan bukan sekadar persoalan internal, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara kelembagaan dan hukum.
Dalam polemik tersebut, terdapat perbedaan pandangan mengenai legitimasi kepengurusan Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hakam selaku kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi yang dipimpin Maspur berpandangan bahwa Koperasi Fajar Pagi merupakan koperasi yang masih aktif dan memiliki dasar kepengurusan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mekanisme internal koperasi.
Sementara itu, keberadaan Koperasi Produsen Fajar Pagi yang kepengurusannya dikaitkan dengan Zainul juga menjadi bagian dari polemik yang perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Karena itu, persoalan mengenai siapa pengurus yang sah tidak cukup dijawab melalui pernyataan lisan atau klaim sepihak.
Status kepengurusan harus diperiksa melalui akta pendirian dan perubahan koperasi, AD/ART, berita acara Rapat Anggota Tahunan (RAT), dokumen kepengurusan, serta pencatatan administratif pada instansi yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, persoalan utama yang harus dijawab adalah pihak mana yang dapat membuktikan legitimasi kepengurusannya berdasarkan dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.
Sengketa Kepengurusan Beririsan dengan Pengelolaan Kebun Sawit
Polemik kepengurusan kemudian beririsan dengan persoalan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Desa Betung yang disebut memiliki luas sekitar 740 hektare atau lebih dari 700 hektare.
Menurut keterangan LBH Hakam, lahan tersebut dikaitkan dengan sejarah pengelolaan Koperasi Fajar Pagi dan kerja sama kemitraan perkebunan.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada LBH Hakam, disebutkan adanya hubungan kerja sama antara PT RKK dan Koperasi Fajar Pagi dalam pengelolaan kebun kelapa sawit.
Namun demikian, klaim mengenai kewenangan pengelolaan lahan tetap harus diuji berdasarkan dokumen resmi.
Dokumen yang relevan antara lain perjanjian kerja sama, dokumen perizinan perkebunan, alas hak atau sertifikat, data administrasi pertanahan, dokumen perusahaan, serta dokumen lain yang dapat menunjukkan dasar penguasaan dan pengelolaan lahan.
Sebab, status aktif sebuah koperasi tidak secara otomatis membuktikan hak penguasaan atas suatu bidang tanah.
Sebaliknya, klaim atas penguasaan lahan juga tidak secara otomatis menentukan siapa pengurus sah suatu koperasi.
Kedua persoalan tersebut harus diperiksa secara terpisah berdasarkan dokumen dan kewenangan hukum masing-masing.
Aktivitas Tim 12 dan Pertanyaan Mengenai Dasar Kewenangan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam konflik tersebut adalah aktivitas kelompok yang dikenal sebagai Tim 12.
Menurut LBH Hakam, Tim 12 bukan bagian dari struktur Koperasi Fajar Pagi yang dipimpin Maspur dan tidak mendapatkan mandat dari kepengurusan tersebut untuk melakukan aktivitas pengelolaan maupun pemanenan di kebun yang diklaim sebagai bagian dari wilayah koperasi.
Perwakilan LBH Hakam, Ahmad Julian, menyebut terdapat sekitar 25 blok kebun yang menjadi persoalan.
Pihak Koperasi Fajar Pagi melalui kepengurusan Maspur juga disebut telah menyampaikan surat pada Desember 2024 agar pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas pengelolaan dan pemanenan.
Namun, menurut LBH Hakam, aktivitas pemanenan masih berlangsung.
“Tim 12 bukanlah bagian dari Koperasi Fajar Pagi, apalagi yang menyuruh untuk mengelola dan memanen 25 blok milik Koperasi Fajar Pagi,” ujar Ahmad Julian.
Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum Koperasi Fajar Pagi dan kuasa hukumnya.
Sementara itu, status legalitas dan kewenangan Tim 12 tetap harus ditentukan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, Ketua AWNI Sumatera Raya meminta APH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak membiarkan aktivitas pemanenan terus berlangsung apabila pihak yang melakukan kegiatan tersebut belum dapat menunjukkan dasar kewenangan yang sah.
Menurutnya, apabila Tim 12 memiliki dasar legalitas atau kewenangan, maka dokumen tersebut harus dibuka dan diverifikasi.
Sebaliknya, apabila dasar kewenangan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka aktivitas pemanenan dinilai perlu dihentikan sementara sampai terdapat kepastian dari lembaga yang berwenang.
Prinsip yang sama, menurutnya, harus diterapkan kepada semua pihak tanpa terkecuali.
Polisi Diminta Memastikan Kepastian Hukum
Persoalan yang terjadi di Desa Betung juga telah mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Sejumlah pemberitaan menyebut bahwa Polres Muaro Jambi menangani laporan yang berkaitan dengan konflik pengelolaan lahan dan aktivitas pemanenan di wilayah tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konflik harus diselesaikan melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti.
Setiap laporan harus diperiksa secara objektif.
Setiap pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Karena itu, tidak tepat apabila salah satu pihak langsung dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai dan terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua AWNI Sumatera Raya menilai APH memiliki posisi penting untuk mencegah konflik semakin melebar.
Menurutnya, apabila terdapat aktivitas pemanenan di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa, maka APH perlu memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang memiliki kewenangan secara hukum.
“Kalau memang memiliki dasar hukum, silakan dibuktikan. Kalau legalitas atau kewenangannya belum jelas, jangan sampai aktivitas pemanenan justru memperbesar konflik. Kepastian hukum harus menjadi jalan keluar,” tegasnya.
Persoalan Kawasan Hutan Turut Memperumit Konflik
Polemik pengelolaan kebun juga dikaitkan dengan persoalan kawasan hutan.
Menurut keterangan LBH Hakam, terdapat perubahan atau pergeseran peta kawasan hutan yang kemudian berdampak terhadap lahan yang selama ini diklaim sebagai kebun Koperasi Fajar Pagi.
Lahan tersebut disebut kemudian masuk dalam peta kawasan hutan.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan aktivitas sejumlah kelompok yang disebut masuk dan mengambil hasil perkebunan dengan alasan kawasan tersebut berada dalam wilayah kawasan hutan.
Namun, status kawasan dan hak pengelolaan lahan harus dibuktikan berdasarkan dokumen resmi.
Pemeriksaan harus mencakup peta kawasan hutan yang berlaku, dokumen penetapan kawasan, data pertanahan, dokumen penguasaan lahan, dokumen perizinan perkebunan, serta kebijakan pemerintah terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Dalam konteks hukum, persoalan kepengurusan koperasi dan status kawasan hutan merupakan dua persoalan yang berbeda.
Keduanya tidak dapat disamakan dan harus diperiksa berdasarkan rezim hukum serta dokumen masing-masing.
Tiga Persoalan Utama yang Harus Dijawab
Jika ditarik ke akar masalah, polemik di Desa Betung setidaknya memiliki tiga lapisan persoalan.
Pertama, siapa pengurus yang sah dari Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi berdasarkan dokumen badan hukum, AD/ART, akta notaris, dan mekanisme RAT.
Kedua, siapa yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola lahan perkebunan berdasarkan perjanjian kerja sama, dokumen perizinan, data pertanahan, dan dasar hukum penguasaan lahan.
Ketiga, bagaimana status kawasan hutan dan hubungan antara peta kawasan hutan dengan lahan yang selama ini diklaim sebagai kebun koperasi.
Ketiga persoalan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui klaim sepihak.
Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, keterangan para pihak, dan keputusan lembaga yang memiliki kewenangan.
Termasuk mengenai aktivitas Tim 12.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apa dasar kewenangan Tim 12 melakukan pengelolaan dan pemanenan?
Jika memiliki dasar hukum, dokumen tersebut harus dapat ditunjukkan dan diverifikasi.
Jika tidak memiliki dasar kewenangan, maka APH memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua AWNI Sumatera Raya: Jangan Ada Pihak yang Mengambil Keuntungan dari Sengketa
Ketua AWNI Sumatera Raya menegaskan bahwa desakan kepada APH bukan ditujukan untuk memenangkan salah satu pihak.
Menurutnya, yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum.
“Yang kami minta sederhana. Buka semua dokumen, periksa semua legalitas, dan hentikan sementara aktivitas yang kewenangannya belum jelas. Kalau memang memiliki dasar hukum, silakan dibuktikan. Kalau tidak memiliki dasar kewenangan, jangan melakukan pemanenan,” ujarnya.
Ia menilai negara tidak boleh membiarkan konflik berkepanjangan tanpa kepastian.
Apabila terdapat pihak yang memiliki legalitas, maka legalitas tersebut harus dihormati.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang melakukan aktivitas tanpa dasar kewenangan yang sah, maka aktivitas tersebut harus ditangani sesuai hukum.
Dengan prinsip tersebut, seluruh pihak harus diperlakukan secara adil dan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi sengketa.
Penyelesaian Harus Berbasis Dokumen, Bukan Klaim
Polemik Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung pada akhirnya membutuhkan penyelesaian yang berbasis bukti.
Status kepengurusan harus dibuktikan dengan dokumen koperasi.
Kewenangan pengelolaan kebun harus dibuktikan melalui dokumen kerja sama dan perizinan.
Status lahan harus diperiksa berdasarkan data pertanahan dan kawasan hutan.
Sementara aktivitas pemanenan harus dilakukan oleh pihak yang benar-benar memiliki dasar kewenangan yang sah.
Prinsip tersebut berlaku untuk semua pihak.
Tidak boleh ada standar hukum yang berbeda hanya karena pihak yang bersengketa memiliki klaim masing-masing.
Karena itu, Ketua AWNI Sumatera Raya meminta APH segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas dan kewenangan semua pihak yang melakukan aktivitas di lokasi yang menjadi objek konflik.
Jika diperlukan demi mencegah konflik semakin meluas, aktivitas pemanenan yang kewenangannya belum jelas dinilai perlu dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum.
Namun, keputusan mengenai legalitas, kewenangan pengelolaan lahan, maupun ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hak Jawab Terbuka untuk Semua Pihak
Pemberitaan ini menempatkan keterangan LBH Hakam dan Ketua AWNI Sumatera Raya sebagai informasi serta sikap dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.
Pihak Zainul atau pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi, pihak yang disebut sebagai Tim 12, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, pemerintah Desa Betung, aparat penegak hukum, pihak perusahaan yang disebut dalam persoalan ini, maupun pihak lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Ruang tersebut penting agar pemberitaan dapat terus diperbarui berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak.
Pada akhirnya, polemik Koperasi Fajar Pagi tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang paling keras mengklaim memiliki hak.
Yang harus dikedepankan adalah pembuktian.
Sebab, dalam negara hukum, legalitas bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, melainkan oleh dokumen yang sah, bukti yang dapat diuji, serta keputusan lembaga yang memiliki kewenangan.
Jika seluruh dokumen dibuka dan diperiksa secara objektif, maka status kepengurusan Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi, kewenangan pengelolaan kebun sekitar 740 hektare, persoalan 25 blok, serta dasar kewenangan Tim 12 dapat diuji secara transparan.
Langkah tersebut menjadi penting agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian.
Koperasi berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Negara wajib memastikan hukum ditegakkan secara adil.
Dan seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas lahan maupun hasil perkebunan wajib membuktikan kewenangannya melalui jalur hukum yang sah.
Karena pada akhirnya, penyelesaian terbaik bukanlah siapa yang menang dalam perdebatan, tetapi siapa yang mampu membuktikan kebenaran melalui dokumen, fakta, dan proses hukum yang transparan.
