LBH Hakam Selaku Kuasa Hukum Koperasi Fajar Pagi Soroti Kepengurusan Koperasi Produsen Fajar Pagi
MUARO JAMBI — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hakam selaku kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi menyoroti persoalan kepengurusan Koperasi Produsen Fajar Pagi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan polemik pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Desa Betung, Kabupaten Muaro Jambi.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena tidak hanya menyangkut siapa yang tercatat sebagai pengurus koperasi, tetapi juga berkaitan dengan status kelembagaan, legitimasi kepengurusan, sejarah pengelolaan kebun, klaim atas lahan sekitar 740 hektare, aktivitas pemanenan pada sekitar 25 blok kebun, serta persoalan perubahan peta kawasan hutan.
Perwakilan LBH Hakam yang mendampingi Koperasi Fajar Pagi, Ahmad Julian, mengatakan pihaknya berpandangan bahwa Koperasi Fajar Pagi yang saat ini dipimpin Maspur merupakan koperasi yang masih aktif dan memiliki dasar kepengurusan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sementara itu, pihak LBH Hakam mempertanyakan status dan aktivitas Koperasi Produsen Fajar Pagi yang kepengurusannya dikaitkan dengan Zainul.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada LBH Hakam, Koperasi Produsen Fajar Pagi disebut tidak aktif sejak 2022. Pihak LBH juga menyebut adanya permintaan dari pengurus sebelumnya kepada instansi yang membidangi koperasi dan perdagangan di Kabupaten Muaro Jambi agar Koperasi Produsen Fajar Pagi dinonaktifkan.
Namun, menurut keterangan tersebut, kegiatan Rapat Anggota Tahunan atau RAT pada 2022, 2023, dan 2024 tetap menggunakan nama Koperasi Fajar Pagi bukan nama Koperasi Produsen Fajar Pagi.
Persoalan kemudian berkembang ketika muncul kembali kepengurusan Koperasi Produsen Fajar Pagi yang dikaitkan dengan Zainul.
LBH Hakam menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kepengurusan tersebut sebelumnya sempat dipersoalkan dan terdapat permintaan agar dilakukan pemilihan ulang. Namun, menurut pihak LBH, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Selanjutnya, Koperasi Produsen Fajar Pagi disebut kembali tercatat dengan kepengurusan yang dikaitkan dengan Zainul melalui akta notaris.
Kondisi tersebut, menurut LBH Hakam, menimbulkan pertanyaan mengenai status kelembagaan dan legitimasi kepengurusan masing-masing koperasi, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan kebun kelapa sawit di Desa Betung.
Pihak LBH Hakam menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibedakan antara status badan hukum koperasi, legitimasi kepengurusan, dan kewenangan atas pengelolaan lahan.
Ketiganya merupakan aspek yang berbeda dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu dokumen atau satu klaim pihak tertentu.
“Yang ada di Desa Betung atas nama Koperasi Fajar Pagi, ketua pengurus Bapak Maspur, yang sudah terdaftar dan koperasinya aktif sampai sekarang,” demikian keterangan yang disampaikan pihak yang mendukung kepengurusan Koperasi Fajar Pagi.
Menurut LBH Hakam, kepengurusan Koperasi Fajar Pagi yang dipimpin Maspur memiliki dasar berdasarkan AD/ART dan mekanisme internal koperasi. Pihaknya juga menyebut belum terdapat perubahan yang membatalkan kepengurusan tersebut sejak 2005.
Namun demikian, mengenai status administratif Koperasi Produsen Fajar Pagi dan kepengurusan yang dikaitkan dengan Zainul, LBH Hakam menilai perlu dilakukan verifikasi secara resmi melalui dokumen badan hukum, akta notaris, AD/ART, berita acara RAT, serta data administrasi dari instansi berwenang.
Sengketa Kepengurusan Beririsan dengan Pengelolaan Kebun Sawit
Polemik kepengurusan tersebut kemudian beririsan dengan persoalan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Desa Betung yang disebut memiliki luas sekitar 740 hektare.
Menurut LBH Hakam, kebun tersebut diklaim berkaitan dengan Koperasi Fajar Pagi berdasarkan sejarah kerja sama kemitraan perkebunan dengan perusahaan terkait.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada pihak LBH, disebutkan adanya kerja sama antara PT RKK dan Koperasi Fajar Pagi dalam pengelolaan kebun kelapa sawit.
Pihak LBH juga menyebut adanya proses perizinan pengelolaan lahan di Desa Betung pada periode sebelumnya serta kerja sama yang kemudian menjadi dasar klaim Koperasi Fajar Pagi atas pengelolaan kebun tersebut.
Namun, status hukum lahan dan kewenangan pengelolaannya tetap membutuhkan verifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Dokumen yang relevan antara lain perjanjian kerja sama, dokumen perizinan perkebunan, alas hak atau sertifikat, data administrasi pertanahan, dokumen perusahaan, serta dokumen lain yang menunjukkan dasar penguasaan dan pengelolaan lahan.
Dalam perspektif hukum, status koperasi tidak otomatis menentukan status hak atas tanah. Demikian pula, tercatatnya suatu kepengurusan koperasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa koperasi tersebut memiliki hak penguasaan atas seluruh lahan yang diklaim.
Karena itu, menurut LBH Hakam, persoalan tersebut harus diuji melalui dokumen dan kewenangan hukum masing-masing.
Persoalan Kawasan Hutan Turut Memperumit Sengketa
Polemik pengelolaan kebun juga dikaitkan dengan persoalan kawasan hutan.
Menurut keterangan LBH Hakam, pada 2022 terjadi perubahan atau pergeseran peta kawasan hutan yang kemudian berdampak pada lahan yang selama ini diklaim sebagai kebun Koperasi Fajar Pagi.
Lahan tersebut disebut kemudian masuk dalam peta kawasan hutan.
Pihak LBH Hakam menyebut, pada 2023, terdapat empat kelompok tani hutan atau KTH yang masuk dan mengambil hasil perkebunan kelapa sawit dengan alasan kawasan tersebut berada dalam wilayah kawasan hutan.
Persoalan itu kemudian berujung pada proses hukum. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pengurus dan anggota Koperasi Fajar Pagi melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sebanyak 12 orang disebut telah diproses hukum dan perkara tersebut diklaim telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, keberadaan putusan pidana terhadap pihak tertentu tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai status tanah, kawasan hutan, maupun hak pengelolaan perkebunan.
Ketiga aspek tersebut memiliki rezim hukum dan dasar pembuktian yang berbeda.
Karena itu, untuk memperoleh kepastian mengenai status lahan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penetapan kawasan hutan, peta kawasan yang berlaku, data pertanahan, perizinan perkebunan, dokumen kerja sama, serta putusan pengadilan yang relevan dengan objek perkara.
LBH Hakam Tegaskan Tim 12 Bukan Bagian dari Koperasi Fajar Pagi
Di tengah persoalan tersebut, LBH Hakam juga membantah adanya anggapan bahwa Tim 12 merupakan bagian dari Koperasi Fajar Pagi atau mendapat mandat dari kepengurusan Maspur untuk mengelola dan memanen kebun.
Ahmad Julian menegaskan bahwa Tim 12 bukan bagian dari struktur Koperasi Fajar Pagi.
Menurutnya, terdapat sekitar 25 blok kebun yang menjadi persoalan. Pihak Koperasi Fajar Pagi melalui kepengurusan Maspur disebut telah menyampaikan surat pada Desember 2024 agar pihak yang tidak memiliki kewenangan menghentikan aktivitas pengelolaan dan pemanenan di kebun tersebut.
Namun, menurut LBH Hakam, aktivitas pemanenan masih berlangsung.
“Tim 12 bukanlah bagian dari Koperasi Fajar Pagi, apalagi yang menyuruh untuk mengelola dan memanen 25 blok milik Koperasi Fajar Pagi,” ujar Ahmad Julian.
LBH Hakam mempertanyakan dasar kewenangan Tim 12 dalam melakukan aktivitas pengelolaan maupun pemanenan di lahan yang diklaim sebagai bagian dari kebun Koperasi Fajar Pagi.
Menurut Ahmad, setiap pihak yang melakukan pengelolaan atau mengambil hasil dari perkebunan harus memiliki dasar kewenangan yang dapat dibuktikan secara hukum.
LBH Hakam Bantah Pernyataan yang Dinilai Menyudutkan Koperasi
LBH Hakam juga membantah pernyataan yang dikaitkan dengan Zainul mengenai status koperasi dan kepengurusan Koperasi Fajar Pagi.
Ahmad Julian menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap pernyataan yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan fakta dan dinilai menyudutkan Koperasi Fajar Pagi maupun ketuanya.
“Melalui kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi, kami akan menempuh jalur hukum karena pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan menyudutkan Ketua Koperasi Fajar Pagi,” kata Ahmad Julian.
Bagi LBH Hakam, persoalan ini tidak seharusnya diselesaikan melalui klaim sepihak, melainkan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang transparan.
Menunggu Verifikasi Legalitas dan Status Lahan
Jika ditarik ke akar persoalan, sengketa ini setidaknya memiliki tiga lapisan yang harus dipisahkan secara cermat.
Pertama, persoalan mengenai siapa yang secara sah menjadi pengurus masing-masing koperasi berdasarkan dokumen badan hukum, AD/ART, akta notaris, dan mekanisme RAT.
Kedua, persoalan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengelola perkebunan berdasarkan dokumen kerja sama, perizinan, data pertanahan, dan dasar hukum penguasaan lahan.
Ketiga, persoalan mengenai status kawasan hutan dan hubungan antara peta kawasan hutan dengan lahan yang selama ini diklaim sebagai kebun koperasi.
Ketiga persoalan tersebut tidak dapat disamakan.
Sebuah koperasi dapat berstatus aktif secara administratif, tetapi hal itu tidak otomatis membuktikan hak penguasaan atas suatu lahan. Sebaliknya, klaim atas suatu lahan juga tidak secara otomatis menentukan siapa pengurus sah sebuah koperasi.
Karena itu, kepastian hukum harus dibangun dari dokumen yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata dari klaim para pihak.
LBH Hakam selaku kuasa hukum Koperasi Fajar Pagi menegaskan bahwa pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan yang sah tidak seharusnya melakukan pengelolaan maupun mengambil hasil kebun.
Namun, posisi tersebut merupakan pandangan pihak Koperasi Fajar Pagi dan kuasa hukumnya. Penentuan mengenai siapa yang memiliki hak atau kewenangan sah tetap membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang dan, apabila terjadi sengketa, keputusan melalui mekanisme hukum.
Untuk memastikan persoalan secara menyeluruh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen badan hukum Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi, akta notaris, AD/ART, berita acara RAT, dokumen kepengurusan, perjanjian kerja sama perkebunan, perizinan, data pertanahan, peta kawasan hutan, serta putusan pengadilan yang relevan.
Pihak Zainul, pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi, Tim 12, instansi pemerintah terkait, maupun pihak perusahaan yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Pada akhirnya, substansi persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang mengklaim paling berhak mengelola kebun. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang mampu membuktikan kewenangan tersebut melalui dokumen yang sah, konsisten, dan dapat diuji secara hukum.
Dengan membuka seluruh dokumen dan memberikan ruang verifikasi kepada lembaga berwenang, status kepengurusan Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi, kewenangan pengelolaan kebun sekitar 740 hektare, persoalan 25 blok, serta posisi Tim 12 dapat diuji secara objektif.
Langkah tersebut penting agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan agar kepastian hukum dapat memberikan perlindungan bagi koperasi, masyarakat, negara, serta seluruh pihak yang benar-benar memiliki kepentingan dan kewenangan yang sah atas perkebunan di Desa Betung.
