KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT HGB Summarecon, Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nilai tersebut disebut KPK sebagai salah satu jumlah terbesar yang pernah disita dalam kegiatan OTT. Uang ditemukan dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), serta ringgit Malaysia (RM).
Sebagian besar uang tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK menyebut uang yang diamankan dari lokasi tersebut terdiri atas sekitar Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Selain dari rumah Arif, penyidik juga menyita uang dari sejumlah lokasi lain, antara lain sekitar Rp896 juta dari pihak swasta Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta sekitar Rp49,5 juta dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
OTT tersebut dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026 di sejumlah lokasi wilayah Jabodetabek. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan sebelum kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, pihak swasta Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam konferensi pers, KPK menyebut empat dari delapan tersangka—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK mengenai posisi para tersangka dalam perkara dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Nusron Wahid terlibat dalam tindak pidana.
KPK juga masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang yang ditemukan. Penyidik menyebut dugaan penerimaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon, tetapi juga tengah didalami kemungkinan keterkaitannya dengan layanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara HGB Summarecon, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang untuk membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB. Salah satu informasi yang disampaikan KPK adalah dugaan pemberian Rp1,5 miliar melalui pihak perantara kepada Erwin, yang kemudian disebut menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang untuk kepentingan pengurusan tersebut.
Pertanyaan mengenai posisi Nusron Wahid pun menjadi perhatian publik. Namun, berdasarkan perkembangan perkara yang diumumkan KPK, Nusron tidak termasuk delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga terkait masih terus didalami. Karena itu, perkembangan status hukum pihak lain sangat bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan KPK.
Kasus ini sekaligus membuka perhatian terhadap mekanisme pelayanan dan pengawasan pertanahan, mulai dari kantor pertanahan tingkat kabupaten/kota, kantor wilayah, hingga tingkat kementerian. KPK menyebut dugaan aliran dana dalam perkara ini bahkan diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan.
Bagi publik, nilai uang yang mencapai sekitar Rp106,3 miliar menjadi salah satu aspek paling mencolok dalam perkara tersebut. Namun, besarnya barang bukti tidak boleh menggantikan proses pembuktian mengenai siapa pemberi, penerima, perantara, tujuan pemberian, serta bagaimana uang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan sejauh mana perkara HGB Summarecon berkembang dan apakah penyidikan KPK menemukan keterlibatan pihak lain.
Untuk saat ini, delapan tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Sementara proses penelusuran aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berlangsung.
