Riau Produksi Minyak Besar, Mengapa Tak Sekaya Brunei? Begini Perbedaan Sistem Bagi Hasil Migas
PEKANBARU – Perbandingan antara kekayaan minyak Riau dan kemakmuran Brunei Darussalam kembali memunculkan pertanyaan besar: mengapa daerah penghasil minyak seperti Riau tidak menikmati hasil migas dengan pola yang sama seperti negara kecil kaya minyak tersebut?
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika melihat perbedaan sistem pengelolaan sumber daya alam antara Indonesia dan Brunei Darussalam.
Brunei merupakan negara berdaulat dengan jumlah penduduk sekitar 458.600 jiwa pada 2025. Sektor minyak dan gas masih menjadi salah satu penopang utama perekonomiannya. Data pemerintah Brunei mencatat sektor minyak dan gas menyumbang sekitar 46,7 persen terhadap PDB pada 2024.
Sementara Riau merupakan salah satu daerah penghasil migas penting di Indonesia. Namun, sebagai provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Riau tidak memiliki kewenangan untuk menguasai seluruh penerimaan negara yang berasal dari minyak yang diproduksi di wilayahnya.
Mengapa Hasil Migas Riau Tidak Seluruhnya Masuk Kas Daerah?
Perbedaan mendasarnya terletak pada sistem fiskal Indonesia.
Konstitusi menempatkan sumber daya alam sebagai kekayaan yang dikuasai negara. Penerimaan dari sektor minyak dan gas kemudian masuk dalam mekanisme penerimaan negara dan sebagian dialokasikan kembali kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil atau DBH.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DBH sumber daya alam minyak bumi yang berasal dari wilayah darat dan laut sampai dengan empat mil ditetapkan sebesar 15,5 persen dari bagian negara, setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai ketentuan.
Porsi tersebut kemudian tidak seluruhnya menjadi milik Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam UU yang sama, pembagiannya untuk minyak bumi mencakup 2 persen untuk provinsi penghasil, 6,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 3 persen untuk kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, serta bagian untuk kabupaten/kota lainnya dan daerah pengolah sesuai ketentuan UU.
Artinya, daerah penghasil memang memperoleh bagian dari penerimaan migas, tetapi sistemnya berbeda dengan negara berdaulat seperti Brunei yang mengelola penerimaan minyak dan gas dalam satu sistem fiskal nasionalnya sendiri.
Riau Tidak Berdiri Sendiri dalam Sistem Keuangan Indonesia
Di sinilah perbandingan Riau dan Brunei harus dilihat secara hati-hati.
Brunei hanya mengelola satu negara dengan populasi kurang dari setengah juta jiwa. Sebaliknya, Indonesia mengelola negara dengan ratusan juta penduduk, 38 provinsi, serta kebutuhan pembangunan yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
Penerimaan negara dari berbagai sektor dikonsolidasikan dalam sistem APBN. Belanja negara kemudian dialokasikan untuk berbagai kebutuhan nasional, termasuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pertahanan, dan transfer ke daerah.
Karena itu, tidak tepat jika seluruh perbedaan tingkat kemakmuran Riau dan Brunei semata-mata dijelaskan dengan kalimat bahwa “uang minyak Riau dibawa ke Jakarta”.
Persoalannya jauh lebih kompleks: terdapat mekanisme penerimaan negara, kontrak dan pengelolaan migas, DBH, transfer ke daerah, belanja pemerintah, jumlah penduduk, struktur ekonomi, serta kebijakan pembangunan yang berbeda.
Pertanyaan Besarnya Bukan Sekadar “Ke Mana Uang Minyak Riau?”
Pertanyaan yang lebih penting bagi masyarakat adalah seberapa besar penerimaan negara yang berasal dari Riau kembali ke masyarakat Riau melalui DBH, belanja pemerintah pusat di daerah, maupun pembangunan yang dibiayai APBN dan APBD?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah dana tersebut telah digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah penghasil.
Sebab, kekayaan sumber daya alam pada akhirnya bukan hanya soal berapa banyak minyak yang keluar dari bumi, tetapi juga bagaimana penerimaannya dikelola dan dikonversi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
Riau memiliki posisi penting dalam sejarah industri minyak Indonesia. Karena itu, transparansi mengenai produksi, penerimaan negara, DBH, alokasi APBN, APBD, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat menjadi hal yang layak terus dikawal.
Di sisi lain, pengalaman Brunei juga menunjukkan bahwa kekayaan minyak tidak selamanya dapat menjadi jaminan. Pemerintah Brunei sendiri saat ini menekankan pentingnya diversifikasi ekonomi karena ketergantungan terhadap minyak dan gas dinilai tidak berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, perbandingan Riau dan Brunei seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa mendapatkan lebih banyak minyak?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana kekayaan alam dikelola, berapa yang kembali kepada masyarakat daerah penghasil, dan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat.
Bagi masyarakat Riau, transparansi atas seluruh rantai penerimaan migas ,mulai dari produksi, bagian negara, DBH hingga penggunaannya ,menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas pengelolaan kekayaan alam.
Sebab pada akhirnya, kekayaan alam Indonesia sebagaimana amanat konstitusi harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
