Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Balpres dan Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar, Komitmen Lindungi Industri Dalam Negeri

0
IMG-20260719-WA0035

Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan berbagai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1.005.824.885. Barang yang dimusnahkan antara lain 150 koli pakaian bekas impor (balpres), 37.537 batang rokok ilegal, serta sejumlah komoditas lain yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Teluk Nibung, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Selasa (30/06/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juni 2024 hingga April 2026. Setelah melalui proses hukum dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), seluruh barang kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak kembali beredar di masyarakat.

Selain balpres dan rokok ilegal, barang yang dimusnahkan juga meliputi produk tekstil bekas, makanan dan minuman, produk farmasi, telepon seluler bekas, laptop bekas, kosmetik, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pod vape, perlengkapan keagamaan, hingga berbagai barang impor lain yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

Menurut Nutriwan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan.

Penindakan terhadap balpres atau pakaian bekas impor dinilai penting untuk melindungi industri tekstil nasional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan yang tidak sehat. Masuknya pakaian bekas impor secara ilegal berpotensi menekan daya saing produk dalam negeri serta mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional.

Sementara itu, pemberantasan rokok ilegal dilakukan untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan. Peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang taat membayar cukai dan mematuhi peraturan.

Keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Teluk Nibung dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tanjungbalai. Kolaborasi antarinstansi dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal di wilayah pesisir timur Sumatra Utara.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi industri nasional, menjaga penerimaan negara, serta memastikan tidak ada ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *