Koperasi Fajar Pagi Demo di Polda Jambi, Desak Penanganan Tersangka dan Hentikan Panen Tim 12
JAMBI — Anggota Koperasi Fajar Pagi kembali menggelar aksi di depan Polda Jambi, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perkara penguasaan dan pemanenan kebun sawit di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Anggota koperasi meminta aparat penegak hukum mempercepat proses hukum terhadap pihak-pihak yang menurut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, menghentikan aktivitas panen yang mereka persoalkan, memeriksa pihak yang diduga menerima hasil panen, serta menelusuri pihak-pihak yang berada di balik perkara tersebut.
Menurut anggota koperasi, persoalan itu telah berlangsung lebih dari dua tahun dan hingga kini mereka masih menunggu kepastian mengenai penguasaan lahan serta hasil produksi kebun yang mereka klaim sebagai bagian dari Koperasi Fajar Pagi.
Lima Tersangka Diminta Segera Ditindaklanjuti
Dalam aksi tersebut, massa meminta Polda Jambi segera menindaklanjuti proses hukum terhadap lima orang yang menurut pihak koperasi telah berstatus tersangka.
Mereka meminta proses hukum terhadap kelima orang tersebut segera berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, massa meminta penyidik menindaklanjuti pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya yang menurut pihak koperasi diduga berkaitan dengan perkara.
Koperasi meminta seluruh proses tersebut didasarkan pada alat bukti dan kewenangan penyidik, sehingga status hukum masing-masing pihak dapat ditentukan secara objektif.
Persoalkan Aktivitas Panen yang Masih Berlangsung
Massa juga mempersoalkan aktivitas pemanenan buah sawit yang menurut mereka masih dilakukan oleh pihak yang mereka sebut sebagai Tim 12.
Mereka meminta kepolisian menghentikan aktivitas tersebut apabila berdasarkan pemeriksaan aparat ditemukan tidak adanya dasar hukum yang membenarkannya atau terdapat alasan hukum lain untuk melakukan penghentian.
Menurut anggota koperasi, aktivitas pemanenan yang terus berlangsung dapat menambah persoalan karena hasil produksi dari kebun tetap keluar selama perkara masih berjalan.
Karena itu, mereka meminta aparat memberikan kejelasan mengenai pihak yang secara hukum berhak menguasai, mengelola, dan mengambil hasil dari kebun yang menjadi objek perkara.
Edi: Legalitas Koperasi Disebut Sudah Berjalan Lebih dari 20 Tahun
Salah seorang anggota Koperasi Fajar Pagi, Edi, mengatakan koperasi tersebut telah berjalan selama lebih dari 20 tahun.
Menurut Edi, Koperasi Fajar Pagi memiliki dokumen legalitas yang dapat ditunjukkan kepada pihak berwenang.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Edi mempertanyakan aktivitas pemanenan yang menurutnya masih dilakukan pihak lain di kebun yang diklaim berkaitan dengan koperasi.
“Koperasi Fajar Pagi ini legalitasnya ada dan sudah berjalan lebih dari 20 tahun. Semua legalitasnya bisa kami tunjukkan. Yang kami herankan, mengapa sampai hari ini pihak yang kami persoalkan masih bisa melakukan panen dan menikmati hasilnya,” ujar Edi.
Edi meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan berdasarkan klaim sepihak.
Menurut dia, aparat perlu memeriksa dokumen masing-masing pihak, termasuk legalitas koperasi, riwayat penguasaan lahan, dokumen transaksi, serta dasar hukum pihak yang melakukan aktivitas pemanenan.
Dengan pemeriksaan tersebut, kata Edi, masyarakat dapat memperoleh kejelasan mengenai siapa yang memiliki dasar hukum untuk menguasai dan memanfaatkan kebun tersebut.
Persoalkan Riwayat Transaksi dan Penguasaan Lahan
Anggota Koperasi Fajar Pagi juga mempersoalkan riwayat penguasaan lahan.
Menurut pihak koperasi, pihak yang mereka persoalkan dalam aktivitas penguasaan dan pemanenan disebut merupakan pihak yang sebelumnya telah melakukan transaksi penjualan lahan sawit kepada anggota koperasi.
Atas persoalan tersebut, mereka meminta penyidik memeriksa dokumen transaksi dan riwayat penguasaan lahan secara menyeluruh.
Massa mempertanyakan dasar hukum apabila pihak yang menurut mereka telah melakukan penjualan kemudian kembali menguasai atau mengambil hasil dari lahan yang sama.
Namun, keabsahan setiap transaksi, status hak atas tanah, batas objek, dan hak penguasaan tetap harus dibuktikan melalui dokumen serta mekanisme hukum yang berlaku.
Minta Penguasaan Lahan Dikembalikan kepada Pihak yang Berhak
Setelah persoalan berlangsung lebih dari dua tahun, anggota Koperasi Fajar Pagi meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai penguasaan lahan.
Mereka meminta penguasaan kebun dikembalikan kepada pihak yang berdasarkan hukum terbukti memiliki hak.
Menurut anggota koperasi, pihak yang mereka anggap berhak adalah Koperasi Fajar Pagi dan para anggotanya.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari tuntutan massa agar persoalan tidak terus berlarut dan aktivitas ekonomi di atas objek perkara tidak semakin memperumit penyelesaian hukum.
Pemilik RAM Diminta Dipanggil
Massa selanjutnya meminta penyidik memanggil dan memeriksa pemilik RAM atau tempat penampungan buah sawit yang menurut mereka diduga menerima hasil panen dari lokasi yang menjadi objek perkara.
Menurut anggota koperasi, pemeriksaan terhadap RAM diperlukan untuk mengetahui rangkaian transaksi hasil panen.
Mereka meminta aparat menelusuri siapa yang membawa buah sawit ke RAM, siapa yang menjual, siapa yang membeli, berapa volume yang ditimbang, serta bagaimana pembayaran dilakukan.
Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran mengenai rantai distribusi hasil panen apabila memang terdapat hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Minta Pihak di Balik Aktivitas Panen Ditelusuri
Anggota koperasi juga meminta APH menelusuri pihak-pihak yang diduga mengatur atau mengendalikan aktivitas pemanenan.
Mereka berharap penyidikan tidak hanya melihat pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga memeriksa berdasarkan bukti siapa yang memberikan perintah, menyediakan sarana, mengatur pengangkutan, menerima hasil panen, serta memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.
Massa menyebut upaya tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang mereka persoalkan.
Namun, istilah mengenai “dalang” atau pihak yang berada di balik aktivitas tersebut merupakan tuntutan dan dugaan dari massa. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Minta Aliran Dana Hasil Sawit Ditelusuri
Selain persoalan lahan dan aktivitas panen, anggota Koperasi Fajar Pagi meminta aparat menelusuri aliran dana hasil penjualan buah sawit.
Menurut mereka, hasil produksi kebun tersebut memiliki nilai ekonomi yang besar.
Massa menyebut nilai hasil produksi dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Angka tersebut merupakan keterangan atau perhitungan dari pihak koperasi dan belum dapat diperlakukan sebagai angka yang telah terverifikasi tanpa dukungan data produksi dan transaksi.
Karena itu, anggota koperasi meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap data yang relevan, antara lain catatan panen, volume TBS, nota timbang, surat jalan, harga jual, bukti pembayaran, serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan hasil kebun.
Jika ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup, penelusuran tersebut diharapkan dapat menunjukkan berapa nilai hasil produksi selama perkara berlangsung dan kepada siapa saja dana hasil penjualan tersebut mengalir.
Dua Tahun Lebih Menunggu Kepastian
Anggota Koperasi Fajar Pagi mengatakan mereka telah menghadapi persoalan tersebut selama lebih dari dua tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, mereka mengaku masih menunggu kepastian mengenai penguasaan kebun serta hak atas hasil produksinya.
Karena itu, aksi di Polda Jambi tidak hanya diarahkan pada tuntutan penindakan terhadap tersangka, tetapi juga meminta penyelesaian menyeluruh terhadap aspek penguasaan lahan dan hasil perkebunan.
Bagi massa, persoalan yang perlu dijawab adalah siapa yang mempunyai dasar hukum untuk menguasai lahan, siapa yang berhak melakukan pemanenan, siapa yang menerima hasil panen, dan apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Empat Tuntutan Utama
Dalam aksi tersebut, anggota Koperasi Fajar Pagi menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, meminta lima tersangka segera ditindaklanjuti proses hukumnya.
Kedua, meminta tujuh pihak lainnya yang menurut mereka berkaitan dengan perkara segera diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai bukti.
Ketiga, meminta aktivitas panen yang mereka kaitkan dengan Tim 12 dihentikan apabila tidak memiliki dasar hukum atau terdapat dasar hukum untuk dilakukan penghentian.
Keempat, meminta pemilik RAM yang diduga menerima hasil panen dipanggil dan diperiksa.
Di luar empat tuntutan tersebut, massa meminta APH menelusuri pihak yang diduga mengendalikan aktivitas, memeriksa riwayat penguasaan lahan, serta menelusuri aliran dana hasil penjualan sawit.
Menunggu Kepastian dari Polda Jambi
Anggota Koperasi Fajar Pagi berharap Polda Jambi memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menurut mereka telah berlangsung lebih dari dua tahun.
Mereka meminta seluruh pihak diperiksa secara objektif, termasuk pihak koperasi maupun pihak yang mereka sebut sebagai Tim 12.
Menurut massa, dokumen legalitas, riwayat transaksi, status penguasaan lahan, aktivitas panen, transaksi di RAM, dan aliran dana perlu diperiksa secara menyeluruh agar perkara tidak berhenti pada persoalan di lapangan.
Pada saat yang sama, seluruh tudingan mengenai penguasaan lahan, aktivitas pemanenan, keterlibatan pihak tertentu, maupun aliran dana tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.
Edi dan anggota Koperasi Fajar Pagi berharap aparat segera memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Kalau dokumen kami ada, silakan diperiksa. Kalau pihak lain memiliki dasar hukum, silakan juga diperiksa. Kami ingin semuanya terang berdasarkan hukum dan bukti,” kata Edi.
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan anggota Koperasi Fajar Pagi agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian terhadap status lahan serta hasil produksi kebun yang selama ini menjadi sumber persoalan.
Mereka menyatakan akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur hukum sampai terdapat kejelasan mengenai status para pihak, dasar penguasaan lahan, aktivitas pemanenan, pihak yang menerima hasil sawit, serta aliran dana yang berkaitan dengan hasil produksi kebun.
