Koperasi Fajar Pagi Kembali Demo di Polda Jambi, Desak 5 Tersangka Ditangkap dan Panen Tim 12 Dihentikan

0
Screenshot_20260923-235031

JAMBI — Anggota Koperasi Fajar Pagi kembali menggelar aksi demonstrasi di Polda Jambi, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara yang mereka persoalkan terkait penguasaan dan pemanenan kebun sawit di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Aksi tersebut dilakukan setelah persoalan yang menurut anggota koperasi telah berlangsung lebih dari dua tahun belum memberikan kepastian yang mereka harapkan terkait penguasaan lahan dan hasil produksi kebun.

Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Jambi. Mereka meminta proses hukum terhadap para pihak yang telah berstatus tersangka segera ditindaklanjuti, aktivitas panen yang mereka persoalkan dihentikan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penerimaan dan penjualan hasil sawit turut diperiksa.

Lima Tersangka Diminta Segera Ditangkap

Tuntutan pertama anggota Koperasi Fajar Pagi adalah meminta kepolisian segera melakukan tindakan hukum terhadap lima orang yang menurut pihak koperasi telah berstatus tersangka.

Massa meminta proses hukum tersebut tidak berhenti pada penetapan status tersangka, tetapi segera dilanjutkan sesuai ketentuan hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Selain lima tersangka tersebut, massa juga meminta penyidik menindaklanjuti tujuh orang lainnya yang menurut pihak koperasi diduga berkaitan dengan perkara.

Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Persoalkan Tim 12 Masih Panen

Sorotan utama massa juga tertuju pada aktivitas pemanenan buah sawit yang menurut anggota koperasi hingga hari ini masih dilakukan oleh pihak yang mereka sebut sebagai Tim 12.

Massa mempertanyakan dasar hukum aktivitas pemanenan tersebut.

Menurut mereka, persoalan menjadi semakin serius karena terdapat pihak yang disebut telah berstatus tersangka, tetapi aktivitas pemanenan di lokasi yang menjadi objek perkara masih disebut berlangsung.

Karena itu, anggota Koperasi Fajar Pagi meminta kepolisian segera menghentikan aktivitas panen yang mereka persoalkan selama proses hukum berlangsung.

Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai siapa yang secara hukum memiliki hak untuk menguasai, mengelola, dan mengambil hasil dari kebun tersebut.

Koperasi Fajar Pagi Disebut Sudah Berjalan Lebih dari 20 Tahun

Salah seorang anggota Koperasi Fajar Pagi, Edi, turut mempertanyakan dasar penguasaan dan aktivitas pemanenan yang menurutnya masih berlangsung.

Edi mengatakan, Koperasi Fajar Pagi bukan lembaga yang baru berdiri. Menurut dia, koperasi tersebut telah memiliki legalitas dan telah berjalan selama lebih dari 20 tahun.

Ia menyebut dokumen dan legalitas koperasi dapat diperlihatkan untuk menjelaskan keberadaan serta perjalanan Koperasi Fajar Pagi.

Karena itu, Edi mengaku heran mengapa pihak yang menurutnya tidak memiliki dasar legalitas yang jelas justru masih dapat melakukan aktivitas pemanenan dan menikmati hasil kebun.

“Koperasi Fajar Pagi ini legalitasnya ada dan sudah berjalan lebih dari 20 tahun. Semua legalitasnya jelas dan bisa kami tunjukkan. Yang kami herankan, kalau pihak yang melakukan panen itu tidak memiliki dasar legalitas yang jelas menurut kami, mengapa sampai hari ini masih bisa melakukan panen dan menikmati hasilnya?” ujar Edi.

Edi meminta persoalan tersebut dijawab melalui dokumen dan proses hukum.

Menurut dia, kepolisian perlu memeriksa secara objektif legalitas, dokumen penguasaan, riwayat transaksi, serta dasar hukum aktivitas pemanenan masing-masing pihak.

“Kalau memang ada dasar hukum yang membolehkan mereka menguasai dan memanen, silakan dibuka dan diperiksa. Kami juga siap menunjukkan legalitas Koperasi Fajar Pagi. Yang kami minta adalah kepastian hukum,” kata Edi.

Persoalkan Penguasaan Sepihak

Anggota Koperasi Fajar Pagi juga mempersoalkan apa yang mereka sebut sebagai penguasaan sepihak terhadap kebun sawit.

Menurut versi pihak koperasi, pihak yang mereka persoalkan dalam aktivitas penguasaan dan pemanenan merupakan pihak yang sebelumnya telah melakukan transaksi penjualan lahan sawit kepada anggota Koperasi Fajar Pagi.

Atas dasar itu, mereka meminta aparat menelusuri secara menyeluruh riwayat penguasaan lahan dan transaksi yang pernah terjadi.

Massa mempertanyakan bagaimana pihak yang menurut mereka telah menjual lahan kemudian kembali melakukan aktivitas penguasaan dan pemanenan di atas lahan yang sama.

Namun, keabsahan transaksi, status hak atas tanah, batas objek lahan, serta hak masing-masing pihak tetap merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum yang berlaku.

Minta Penguasaan Lahan Segera Dikembalikan

Setelah persoalan disebut berlangsung lebih dari dua tahun, anggota Koperasi Fajar Pagi meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai penguasaan kebun.

Mereka meminta agar penguasaan lahan dan kebun sawit dikembalikan kepada pihak yang terbukti secara hukum memiliki hak, yang menurut anggota koperasi adalah Koperasi Fajar Pagi dan para anggotanya.

Bagi massa, persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut karena selama proses berlangsung aktivitas perkebunan tetap menghasilkan buah sawit.

Mereka meminta APH memastikan tidak ada pihak yang secara sepihak menguasai atau mengambil manfaat ekonomi dari objek yang masih menjadi bagian dari perkara.

Pemilik RAM Diminta Dipanggil dan Diperiksa

Tuntutan berikutnya diarahkan kepada pihak yang diduga menerima hasil panen.

Anggota Koperasi Fajar Pagi meminta penyidik memanggil dan memeriksa pemilik RAM atau tempat penampungan buah sawit yang menurut mereka diduga menerima hasil panen dari lokasi yang menjadi objek perkara.

Menurut massa, pemeriksaan terhadap RAM penting untuk mengetahui secara jelas rantai distribusi hasil panen.

Mulai dari siapa yang memanen, siapa yang mengangkut, siapa yang membawa buah ke RAM, siapa yang menjual, siapa yang membeli, berapa volume buah yang ditimbang, hingga kepada siapa pembayaran hasil penjualan disalurkan.

Mereka meminta penyidikan tidak berhenti pada aktivitas di kebun, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan distribusi dan transaksi hasil panen.

Minta Dalang Penguasaan Kebun Diungkap

Anggota koperasi juga meminta APH mengungkap pihak yang mereka duga berada di balik penguasaan dan pemanenan kebun sawit.

Menurut mereka, penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada orang yang terlihat melakukan aktivitas di lapangan.

Massa meminta aparat menelusuri siapa yang diduga memberikan perintah, mengatur kegiatan, menyediakan sarana, mengangkut hasil panen, menerima hasil penjualan, hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.

“Kami meminta APH membongkar siapa yang berada di balik persoalan ini berdasarkan bukti hukum. Jangan hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan,” demikian substansi tuntutan massa.

Minta Aliran Dana Hasil Sawit Ditelusuri

Massa juga meminta aparat penegak hukum menelusuri secara detail aliran dana dari hasil penjualan buah sawit.

Menurut anggota Koperasi Fajar Pagi, kebun yang menjadi objek persoalan memiliki nilai ekonomi yang besar.

Mereka menyebut hasil produksi dari lahan tersebut dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Besaran tersebut merupakan klaim pihak koperasi dan masih perlu diverifikasi menggunakan data produksi, luas tanaman menghasilkan, volume panen, harga TBS, catatan timbangan, serta dokumen transaksi.

Karena itu, anggota koperasi meminta APH menelusuri seluruh aliran transaksi apabila ditemukan dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan.

Penelusuran tersebut, menurut mereka, dapat mencakup nota timbang, surat jalan, bukti pembayaran, rekening penerima, transaksi di RAM, hingga pihak yang menerima manfaat dari penjualan buah sawit.

Mereka ingin mengetahui secara jelas berapa nilai hasil produksi selama persoalan berlangsung dan ke mana saja dana hasil penjualan tersebut mengalir.

Minta Penyidikan Tidak Berhenti di Lapangan

Edi mengatakan, apabila aktivitas panen memang masih berlangsung, maka persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.

Menurut dia, penyidik perlu menelusuri rangkaian aktivitas mulai dari penguasaan kebun, pemanenan, pengangkutan, penimbangan di RAM, penjualan, pembayaran, hingga penerima akhir hasil transaksi.

“Kalau ada hasil panen, tentu ada proses setelah panen. Ada yang mengangkut, ada yang menimbang, ada yang membeli dan ada yang menerima pembayaran. Itu yang kami minta ditelusuri,” ujar Edi.

Ia berharap seluruh pihak diperiksa berdasarkan bukti yang sah sehingga persoalan tidak terus berlarut.

Lebih dari Dua Tahun Menunggu Kepastian

Bagi anggota Koperasi Fajar Pagi, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama.

Mereka menyebut lebih dari dua tahun telah berlalu sejak persoalan penguasaan dan pemanfaatan kebun sawit yang mereka klaim sebagai lahan koperasi mencuat.

Selama periode tersebut, anggota koperasi mengaku terus menunggu kepastian mengenai penguasaan lahan serta hak atas hasil produksi kebun.

Karena itu, mereka meminta APH segera menyelesaikan perkara secara menyeluruh.

Bukan hanya mengenai status para tersangka, tetapi juga mengenai siapa yang memiliki dasar hukum untuk menguasai kebun, siapa yang berhak melakukan pemanenan, siapa yang menerima hasil panen, serta apakah terdapat aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Empat Tuntutan Utama di Polda Jambi

Dalam aksi tersebut, anggota Koperasi Fajar Pagi pada intinya menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, meminta lima tersangka segera ditangkap atau ditindak sesuai proses hukum.

Kedua, meminta tujuh pihak lainnya yang menurut mereka diduga terlibat segera ditindaklanjuti pemeriksaannya.

Ketiga, meminta aktivitas panen yang menurut mereka dilakukan Tim 12 dihentikan selama proses hukum berlangsung.

Keempat, meminta pemilik RAM yang diduga menerima hasil panen dipanggil dan diperiksa untuk mengungkap rantai transaksi hasil sawit.

Di luar empat tuntutan tersebut, massa juga meminta APH mengungkap pihak yang mereka duga menjadi pengendali persoalan, menelusuri aliran dana hasil penjualan sawit, serta memberikan kepastian mengenai penguasaan kebun.

Menunggu Kepastian dari Aparat Penegak Hukum

Melalui aksi tersebut, anggota Koperasi Fajar Pagi berharap Polda Jambi memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang menurut mereka telah berlangsung lebih dari dua tahun.

Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan alat bukti yang sah, serta memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak untuk menyampaikan dokumen dan keterangannya.

Pada saat yang sama, seluruh klaim mengenai legalitas koperasi, status penguasaan lahan, transaksi jual beli, aktivitas pemanenan, status para tersangka, dugaan keterlibatan pihak tertentu, serta aliran dana hasil penjualan sawit perlu dibuktikan melalui dokumen, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Bagi anggota Koperasi Fajar Pagi, yang mereka harapkan sederhana: kepastian hukum atas lahan, kepastian mengenai siapa yang berhak mengelola dan menikmati hasil kebun, serta pengungkapan secara terang apabila memang terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang mereka persoalkan.

Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai seluruh rangkaian persoalan yang terjadi di kebun sawit Koperasi Fajar Pagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *