Koperasi Fajar Pagi Demo di Polda Jambi, Desak 5 Tersangka Ditangkap dan Panen Tim 12 Dihentikan
JAMBI — Anggota Koperasi Fajar Pagi kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Jambi, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara yang mereka persoalkan terkait penguasaan dan pemanenan kebun sawit di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam aksi tersebut, anggota Koperasi Fajar Pagi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Jambi. Mereka meminta proses hukum terhadap para pihak yang telah berstatus tersangka segera ditindaklanjuti serta aktivitas pemanenan yang mereka persoalkan dihentikan.
Pertama, massa meminta kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap lima orang yang disebut telah berstatus tersangka.
Kedua, anggota koperasi meminta agar proses hukum terhadap tujuh orang lainnya yang menurut pihak koperasi diduga terlibat juga segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Ketiga, massa meminta kepolisian menghentikan aktivitas pemanenan sawit yang menurut mereka hingga hari ini masih dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai Tim 12.
Massa mempertanyakan dasar hukum aktivitas pemanenan tersebut, terlebih mereka menyatakan bahwa sebagian pihak yang dipersoalkan telah berstatus tersangka.
Keempat, anggota Koperasi Fajar Pagi meminta penyidik memanggil dan memeriksa pemilik RAM atau tempat penampungan buah sawit yang diduga menerima hasil panen dari lokasi yang menjadi objek perkara.
Menurut massa, pemeriksaan terhadap pihak RAM penting untuk mengetahui secara terang asal-usul buah sawit, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, berapa jumlah hasil panen yang diterima, serta bagaimana transaksi tersebut dilakukan.
Sudah Lebih dari Dua Tahun
Dalam aksi tersebut, anggota Koperasi Fajar Pagi juga menyoroti lamanya persoalan tersebut berlangsung.
Menurut mereka, persoalan penguasaan dan pemanenan kebun sawit yang mereka klaim sebagai lahan koperasi telah berlangsung lebih dari dua tahun.
Massa menyatakan selama kurun waktu tersebut anggota koperasi belum memperoleh kepastian mengenai penguasaan dan pemanfaatan kebun yang mereka klaim sebagai bagian dari lahan yang telah mereka beli.
Karena itu, anggota Koperasi Fajar Pagi meminta aparat penegak hukum (APH) agar secepatnya mengembalikan penguasaan lahan dan kebun sawit kepada pihak yang secara hukum berhak, yang menurut mereka adalah Koperasi Fajar Pagi dan para anggotanya.
Mereka meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena setiap hari aktivitas perkebunan terus menghasilkan buah sawit.
Minta Dalang Penguasaan Kebun Diungkap
Tidak hanya meminta penindakan terhadap pihak yang berada di lapangan, massa juga meminta APH mengungkap siapa saja yang berada di balik dugaan penguasaan dan pemanenan kebun sawit yang mereka persoalkan.
Menurut anggota koperasi, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pihak yang terlihat melakukan aktivitas di lokasi.
Mereka meminta aparat menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, mengatur aktivitas, menyediakan sarana, menerima hasil panen, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kami meminta APH membongkar siapa dalang di balik persoalan ini. Jangan hanya orang yang berada di lapangan yang diperiksa. Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang menerima hasilnya, dan siapa yang menikmati keuntungan,” demikian tuntutan yang disampaikan massa.
Minta Aliran Dana Ditelusuri
Massa juga meminta aparat melakukan penelusuran terhadap aliran dana dari hasil penjualan buah sawit yang menurut mereka berasal dari lahan yang diklaim sebagai kebun Koperasi Fajar Pagi.
Menurut anggota koperasi, penyidik perlu menelusuri secara detail transaksi hasil panen, mulai dari proses pemanenan, pengangkutan, penimbangan di RAM, pembayaran dari pembeli, hingga pihak-pihak yang menerima uang hasil penjualan.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui berapa nilai hasil produksi selama konflik berlangsung dan ke mana saja uang hasil penjualan sawit tersebut mengalir.
Massa bahkan menyebut nilai ekonomi hasil produksi kebun yang mereka persoalkan dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulan, sehingga menurut mereka aspek keuangan tidak boleh diabaikan dalam proses penyidikan.
Namun, besaran tersebut merupakan klaim atau perhitungan yang disampaikan pihak koperasi dan masih perlu diverifikasi melalui data produksi, luas tanaman menghasilkan, volume panen, harga tandan buah segar (TBS), catatan timbangan, rekening transaksi, serta dokumen keuangan lainnya.
Karena itu, anggota koperasi meminta APH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap catatan panen, surat jalan, nota timbang, bukti pembayaran, rekening penerima, transaksi perbankan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai penjualan sawit, apabila relevan dan memiliki dasar hukum untuk diperiksa.
Jangan Hanya Berhenti di Lapangan
Menurut anggota Koperasi Fajar Pagi, apabila benar terdapat aktivitas pemanenan dan penjualan hasil kebun selama lebih dari dua tahun, maka penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan memeriksa orang yang berada di lokasi.
Mereka meminta aparat melihat perkara tersebut secara menyeluruh, mulai dari asal-usul penguasaan lahan, transaksi jual beli, pihak yang menguasai kebun, pihak yang memanen, pihak yang mengangkut, RAM yang menerima buah sawit, pembeli, hingga aliran pembayaran hasil penjualan.
Dengan demikian, kata mereka, dapat diketahui secara terang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perkebunan tersebut.
Persoalan Jual Beli Lahan Ikut Dipersoalkan
Anggota Koperasi Fajar Pagi juga mempersoalkan pihak yang menurut mereka sebelumnya telah melakukan transaksi penjualan lahan kepada anggota koperasi, tetapi kemudian kembali melakukan aktivitas penguasaan dan pemanenan.
Massa mempertanyakan dasar penguasaan tersebut dan meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen transaksi serta riwayat penguasaan lahan.
Menurut mereka, jika benar terdapat transaksi jual beli yang sah dan anggota koperasi telah memperoleh hak berdasarkan dokumen yang dimiliki, maka perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum pihak lain yang kemudian menguasai dan mengambil hasil dari kebun tersebut.
Persoalan mengenai sah atau tidaknya transaksi, status hak atas tanah, serta siapa yang memiliki hak untuk menguasai dan memanfaatkan lahan tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Tuntutan Kepastian Hukum
Melalui aksi di Polda Jambi, anggota Koperasi Fajar Pagi meminta APH bergerak cepat menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tersebut.
Mereka meminta lima tersangka segera ditindak sesuai hukum, tujuh pihak lainnya yang menurut mereka diduga terlibat segera diperiksa, aktivitas panen yang mereka persoalkan dihentikan, serta pihak RAM yang diduga menerima hasil panen dipanggil dan diperiksa.
Lebih jauh, mereka meminta aparat mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali atau dalang, menelusuri seluruh rantai penguasaan dan pemanenan, serta melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana hasil penjualan sawit.
Massa juga meminta agar penguasaan atas kebun yang menjadi objek perkara segera dikembalikan kepada pihak yang secara hukum terbukti memiliki hak.
Bagi anggota Koperasi Fajar Pagi, penyelesaian perkara bukan semata-mata soal siapa yang diproses secara pidana, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai siapa yang berhak menguasai kebun, siapa yang berhak menikmati hasilnya, dan ke mana aliran uang dari hasil produksi sawit selama persoalan tersebut berlangsung.
Mereka berharap Polda Jambi memberikan kepastian hukum dan memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tidak berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapangan.
