Koperasi Fajar Pagi Desak Polda Jambi Bongkar Dalang Penguasaan Kebun Sawit dan Telusuri Aliran Dana
JAMBI — Anggota Koperasi Fajar Pagi kembali mendatangi Polda Jambi, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menggelar aksi untuk mendesak aparat penegak hukum mempercepat penyelesaian perkara yang mereka persoalkan terkait penguasaan dan pemanenan kebun sawit di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Aksi tersebut menjadi bagian dari desakan anggota koperasi agar proses hukum tidak kembali berlarut-larut. Menurut mereka, persoalan penguasaan dan pemanfaatan kebun sawit yang mereka klaim sebagai lahan Koperasi Fajar Pagi telah berlangsung lebih dari dua tahun.
Dalam aksi di Polda Jambi, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari percepatan penanganan tersangka, penghentian aktivitas panen yang mereka persoalkan, pemeriksaan pihak yang diduga menampung hasil sawit, hingga penelusuran pihak yang berada di balik konflik dan aliran dana hasil penjualan sawit.
Desak Lima Tersangka Segera Ditangkap
Tuntutan pertama anggota Koperasi Fajar Pagi adalah meminta kepolisian segera melakukan tindakan hukum terhadap lima orang yang menurut pihak koperasi telah berstatus tersangka.
Mereka meminta proses tersebut tidak berhenti pada penetapan status tersangka, tetapi dilanjutkan sesuai ketentuan hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Selain itu, massa juga meminta kepolisian menindaklanjuti tujuh orang lainnya yang menurut pihak koperasi diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Anggota koperasi meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Persoalkan Aktivitas Panen Tim 12
Hal lain yang menjadi sorotan massa adalah aktivitas pemanenan buah sawit yang menurut mereka hingga hari ini masih dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai Tim 12.
Massa mempertanyakan dasar hukum aktivitas tersebut, terutama karena menurut pihak koperasi terdapat pihak yang telah berstatus tersangka tetapi aktivitas di kebun yang menjadi objek persoalan disebut masih berlangsung.
Anggota Koperasi Fajar Pagi meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas panen yang mereka persoalkan selama proses hukum berlangsung.
Mereka menilai persoalan tidak akan selesai apabila aktivitas penguasaan dan pengambilan hasil kebun tetap berjalan sementara perkara pidana masih dalam proses.
Namun demikian, status hukum atas aktivitas panen tersebut tetap perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan aparat penegak hukum. Demikian pula mengenai siapa yang secara sah berhak menguasai dan mengambil hasil dari lahan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen serta proses hukum yang berlaku.
Minta Penguasaan Lahan Dikembalikan
Anggota Koperasi Fajar Pagi juga meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai penguasaan lahan.
Mereka meminta agar penguasaan kebun sawit dikembalikan kepada pihak yang terbukti secara hukum memiliki hak, yang menurut klaim anggota koperasi adalah Koperasi Fajar Pagi dan para anggotanya.
Bagi massa, persoalan tersebut telah berlangsung terlalu lama dan telah menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi.
Mereka berharap APH tidak hanya menyelesaikan aspek pidana, tetapi juga memastikan tidak terjadi penguasaan atau pemanfaatan sepihak terhadap objek yang masih menjadi bagian dari perkara.
Persoalkan Riwayat Jual Beli Lahan
Dalam aksi tersebut, anggota koperasi juga mengungkapkan keberatan terhadap apa yang mereka sebut sebagai penguasaan sepihak.
Menurut versi pihak Koperasi Fajar Pagi, pihak yang mereka persoalkan dalam aktivitas penguasaan dan pemanenan tersebut merupakan pihak yang sebelumnya telah melakukan transaksi penjualan lahan sawit kepada anggota koperasi.
Atas dasar itu, mereka meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh riwayat transaksi dan penguasaan lahan.
Massa mempertanyakan bagaimana pihak yang menurut mereka telah menjual lahan kemudian kembali melakukan aktivitas penguasaan dan mengambil hasil sawit dari lokasi yang sama.
Persoalan mengenai keabsahan transaksi, status hak atas tanah, batas objek, serta hak untuk menguasai dan memanfaatkan kebun tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Minta Pemilik RAM Diperiksa
Tuntutan berikutnya menyasar pihak yang menerima hasil panen.
Anggota Koperasi Fajar Pagi meminta penyidik memanggil dan memeriksa pemilik RAM atau tempat penampungan buah sawit yang menurut mereka diduga menerima hasil panen dari kebun yang menjadi objek perkara.
Bagi massa, pemeriksaan terhadap RAM penting untuk mengetahui secara utuh rantai distribusi buah sawit.
Mereka meminta penyidik menelusuri siapa yang membawa buah sawit, siapa yang menjual, siapa yang membeli, berapa volume yang diterima, bagaimana proses penimbangan dilakukan, serta kepada siapa pembayaran hasil penjualan disalurkan.
Dengan demikian, menurut massa, penyidikan tidak hanya berhenti pada aktivitas di kebun, tetapi juga dapat mengungkap rantai ekonomi di balik hasil panen.
Minta Dalang Konflik Dibongkar
Anggota koperasi juga meminta APH mengungkap pihak yang mereka duga berada di balik penguasaan kebun dan aktivitas pemanenan tersebut.
Mereka meminta penyidik tidak hanya memeriksa orang yang berada di lapangan.
Penyidikan, menurut massa, perlu menelusuri siapa yang diduga memberikan perintah, mengatur aktivitas, menyediakan sarana, mengangkut hasil panen, menerima hasil penjualan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan.
“Jangan hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan. Kami meminta siapa pun yang berada di balik persoalan ini diungkap berdasarkan bukti hukum,” demikian substansi tuntutan massa.
Minta Aliran Dana Hasil Sawit Ditelusuri
Desakan lain yang disampaikan adalah penelusuran aliran dana hasil penjualan sawit.
Menurut anggota Koperasi Fajar Pagi, kebun sawit yang menjadi objek persoalan memiliki nilai ekonomi yang besar. Mereka menyebut hasil produksi dari lahan tersebut dapat menghasilkan miliaran rupiah setiap bulan.
Angka tersebut merupakan klaim pihak koperasi yang masih memerlukan verifikasi berdasarkan data produksi dan transaksi.
Karena itu, massa meminta APH menelusuri aliran dana secara detail apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan hasil perkebunan.
Penelusuran, menurut mereka, dapat mencakup data panen, surat jalan, nota timbang, transaksi di RAM, bukti pembayaran, rekening penerima, hingga pihak yang menerima manfaat ekonomi dari penjualan buah sawit.
Dengan penelusuran tersebut, massa berharap dapat diketahui secara jelas berapa nilai hasil panen selama konflik berlangsung dan ke mana saja dana hasil penjualan tersebut mengalir.
Lebih dari Dua Tahun Menunggu Kepastian
Bagi anggota Koperasi Fajar Pagi, persoalan tersebut bukan lagi sekadar konflik pengelolaan kebun.
Mereka menyebut perkara telah berlangsung lebih dari dua tahun dan selama periode tersebut anggota koperasi terus menunggu kepastian mengenai penguasaan lahan dan hasil produksi kebun.
Massa meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar tidak ada pihak yang terus memperoleh keuntungan dari objek yang sedang dipersoalkan secara hukum.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses berdasarkan bukti dan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Koperasi Minta Penyelesaian Menyeluruh
Melalui aksi di Polda Jambi, anggota Koperasi Fajar Pagi pada intinya meminta penyelesaian perkara dilakukan secara menyeluruh.
Tuntutan mereka mencakup percepatan penanganan lima tersangka, pemeriksaan terhadap tujuh pihak lainnya yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti, penghentian aktivitas panen yang mereka persoalkan, pemeriksaan pemilik RAM, penelusuran pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut, hingga pemeriksaan aliran dana hasil penjualan sawit.
Mereka juga meminta penguasaan kebun dikembalikan kepada pihak yang terbukti secara hukum memiliki hak.
Bagi anggota koperasi, penyelesaian perkara harus menjawab tiga persoalan utama: siapa yang berhak menguasai lahan, siapa yang berhak mengambil hasil kebun, dan siapa yang selama ini menerima keuntungan dari hasil produksi sawit tersebut.
Mereka berharap Polda Jambi memberikan kepastian hukum atas perkara yang menurut mereka telah berlangsung lebih dari dua tahun.
Anggota Koperasi Fajar Pagi menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status para pihak, riwayat penguasaan lahan, aktivitas pemanenan, pihak yang menerima hasil sawit, serta aliran dana dari hasil produksi kebun.
Pada akhirnya, massa meminta seluruh persoalan tersebut dibuka secara terang melalui proses hukum yang profesional, transparan, berdasarkan alat bukti yang sah, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum atas objek perkara.
