Pengadaan 15.000 Jilbab Rp525 Juta di Deli Serdang Bermasalah, Inspektorat Temukan Penyalahgunaan Wewenang
DELI SERDANG — Pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Pengadaan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut menjadi perhatian setelah Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
Nilai kontrak tersebut setara dengan sekitar Rp35.000 untuk setiap potong jilbab. Persoalan yang mencuat mencakup proses pengadaan, kewajaran harga, serta pihak yang dinilai bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.
Polemik tersebut kembali mengemuka setelah Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA SUMUT) menggelar aksi di sejumlah kantor pemerintahan pada 16 September 2026.
Dalam aksinya, massa mempertanyakan penggunaan anggaran pengadaan jilbab tersebut dan meminta proses pengadaan diperiksa secara terbuka.
Massa juga menyeret nama Ketua TP PKK Deli Serdang, Jelita Siregar, yang merupakan istri Bupati Deli Serdang. Mereka meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menurut mereka diduga memiliki keterkaitan dengan pengadaan tersebut.
Namun, tudingan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum.
Inspektorat Temukan Penyalahgunaan Kewenangan
Pemkab Deli Serdang melalui Inspektorat menyatakan hasil pemeriksaan tidak menemukan hubungan antara pengadaan jilbab tersebut dengan TP PKK Deli Serdang maupun Ketua TP PKK.
Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution menjelaskan bahwa pengadaan jilbab merupakan belanja barang pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Barang tersebut dialokasikan untuk diserahkan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan FR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyimpangan tersebut berkaitan dengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang kemudian menyebabkan adanya kelebihan pembayaran akibat harga jilbab dinilai terlalu tinggi.
“Dalam pemeriksaan disimpulkan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan FR selaku PPK pada pengadaan belanja jilbab TA 2025 dengan melakukan penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa sehingga terdapat kelebihan pembayaran dikarenakan pemahalan harga jilbab,” ujar Edwin.
Inspektorat menyebut temuan mengenai penyimpangan dan jumlah kelebihan pembayaran telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Sebagai tindak lanjut, FR direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin berat. Sementara pihak lain yang dinilai terkait direkomendasikan mendapat sanksi disiplin ringan.
Terhadap perusahaan penyedia, Inspektorat juga merekomendasikan pemberian sanksi berupa blacklist.
Pengadaan untuk Kegiatan Masyarakat
Pengadaan jilbab tersebut sebelumnya dilaksanakan dalam rangka mendukung visi Kabupaten Deli Serdang menuju daerah yang religius.
Kegiatan dilaksanakan melalui lima agenda di sejumlah wilayah kecamatan dengan total sekitar 12.200 peserta yang disebut merupakan ibu-ibu perwiritan dari berbagai kecamatan.
Namun, pelaksanaan pengadaan kemudian menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai kewajaran harga, spesifikasi barang, proses penganggaran, serta mekanisme pengadaan.
AMARA SUMUT juga mempertanyakan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperjelas, termasuk dugaan hubungan antara pihak penyedia dengan lingkungan organisasi tertentu.
Massa turut mempersoalkan keberadaan tulisan “Asri” pada jilbab yang mereka temukan dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan tujuan penggunaan anggaran.
Meski demikian, berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dari pihak pengunjuk rasa dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Keterlibatan TP PKK Dinyatakan Tidak Ditemukan
Di tengah polemik tersebut, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi penting karena lembaga pengawasan internal Pemkab Deli Serdang menyatakan tidak menemukan hubungan pengadaan jilbab dengan TP PKK Deli Serdang maupun Ketua TP PKK.
Dengan demikian, persoalan yang telah ditemukan secara administratif dalam pemeriksaan Inspektorat berfokus pada proses pengadaan dan dugaan kelebihan pembayaran yang dikaitkan dengan tindakan FR selaku PPK.
Kini tindak lanjut pemeriksaan menjadi perhatian publik.
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan berapa nilai pasti kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan, bagaimana pelaksanaan rekomendasi sanksi terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, serta apakah persoalan tersebut akan berhenti pada ranah administratif atau berkembang ke proses hukum lainnya.
Untuk saat ini, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pengadaan belanja jilbab Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Catatan: Penyebutan penyalahgunaan kewenangan dan kelebihan pembayaran dalam artikel ini merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat sebagaimana materi yang diberikan. Tuduhan lain yang disampaikan massa aksi tetap ditempatkan sebagai klaim atau pertanyaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
