Bangun Internet untuk Daerah 3T, Anak Muda Mentawai Yogi Gilang Arya Malah Ditahan di Padang
PADANG — Kisah seorang anak muda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya, menjadi perhatian setelah dirinya harus berhadapan dengan proses hukum terkait layanan internet yang dibangunnya untuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Yogi disebut berupaya menghadirkan akses internet dan komunikasi bagi masyarakat di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan jaringan.
Namun, upaya tersebut kini justru membawanya ke Rutan Anak Air, Padang.
Perkara yang menjerat Yogi berkaitan dengan persoalan perizinan usaha telekomunikasi. Jaksa menilai layanan yang dijalankannya belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Sementara itu, kuasa hukum Yogi menyampaikan pandangan berbeda. Pihaknya menyebut Yogi telah mendirikan perusahaan dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak Oktober 2025.
Kuasa hukum juga berpendapat persoalan perizinan semestinya dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui pembinaan maupun mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Membangun Akses Internet di Daerah 3T
Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai bagaimana negara memperlakukan inisiatif anak muda yang berusaha membangun akses digital di daerah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur.
Daerah 3T selama ini memang menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk akses komunikasi dan konektivitas digital.
Kehadiran internet memiliki peran penting bagi masyarakat, mulai dari pendidikan, pelayanan publik, aktivitas ekonomi hingga komunikasi.
Karena itu, ketika ada anak muda daerah yang berupaya menghadirkan layanan internet bagi masyarakat setempat, muncul harapan agar persoalan administratif yang terjadi dapat diselesaikan dengan pendekatan yang tetap mengedepankan kepastian hukum sekaligus pembinaan.
Aturan Tetap Harus Dihormati
Di sisi lain, keberadaan aturan dan perizinan dalam penyelenggaraan telekomunikasi tetap merupakan hal penting.
Setiap penyedia layanan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah agar layanan berjalan secara legal, aman dan tidak merugikan masyarakat.
Karena itu, persoalan dalam perkara Yogi bukan semata-mata mengenai penting atau tidaknya izin, melainkan juga mengenai pendekatan hukum yang digunakan ketika terdapat persoalan administratif dalam kegiatan usaha.
Jika benar terdapat kekurangan dalam perizinan, mekanisme pembinaan dan pemberian kesempatan untuk memenuhi persyaratan dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Sampai Anak Muda Takut Berinovasi
Kasus tersebut juga membuka ruang diskusi mengenai iklim kewirausahaan dan inovasi bagi generasi muda.
Pemerintah selama ini mendorong anak muda untuk berwirausaha, berinovasi dan ikut membangun daerah. Namun, dorongan tersebut idealnya berjalan beriringan dengan sistem pembinaan yang jelas ketika pelaku usaha menghadapi persoalan administratif.
Anak muda yang memiliki ide dan keberanian untuk membangun daerah tentu tetap harus memahami serta mematuhi aturan.
Pada saat yang sama, negara juga memiliki peran untuk memberikan pendampingan agar mereka mampu memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Jangan sampai ketakutan menghadapi persoalan hukum justru membuat generasi muda enggan mengambil risiko untuk menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Perkara Yogi Gilang Arya kini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan yang lebih luas: bagaimana memastikan kepastian hukum tetap berjalan tanpa mematikan semangat anak muda dalam membangun daerah.
Harapannya, proses hukum perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan adil, serta seluruh fakta mengenai perizinan, kegiatan usaha dan kontribusi layanan internet yang dibangun Yogi dapat diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pembangunan daerah 3T membutuhkan aturan yang jelas, tetapi juga membutuhkan anak-anak muda yang berani hadir dan menciptakan solusi.
Negara tidak hanya dituntut untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan pembinaan dan kepastian hukum berjalan secara adil agar inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat tidak ikut terhenti.
