Ambang Batas Parlemen 5 Persen Menguat, Partai Politik Kecil Hadapi Tantangan Lebih Besar Menuju Pemilu 2029

0
1789624028922-1

JAKARTA – Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi sekitar 5 persen kembali mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan kesepahaman tersebut dicapai dalam pertemuan jajaran DPP Golkar dan DPTP PKS di Jakarta pada Senin (14/9/2026).

Menurut Sarmuji, angka tersebut dipandang sebagai besaran yang moderat dan berkaitan dengan gagasan penyederhanaan sistem kepartaian agar selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.

Dalam ketentuan yang berlaku untuk Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Partai politik yang tidak mencapai batas tersebut tidak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Namun, aturan 4 persen tersebut tidak otomatis menjadi ketentuan final untuk Pemilu 2029.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi pemberlakuannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat. MK memerintahkan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang telah ditentukan dalam putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti persoalan proporsionalitas dalam sistem pemilu. Ambang batas parlemen dapat memengaruhi hubungan antara jumlah suara yang diperoleh partai politik dengan keterwakilan kursi di DPR, terutama ketika suara partai yang berada di bawah ambang batas tidak diperhitungkan dalam penentuan kursi DPR.

Dengan demikian, apabila angka 5 persen nantinya ditetapkan dalam revisi UU Pemilu, partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen suara sah nasional untuk dapat diikutkan dalam proses penentuan kursi DPR.

Konsekuensinya, partai yang memperoleh suara nasional di bawah ambang tersebut tidak akan mendapatkan kursi DPR melalui mekanisme penentuan kursi tingkat nasional berdasarkan suara yang diperolehnya.

Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan tersendiri bagi partai-partai yang memiliki perolehan suara nasional di bawah 5 persen. Di sisi lain, pendukung ambang batas yang lebih tinggi mengaitkannya dengan kebutuhan menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat efektivitas sistem pemerintahan presidensial.

Namun, perubahan ambang batas juga berkaitan dengan persoalan representasi pemilih. Semakin tinggi batas yang ditetapkan, semakin besar pula potensi suara pemilih yang diberikan kepada partai di bawah ambang batas tidak menghasilkan keterwakilan di DPR.

Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menyangkut pilihan angka 4 persen atau 5 persen, tetapi juga harus mempertimbangkan desain sistem pemilu secara keseluruhan, termasuk proporsionalitas, penyederhanaan partai politik, keterwakilan pemilih, serta partisipasi publik.

Sampai saat ini, usulan 5 persen yang disampaikan Golkar dan PKS merupakan bagian dari proses pembahasan revisi UU Pemilu dan belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan final Pemilu 2029.

Perubahan akhir mengenai besaran ambang batas parlemen akan bergantung pada proses pembentukan undang-undang serta kesesuaiannya dengan parameter konstitusional sebagaimana telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *