Niat Pinjam Rp500 Ribu, Lansia Jombang Kini Terancam Kehilangan Aset Keluarga
JOMBANG — Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tengah menghadapi persoalan utang yang berdampak pada aset keluarganya.
Persoalan tersebut bermula ketika Ngatini mengaku hanya membutuhkan pinjaman sekitar Rp500 ribu untuk modal. Namun, dalam perkembangannya, ia justru terlibat dalam persoalan kredit yang menurut pengakuannya kini nilainya mencapai sekitar Rp70 juta.
Kasus tersebut bermula ketika Ngatini mengajukan pinjaman di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah di Unit Kabuh.
Pada awal pengajuan, BPKB sepeda motor miliknya digunakan sebagai jaminan. Namun, seiring berjalannya waktu, Ngatini mengaku mendapat informasi bahwa BPKB tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai agunan.
Karena masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, ia kemudian diminta mengganti jaminan dengan aset lain.
Dua Sertifikat Tanah Dijadikan Jaminan
Dalam upaya menyelesaikan persoalan kredit tersebut, dua sertifikat tanah milik keluarga akhirnya diserahkan sebagai jaminan.
Salah satu sertifikat disebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.
Dari proses kredit tersebut, Ngatini mengaku menerima pencairan dana sekitar Rp25,5 juta.
Ia sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah Ngatini mempercayakan uang sebesar Rp55 juta kepada seseorang yang disebut akan membantu melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak bank.
Menurut pengakuan Ngatini, penyerahan uang tersebut bahkan disaksikan oleh sejumlah warga.
Uang Rp55 Juta Disebut Belum Sampai ke Bank
Ngatini berharap uang tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sehingga persoalan kredit berakhir.
Namun, harapan tersebut justru berubah menjadi persoalan baru.
Ngatini mengaku baru mengetahui kewajibannya kepada pihak bank belum dilunasi setelah penagihan masih terus dilakukan.
Uang puluhan juta rupiah yang telah diserahkan untuk keperluan pelunasan diduga tidak sampai kepada pihak bank. Sementara itu, tunggakan dan kewajiban lainnya terus berjalan.
Kondisi tersebut membuat Ngatini semakin kesulitan karena aset keluarga yang sebelumnya dijadikan jaminan ikut terdampak.
Salah Satu Tanah Disebut Telah Dieksekusi
Akibat persoalan tersebut, salah satu bidang tanah milik keluarga dikabarkan telah dieksekusi.
Sementara itu, sertifikat tanah lainnya yang disebut merupakan milik anak Ngatini masih berada sebagai jaminan.
Di tengah persoalan tersebut, Ngatini mengaku tidak memahami secara penuh mekanisme perjanjian kredit maupun perhitungan kewajiban yang harus diselesaikannya.
Kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut aset keluarga yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan pinjaman awal.
Berharap Ada Jalan Keluar
Di usianya yang telah mencapai 69 tahun, Ngatini kini harus menghadapi persoalan hukum dan keuangan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Niat awal mendapatkan pinjaman kecil untuk modal justru berkembang menjadi persoalan utang dan jaminan aset keluarga.
Ngatini berharap ada penyelesaian yang dapat memberikan kejelasan mengenai status kewajiban kredit, aliran uang yang telah diserahkan untuk pelunasan serta status aset yang dijadikan jaminan.
Ia juga berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
Kisah Ngatini menjadi pengingat bahwa masyarakat yang melakukan transaksi kredit perlu memahami secara utuh isi perjanjian, besaran kewajiban, status jaminan dan mekanisme pelunasan.
Dalam perkara ini, seluruh dugaan dan pengakuan para pihak tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan diuji berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku.
