Putusan MK Batasi Perubahan APBN Sepihak, Anggaran Pemerintah Harus Libatkan DPR

0
1789624845209-1

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas batas kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan terhadap anggaran belanja negara. Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat yang berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa APBN ditetapkan melalui undang-undang sehingga perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi yang sebelumnya telah disepakati pemerintah bersama DPR tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan DPR.

MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026. Ketentuan mengenai perubahan rincian anggaran melalui Peraturan Presiden tetap berlaku, tetapi apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, perubahan itu harus memperoleh persetujuan DPR.

Mahkamah menilai kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran bukanlah kewenangan yang tidak terbatas. Pelaksanaannya harus tetap berada dalam kerangka prinsip checks and balances antara pemerintah dan DPR.

“Setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR,” demikian pertimbangan MK sebagaimana disampaikan dalam sidang putusan.

Putusan tersebut juga berkaitan dengan persoalan penggunaan Dana Desa. MK menyatakan kewenangan pemerintah pusat tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan penuh untuk menentukan seluruh arah penggunaan Dana Desa tanpa melibatkan pemerintah desa.

MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan mengenai Dana Desa. Frasa mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam perkara tersebut, para pemohon antara lain berasal dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Perkara tersebut tercatat sebagai Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.

Perkara itu sebelumnya juga berkaitan dengan keberatan para pemohon terhadap ruang diskresi pemerintah dalam melakukan pergeseran, perubahan, dan penentuan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden, termasuk sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan program dan penggunaan anggaran.

Putusan MK ini menjadi penting dalam konteks tata kelola APBN karena memperjelas batas antara kewenangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal dan fungsi anggaran DPR.

Namun, putusan tersebut tidak berarti Presiden sama sekali tidak dapat melakukan perubahan terhadap anggaran negara. MK tetap mengakui adanya kewenangan pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan fiskal dalam kondisi tertentu, termasuk ketika menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

Kewenangan tersebut, menurut MK, tetap harus dijalankan dalam batas-batas konstitusional dengan pengaturan yang jelas mengenai kondisi yang menjadi dasar kewenangan, ruang lingkup tindakan, serta mekanisme pengawasannya.

Dengan demikian, isu mengenai anggaran program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), perlu ditempatkan dalam kerangka putusan MK secara tepat. Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tidak secara spesifik menyatakan bahwa anggaran MBG tidak boleh diubah, tetapi menegaskan bahwa perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi memerlukan persetujuan DPR.

Putusan ini sekaligus menegaskan kembali prinsip bahwa pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang melibatkan pemerintah dan DPR, bukan semata-mata kewenangan satu lembaga.

Bagi publik, putusan tersebut memperjelas pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan dalam setiap perubahan kebijakan anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *