670 Burung Tanpa Dokumen Karantina Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni, Seluruhnya Dilepasliarkan

0
IMG-20260718-WA0010

LAMPUNG SELATAN – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 670 ekor burung tanpa dokumen persyaratan karantina di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (13/7/2026).

Pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Saat memeriksa salah satu bus antarkota, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di dalam bagasi bersama barang bawaan penumpang.

Hasil identifikasi menunjukkan terdapat 670 ekor burung yang terdiri atas 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh satwa tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan tujuan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Petugas memastikan seluruh burung tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen persyaratan karantina serta tidak dilaporkan kepada petugas Karantina sebelum dilalulintaskan. Atas pelanggaran tersebut, seluruh satwa diamankan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Setelah melalui proses pemeriksaan, identifikasi, dan koordinasi dengan instansi terkait, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan satwa ke habitat alaminya sekaligus mencegah potensi penyebaran hama maupun penyakit hewan ke wilayah lain.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung, JSI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan lalu lintas satwa di pintu gerbang Pulau Sumatera.

Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik strategis yang memiliki tingkat mobilitas tinggi sehingga pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan tumbuhan terus diperketat. Persyaratan karantina menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap pengiriman satwa berlangsung secara legal, aman, serta bebas dari risiko penyebaran penyakit.

Sepanjang tahun 2026, Karantina Lampung telah mengamankan sebanyak 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman yang melanggar ketentuan karantina. Capaian tersebut menunjukkan semakin efektifnya pengawasan lintas instansi dalam mencegah penyelundupan satwa sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *