MAKI Sebut Klaim Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg Milik Yayasan sebagai “Karangan Tingkat Dewa”

0
1784458300901-1

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap klaim yang menyebut uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan aset milik sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin sebagai respons atas keterangan yang disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, usai pelimpahan perkara kliennya ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Don Ritto diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Menurut Boyamin, penjelasan mengenai kepemilikan aset tersebut tidak masuk akal baik dari sisi logika maupun tata kelola hukum yayasan.

Ia menilai sangat tidak lazim apabila sebuah yayasan sosial dan dakwah memiliki dana menganggur dalam jumlah ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas yang disimpan di dalam brankas di rumah pribadi seseorang.

“Mana ada uang yayasan begitu besarnya. Itu ngarangnya tingkat dewa itu,” ujar Boyamin kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).

Boyamin memaparkan sedikitnya tiga alasan yang menurutnya membuat klaim tersebut sulit diterima.

Pertama, dari sisi nilai aset. Ia menilai tidak rasional apabila yayasan sosial memiliki dana tunai dan emas dalam jumlah yang sangat besar tanpa dimanfaatkan untuk menjalankan kegiatan sesuai tujuan pendiriannya.

Kedua, dari aspek hukum. Boyamin menegaskan bahwa aset yayasan pada prinsipnya tidak boleh dikuasai ataupun ditempatkan atas nama pribadi. Menurutnya, penyimpanan aset yayasan di rumah pribadi seseorang akan menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan pertanggungjawaban hukum.

Ketiga, dari sisi fungsi yayasan. Ia menjelaskan bahwa dana yayasan semestinya digunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan sesuai anggaran dasar organisasi, bukan disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas dalam jumlah besar.

Polemik ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan aparat di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram yang kemudian menjadi perhatian publik.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Don Ritto menyatakan aset tersebut merupakan milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi.

MAKI berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara menyeluruh asal-usul kepemilikan aset tersebut melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Boyamin menegaskan bahwa kepastian hukum dan keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *