Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Rizkan Al Mubarok: Bongkar Tuntas Aktor, Alur Perintah, dan Lemahnya Pengawasan Kekuasaan

0
file_000000001e98821187dec2eec11f96fa

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga personel Polri sebagai tersangka menjadi ujian serius bagi supremasi hukum, integritas institusi negara, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Perkara yang mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada 3 November 2026 itu tidak sekadar menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan. Lebih jauh, kasus tersebut membuka pertanyaan mendasar mengenai bagaimana kewenangan pengawasan komunikasi elektronik dijalankan, siapa yang mengendalikan akses teknologi tersebut, dan sejauh mana mekanisme pengawasan internal maupun eksternal mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Persoalan ini menjadi perhatian Rizkan Al Mubarok, Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya. Dalam perspektif kebangsaan dan fungsi kontrol sosial pers, ia memandang perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh, objektif, transparan, dan tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka.

Baginya, negara memang membutuhkan instrumen intelijen dan teknologi pengawasan untuk menjaga keamanan nasional. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan yang berjalan tanpa batas, tanpa pengawasan, dan tanpa pertanggungjawaban hukum.

TIGA TERSANGKA, KASUS YANG MENYENTUH PERSOALAN KEKUASAAN NEGARA

Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik dalam sistem yang digunakan.

Seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, sehingga setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang adil.

Namun, luasnya dugaan sasaran penyadapan membuat perkara ini memiliki dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan individual.

Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana teknologi pengawasan yang dimiliki negara dapat diduga digunakan tanpa prosedur yang semestinya, dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu mencegahnya sejak awal?

KEKUASAAN NEGARA HARUS BERADA DI BAWAH KENDALI HUKUM

Dalam negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, penyadapan bukanlah kewenangan tanpa batas.

Teknologi penyadapan dapat menjadi instrumen penting untuk kepentingan penegakan hukum, pemberantasan kejahatan serius, dan perlindungan keamanan nasional.

Namun, tujuan yang sah tidak serta-merta membenarkan setiap tindakan.

Setiap penggunaan teknologi pengawasan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, kewenangan yang terukur, prosedur yang dapat diverifikasi, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Di sinilah persoalan strategis kasus ini berada.

Negara harus memiliki kemampuan menjaga keamanan nasional, tetapi pada saat yang sama harus memastikan bahwa kemampuan tersebut tidak berubah menjadi instrumen pengawasan sewenang-wenang.

Apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, hak privasi dan kebebasan berkomunikasi warga negara berpotensi terancam.

Terlebih apabila dugaan sasaran mencakup wartawan, aktivis, organisasi masyarakat, dan kelompok yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Persoalannya bukan lagi sekadar teknologi, melainkan menyangkut kualitas demokrasi dan batas-batas penggunaan kekuasaan negara.

PENYIDIKAN JANGAN BERHENTI PADA TIGA TERSANGKA

Penetapan tiga tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, keberhasilan penyidikan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ukuran sesungguhnya adalah kemampuan aparat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, membuktikan keterlibatan masing-masing pihak, menelusuri alur kewenangan, serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlindungan hukum secara istimewa.

Ada sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab penyidik.

Pertama, siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor telepon ke dalam sistem penyadapan?

Kedua, apakah setiap aktivitas penyadapan memiliki dasar hukum, dokumen persetujuan, dan tujuan penegakan hukum yang dapat diverifikasi?

Ketiga, siapa saja yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan dan bagaimana rekam jejak aktivitas tersebut disimpan?

Keempat, apakah dugaan penghapusan data elektronik berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti, dan siapa yang bertanggung jawab?

Kelima, apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah, memfasilitasi, mengetahui, atau memperoleh manfaat dari aktivitas yang sedang diselidiki?

Keenam, bagaimana perlindungan diberikan kepada seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran, termasuk jurnalis, aktivis, pejabat negara, dan masyarakat sipil?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap individu maupun institusi tertentu. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari tuntutan transparansi agar penegakan hukum tidak berhenti pada permukaan persoalan.

Apabila terdapat keterlibatan pihak lain, seluruhnya harus diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

DUGAAN PENYADAPAN JURNALIS MENJADI ALARM BAGI KEBEBASAN PERS

Salah satu aspek yang membuat kasus ini semakin serius adalah keterangan penyidik mengenai dugaan penyadapan terhadap kalangan media.

Pers memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kebebasan pers bukanlah fasilitas yang diberikan oleh penguasa, melainkan bagian dari hak demokratis yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan terhadap kerja jurnalistik tentu bukan pembenaran terhadap tindakan melawan hukum. Namun, kegiatan jurnalistik yang sah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, pengawasan sewenang-wenang, atau pembatasan kebebasan pers.

Apabila dugaan penyadapan terhadap wartawan terbukti, penyidik perlu mengungkap dasar hukum, tujuan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebab, ketika wartawan tidak lagi merasa aman menjalankan tugasnya, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh profesi jurnalistik.

Masyarakat juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya diketahui publik.

Dalam konteks inilah pers independen harus tetap berdiri sebagai pilar keempat demokrasi: mengawasi kekuasaan, menguji informasi, mengungkap fakta, dan memperjuangkan hak masyarakat untuk mengetahui.

Pers tidak boleh menjadi alat kepentingan kekuasaan, tetapi juga tidak boleh kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

PRESIDEN PRIHATIN, ISTANA TEGASKAN PENANGANAN HARUS SERIUS

Perkembangan kasus ini turut mendapatkan perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

Pada Rabu (4/11/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden sangat prihatin atas dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah pejabat dan perwira tinggi terkait institusi negara.

Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Istana juga menyampaikan bahwa Presiden menghendaki penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa persoalan tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Namun, perlindungan terhadap Presiden sebagai kepala negara harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap seluruh warga negara.

Presiden tidak boleh menjadi sasaran penyadapan ilegal. Demikian pula menteri, pejabat negara, jurnalis, aktivis, pengusaha, organisasi masyarakat, maupun rakyat biasa.

Prinsip negara hukum harus berlaku tanpa pengecualian.

Tidak boleh ada individu yang kebal hukum dan tidak boleh ada institusi negara yang berada di luar pengawasan hukum.

RIZKAN AL MUBAROK: NEGARA KUAT BUKAN NEGARA YANG BEBAS MENGAWASI RAKYAT

Dalam perspektif Rizkan Al Mubarok, persoalan paling mendasar dari kasus dugaan penyadapan ini bukan sekadar siapa yang memiliki perangkat, siapa yang memberikan perintah, atau siapa yang menjadi sasaran.

Persoalan utamanya adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap kewenangan yang dimiliki aparat tetap berada di bawah kendali konstitusi.

Kekuatan negara tidak diukur dari seberapa jauh aparat dapat mengakses komunikasi masyarakat.

Kekuatan negara justru terlihat dari kemampuannya melindungi rakyat, menjaga keamanan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan setiap penyelenggara negara menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.

Indonesia membutuhkan institusi keamanan yang kuat, profesional, modern, dan berintegritas.

Namun, kekuatan institusi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan supremasi hukum.

Menurut perspektif pengawasan publik, penyidikan kasus ini harus objektif, transparan sesuai ketentuan hukum, bebas dari intervensi, dan tidak boleh dijadikan instrumen pertarungan politik.

Rizkan menempatkan fungsi kontrol sosial pers sebagai bagian dari kepentingan kebangsaan. Pers harus mengawal agar setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan spekulasi; berdasarkan bukti, bukan tekanan; serta berdasarkan hukum, bukan kepentingan kekuasaan.

ENAM HAL YANG HARUS DIPERKUAT AGAR PENYALAHGUNAAN TIDAK TERULANG

Kasus ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola teknologi penyadapan dan sistem pengawasan elektronik di Indonesia.

Setidaknya terdapat enam prinsip yang perlu diperkuat.

1. Legalitas penggunaan teknologi

Setiap penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pembatasan kewenangan

Akses terhadap sistem penyadapan harus diberikan secara terbatas berdasarkan tugas dan kewenangan yang jelas.

3. Jejak audit elektronik

Setiap aktivitas akses, perubahan, pemindahan, dan penghapusan data harus tercatat sehingga dapat ditelusuri dan diperiksa.

4. Pengawasan independen

Pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada mekanisme internal institusi yang menggunakan teknologi tersebut. Diperlukan sistem pengawasan efektif sesuai ketentuan hukum.

5. Perlindungan hak warga negara

Teknologi pengawasan tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik, mengintimidasi pers, atau mengendalikan masyarakat sipil.

6. Pertanggungjawaban hukum

Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diproses berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan tanpa membedakan jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Dengan prinsip tersebut, negara tidak kehilangan kemampuan menjaga keamanan nasional. Sebaliknya, legitimasi institusi negara justru semakin kuat karena kewenangannya dijalankan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

UJIAN DEMOKRASI: SIAPA PUN YANG MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Pada akhirnya, kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo tidak boleh berakhir hanya dengan penetapan tersangka dan pergantian pejabat.

Publik membutuhkan kepastian bahwa seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara menyeluruh, setiap dugaan keterlibatan pihak lain diperiksa berdasarkan bukti, dan kelemahan sistem pengawasan diperbaiki.

Perkara ini juga harus menjadi pengingat bahwa teknologi negara merupakan instrumen untuk melindungi kepentingan bangsa, bukan alat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Rizkan Al Mubarok, Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, menempatkan persoalan ini dalam kerangka perjuangan menjaga kepentingan rakyat, integritas institusi, dan masa depan demokrasi Indonesia.

Sebab, negara yang berdaulat bukan hanya negara yang mampu melindungi Presiden, menjaga wilayah, dan mempertahankan keamanan nasional.

Negara yang benar-benar kuat adalah negara yang mampu memastikan kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang, aparat tidak berada di atas hukum, dan konstitusi tetap menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara.

Rakyat Berhak Tahu. Pers Harus Mengawasi. Hukum Tidak Boleh Tunduk kepada Kekuasaan.

Salam Perjuangan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *