Rizkan Al Mubarok: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Skandal Polri, Ini Ujian Serius bagi Demokrasi dan Kedaulatan Negara
JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga personel Polri sebagai tersangka membuka persoalan serius tentang tata kelola kekuasaan, pengawasan teknologi intelijen, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Perkara ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan internal kepolisian atau konflik antarpejabat negara. Lebih jauh, kasus tersebut menjadi ujian bagi integritas institusi, supremasi hukum, akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan, serta kualitas demokrasi Indonesia.
Perspektif tersebut menjadi perhatian Rizkan Al Mubarok, Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya. Dalam kerangka analisis kebangsaan dan fungsi kontrol sosial pers, ia menempatkan perkara ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap kewenangan negara yang memiliki kemampuan mengakses komunikasi elektronik.
PENYADAPAN PRESIDEN: PERSOALANNYA LEBIH BESAR DARIPADA IDENTITAS TERSANGKA
Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga personel Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga aktivitas tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan media, dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik dalam sistem yang digunakan.
Informasi tersebut merupakan materi penyidikan dan harus diuji melalui proses hukum. Status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah.
Namun, terdapat satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut:
Apabila kewenangan dan teknologi penyadapan dapat digunakan tanpa prosedur yang semestinya, seberapa kuat sistem pengawasan yang seharusnya mencegah penyalahgunaan itu sejak awal?
Pertanyaan inilah yang harus menjadi pusat perhatian publik.
NEGARA MEMILIKI KEKUASAAN MENGAWASI, TETAPI KEKUASAAN ITU JUGA HARUS DIAWASI
Dalam negara hukum, penyadapan bukanlah kewenangan tanpa batas. Teknologi tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk penegakan hukum, pemberantasan kejahatan serius, dan perlindungan keamanan nasional.
Akan tetapi, tujuan yang sah tidak otomatis membenarkan setiap cara.
Penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, kewenangan yang terukur, prosedur yang dapat diperiksa, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Di sinilah letak persoalan strategisnya.
Negara harus memiliki kemampuan menjaga keamanan nasional, tetapi pada saat yang sama harus memastikan bahwa kemampuan tersebut tidak berubah menjadi alat pengawasan tanpa kendali.
Jika pengawasan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, masyarakat dapat kehilangan perlindungan atas privasi dan kebebasan berkomunikasi. Jika yang menjadi sasaran adalah jurnalis, aktivis, organisasi masyarakat, atau kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, persoalannya bahkan dapat merembet pada kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Karena itu, perkara ini tidak cukup diselesaikan dengan mencari siapa yang memberikan perintah dan siapa yang melaksanakannya. Penegak hukum juga perlu mengungkap bagaimana kewenangan tersebut dapat dijalankan, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, serta apakah terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi.
JANGAN BIARKAN PENYIDIKAN BERHENTI PADA TIGA NAMA
Penetapan tiga tersangka merupakan perkembangan penting. Namun, kualitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan penyidik membangun perkara berdasarkan bukti, mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, menelusuri tanggung jawab setiap pihak, dan memastikan tidak ada individu yang kebal hukum.
Penyidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting:
Pertama, siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor telepon ke dalam sistem penyadapan?
Kedua, apakah setiap aktivitas penyadapan memiliki dasar hukum, dokumen persetujuan, dan tujuan penegakan hukum yang dapat diverifikasi?
Ketiga, siapa yang dapat mengakses hasil penyadapan dan bagaimana rekam jejak akses tersebut disimpan?
Keempat, apakah dugaan penghapusan data elektronik dilakukan untuk menghilangkan bukti, dan siapa yang bertanggung jawab?
Kelima, apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah, memfasilitasi, mengetahui, atau memperoleh manfaat dari aktivitas yang sedang diselidiki?
Keenam, bagaimana perlindungan diberikan kepada pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran, termasuk jurnalis, aktivis, pejabat negara, dan masyarakat sipil?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Semuanya merupakan agenda pemeriksaan yang relevan untuk memastikan perkara diungkap secara menyeluruh.
PERS INDEPENDEN TIDAK BOLEH DIJADIKAN OBJEK INTIMIDASI
Salah satu aspek yang membuat perkara ini semakin penting adalah pemberitaan mengenai dugaan penyadapan terhadap kalangan media.
Pers memiliki kedudukan strategis dalam demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik bukanlah perlindungan terhadap tindakan melawan hukum. Namun, kegiatan jurnalistik yang sah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pengawasan sewenang-wenang, intimidasi, atau pembatasan kebebasan pers.
Apabila dugaan penyadapan terhadap jurnalis terbukti, penyidik perlu mengungkap apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru berkaitan dengan upaya mengendalikan informasi.
Sebab, ketika wartawan tidak lagi merasa aman menjalankan tugasnya, dampaknya tidak berhenti pada profesi jurnalistik. Masyarakat juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya diketahui publik.
Dalam konteks inilah pers independen harus tetap berdiri sebagai pilar keempat demokrasi: mengawasi kekuasaan, menguji informasi, dan menyampaikan fakta tanpa menjadi alat kepentingan kelompok mana pun.
PRESIDEN HARUS DILINDUNGI, KONSTITUSI JUGA HARUS DIJAGA
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 4 November 2026 menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin terhadap perkembangan kasus tersebut.
Pemerintah juga menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.
Pemerintah memandang perkara tersebut secara serius karena dinilai berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
Langkah penanganan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka yang tepat. Perlindungan terhadap Presiden sebagai kepala negara merupakan kepentingan konstitusional. Akan tetapi, perlindungan itu harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak seluruh warga negara.
Presiden tidak boleh disadap secara ilegal. Menteri, pejabat negara, jurnalis, aktivis, pengusaha, maupun masyarakat biasa juga tidak boleh menjadi sasaran penyadapan tanpa dasar hukum.
Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada warga negara yang berada di atas hukum, dan tidak boleh ada institusi negara yang berada di luar pengawasan hukum.
UJIAN SESUNGGUHNYA ADALAH MEMBANGUN SISTEM YANG MENCEGAH PENYALAHGUNAAN
Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola teknologi penyadapan di Indonesia.
Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan perintah pimpinan atau mekanisme internal institusi. Dibutuhkan sistem yang memastikan setiap tindakan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Beberapa prinsip yang perlu diperkuat antara lain:
- Legalitas: setiap penyadapan harus memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah.
- Pembatasan kewenangan: akses terhadap sistem penyadapan harus diberikan secara terbatas berdasarkan tugas dan kewenangan.
- Jejak audit elektronik: setiap aktivitas akses, perubahan, pemindahan, dan penghapusan data harus tercatat serta dapat diperiksa secara independen.
- Pengawasan efektif: diperlukan mekanisme pengawasan yang tidak hanya bergantung pada institusi yang menggunakan teknologi tersebut.
- Perlindungan hak warga negara: penyadapan tidak boleh menjadi instrumen untuk membungkam kritik, mengintimidasi pers, atau mengendalikan masyarakat sipil.
- Pertanggungjawaban hukum: setiap penyalahgunaan kewenangan harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan prinsip-prinsip tersebut, negara tidak kehilangan kemampuan menjaga keamanan. Justru legitimasi negara akan semakin kuat karena kewenangan dijalankan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
PERSPEKTIF RIZKAN AL MUBAROK: NEGARA KUAT BUKAN NEGARA YANG BEBAS MENGAWASI, MELAINKAN NEGARA YANG MAMPU MENGAWASI KEKUASAANNYA SENDIRI
Dalam perspektif pengawasan publik, persoalan paling mendasar dari kasus dugaan penyadapan ini bukan sekadar siapa yang memiliki alat, siapa yang memberikan perintah, atau siapa yang menjadi sasaran.
Persoalan utamanya adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap kewenangan yang dimiliki aparat tetap berada di bawah kendali konstitusi.
Kekuatan negara tidak diukur dari seberapa jauh negara dapat mengakses komunikasi warganya. Kekuatan negara justru terlihat dari kemampuannya melindungi rakyat, menjaga keamanan, menghormati hak asasi, dan memastikan aparat tidak menyalahgunakan kewenangan.
Indonesia membutuhkan institusi keamanan yang kuat, profesional, dan berintegritas. Namun, kekuatan institusi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan supremasi hukum.
Penyidikan harus objektif, transparan sesuai ketentuan hukum, bebas dari intervensi, serta tidak boleh dijadikan alat pertarungan politik.
Rizkan Al Mubarok, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, menempatkan fungsi kontrol sosial pers sebagai bagian dari kepentingan kebangsaan: mengawal agar perkara ini diungkap berdasarkan fakta, bukan spekulasi; berdasarkan bukti, bukan tekanan; serta berdasarkan hukum, bukan kepentingan kekuasaan.
Pada akhirnya, kasus ini harus menghasilkan lebih dari sekadar penetapan tersangka dan pergantian pejabat.
Indonesia membutuhkan kepastian bahwa teknologi pengawasan negara tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang, bahwa setiap dugaan penyalahgunaan ditindaklanjuti, dan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi.
Sebab, negara yang berdaulat bukan hanya negara yang mampu menjaga Presiden dan wilayahnya, melainkan juga negara yang sanggup menjaga konstitusi dari penyalahgunaan kekuasaan oleh siapa pun.
Rakyat Berhak Tahu. Pers Harus Mengawasi. Hukum Tidak Boleh Tunduk kepada Kekuasaan.
Salam Perjuangan Rakyat.
