Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Makar? Prasetyo Hadi dan Yusril Ungkap Perkembangan Terbaru

0
1793784487044-1

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengenai dugaan tindakan yang mengarah pada makar menjadi perhatian setelah sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi tindak pidana tersebut.

Perbedaan waktu dan perkembangan keterangan kedua pejabat pemerintah itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan perluasan konstruksi hukum dalam perkara yang menyeret tiga pejabat dan perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Persoalan ini semakin serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

PRASETYO HADI: PENYADAPAN PRESIDEN BISA MENGARAH PADA MAKAR

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026) menyampaikan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dapat dipandang sebagai tindakan yang mengarah pada makar.

Menurut Prasetyo, penilaian tersebut tidak semata-mata didasarkan pada aktivitas penyadapan, tetapi juga dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti elektronik.

Ia menilai persoalan tersebut memiliki dimensi serius karena menyangkut kepala negara dan sejumlah pejabat penting.

Prasetyo juga mengaku belum mengetahui secara pasti motif maupun pihak yang berada di balik dugaan aktivitas penyadapan tersebut.

Pemerintah, menurutnya, memandang perkara ini sebagai persoalan serius yang berpotensi mengganggu kepentingan dan kedaulatan negara.

YUSRIL: PERKEMBANGAN PENYIDIKAN MULAI MENUNJUKKAN INDIKASI MAKAR

Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebelumnya memberikan penjelasan pada Selasa (3/11/2026).

Saat itu, Yusril menyatakan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan awal, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar. Ia menjelaskan bahwa pasal yang digunakan penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal.

Namun, pada Rabu (4/11/2026), Yusril kembali memberikan keterangan dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril menyampaikan bahwa perkembangan penyelidikan dan penyidikan mulai menunjukkan tanda-tanda yang mengarah pada tindakan makar.

Menurut Yusril, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Namun, ketika penyidikan dikembangkan lebih jauh untuk mengungkap motif dan tujuan penyadapan, mulai ditemukan indikasi yang menurutnya perlu didalami dalam kaitannya dengan ketentuan makar.

Yusril menyebut Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP sebagai ketentuan yang relevan untuk dikaji lebih lanjut.

Dengan demikian, terdapat perkembangan dari keterangan awal Yusril pada Selasa menuju penjelasannya pada Rabu, seiring pendalaman perkara oleh penyidik.

Meski demikian, indikasi yang disampaikan pejabat pemerintah tidak otomatis berarti para tersangka telah resmi dikenakan pasal makar.

TIGA TERSANGKA DIJERAT PASAL PENYADAPAN DAN UU ITE

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berkaitan dengan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berkaitan dengan tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sampai keterangan awal penyidik disampaikan pada 3 November 2026, pasal-pasal yang diumumkan masih berkaitan dengan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan informasi elektronik.

Belum ada pengumuman resmi mengenai penambahan sangkaan pasal makar terhadap ketiga tersangka.

PENENTUAN PASAL MAKAR HARUS BERDASARKAN BUKTI

Dalam sistem hukum pidana, penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar tidak cukup hanya didasarkan pada siapa yang menjadi sasaran penyadapan.

Penyidik harus mengungkap unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP, termasuk maksud dan perbuatan yang relevan dengan rumusan pasal yang disangkakan.

Karena itu, motif, tujuan, rangkaian tindakan, hubungan antarpihak, serta bukti elektronik menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Pernyataan pejabat pemerintah mengenai kemungkinan adanya indikasi makar harus dibedakan dari keputusan penyidik dalam menetapkan sangkaan pidana.

Penentuan dan penerapan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN MOTIF DAN AKTOR DI BALIK PENYADAPAN

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi Presiden, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan negara, tata kelola teknologi intelijen, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.

Apabila dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat, wartawan, aktivis, dan masyarakat sipil terbukti, persoalan tersebut perlu diungkap secara menyeluruh.

Penyidik perlu menjelaskan siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana sistem penyadapan digunakan, untuk kepentingan apa aktivitas tersebut dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi maupun kesimpulan prematur.

Pada akhirnya, perkara ini membutuhkan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.

Publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, sementara seluruh pihak yang diperiksa tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Sebab, persoalan penyadapan Presiden bukan hanya menyangkut keamanan seorang kepala negara, melainkan juga menyangkut bagaimana negara memastikan seluruh kewenangan tetap tunduk pada konstitusi dan hukum.

Rakyat Berhak Tahu. Pers Harus Mengawasi. Hukum Harus Berdiri di Atas Kepentingan Siapa Pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *