Ombudsman Mengaku Dihalangi Saat Sidak Lapas Cibinong, Fikri Yasin Temukan Hunian Berstandar Apartemen
BOGOR — Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin, mengungkap timnya sempat mengalami penolakan dan hambatan akses saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Fikri mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi di lingkungan Lapas Cibinong. Menurut dia, tim Ombudsman sebelumnya juga pernah datang untuk melakukan pemeriksaan, tetapi tidak mendapatkan akses masuk.
“Awalnya kami sidak ke sini atas dugaan maladministrasi yang terjadi di sini. Karena beberapa waktu yang lalu kita sidak ke sini, itu ditolak. Nah, kemudian kita sekarang datang lagi, kemudian ditolak lagi,” kata Fikri.
Situasi tersebut, menurut Fikri, menimbulkan pertanyaan dari tim Ombudsman mengenai alasan mereka kembali mengalami hambatan ketika menjalankan tugas pengawasan.
“Ini tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kita dihalang-halangi?” ujarnya.
Ombudsman kemudian tetap berupaya melakukan pemeriksaan dengan mencari akses lain di lingkungan lapas. Dari penyisiran tersebut, tim menemukan sejumlah bangunan di area belakang yang disebut memiliki fungsi seperti penginapan atau hunian.
“Bagi kami enggak ada masalah (dihalangi) karena tentu Ombudsman menjalankan ini atas mandat negara. Kita juga punya undang-undang. Tetapi karena kami ditutup aksesnya, sehingga kami mencari sendiri,” kata Fikri.
“Ternyata setelah kami turun ke wilayah belakang, ada penginapan-penginapan,” lanjutnya.
Fikri mengungkapkan, bangunan yang ditemukan memiliki fasilitas yang cukup lengkap dan menyerupai unit hunian pribadi. Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36 yang tersebar di beberapa bagian kawasan tersebut.
Sejumlah kamar dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, serta berbagai peralatan memasak. Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas pendingin udara di sejumlah ruangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area terpisah tersebut. Namun, Ombudsman menyatakan identitas serta status seluruh orang dan penggunaan masing-masing bangunan masih perlu didalami.
Fikri menggambarkan kelengkapan fasilitas di bangunan tersebut sebagai hunian yang memiliki standar seperti apartemen.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan serta dugaan adanya perlakuan atau fasilitas tertentu yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Dalam siaran persnya, Ombudsman menyebut tim sebelumnya sempat ditolak masuk ke area blok sel warga binaan meski membawa surat tugas. Karena tidak memperoleh akses tersebut, tim justru menemukan sejumlah bangunan di area lain yang diduga dihuni warga binaan.
Ombudsman menegaskan temuan tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan fungsi bangunan, siapa yang menggunakan, dasar penggunaannya, serta apakah terdapat penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Dengan demikian, temuan fasilitas yang disebut “berstandar apartemen” belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Kepastian mengenai status bangunan, penghuninya, dan dugaan maladministrasi perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
