Napi Korupsi Disebut Terlihat di Hunian Lapas Cibinong, Lapas Klaim Bangunan Itu Rumah Dinas: Siapa Sebenarnya Penggunanya?

0
1790310076536-1

BOGOR — Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Selain menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap di area belakang lapas, beredar pula informasi dan foto yang disebut memperlihatkan seorang narapidana perkara korupsi berinisial atau bernama Jimmy berada di salah satu hunian tersebut.

Namun, informasi mengenai siapa yang sebenarnya menggunakan bangunan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Pasalnya, pihak Lapas Cibinong menyatakan bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman bukan merupakan kamar khusus atau hunian mewah bagi warga binaan. Bangunan tersebut disebut berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan memiliki status sebagai rumah dinas jabatan.

Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menjadi perhatian publik.

Ombudsman sebelumnya mengungkap menemukan lebih dari 10 bangunan berukuran sekitar tipe 36 di area belakang Lapas Cibinong. Sejumlah bangunan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga peralatan memasak.

Anggota Ombudsman Fikri Yasin bahkan menggambarkan kelengkapan fasilitas bangunan tersebut sebagai hunian dengan standar seperti apartemen.

Ombudsman juga menemukan sejumlah warga binaan berada di kawasan terpisah tersebut. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi dan penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan di Lapas Cibinong.

Di sisi lain, pihak Lapas memberikan penjelasan bahwa kawasan tersebut memiliki fungsi tertentu dalam pelaksanaan program pemasyarakatan. Bangunan yang disorot disebut sebagai bagian dari kawasan SAE serta terdapat bangunan yang berstatus rumah dinas jabatan.

Jika demikian, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata apakah bangunan tersebut terlihat mewah atau tidak.

Yang lebih penting adalah memastikan secara terbuka status hukum setiap bangunan, siapa yang berhak menggunakan, siapa yang sedang menggunakan, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat warga binaan yang menempati fasilitas tersebut dan berdasarkan mekanisme apa.

Termasuk informasi mengenai sosok Jimmy yang disebut terlihat berada di salah satu hunian tersebut. Foto atau video yang beredar di media sosial perlu diverifikasi dari sisi waktu, lokasi, identitas orang yang terlihat, serta konteks penggunaannya sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.

Apabila bangunan tersebut memang merupakan rumah dinas jabatan, publik tentu berhak mengetahui dasar penetapannya, pejabat yang berhak menempati, serta apakah penggunaannya sesuai dengan surat keputusan dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila terdapat warga binaan yang menggunakan bangunan tersebut di luar mekanisme pemasyarakatan yang ditetapkan, hal itu juga perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak berwenang.

Dengan demikian, polemik Lapas Cibinong tidak berhenti pada persoalan tampilan bangunan. Persoalan utamanya adalah transparansi penggunaan fasilitas pemasyarakatan dan kepastian bahwa seluruh fasilitas digunakan sesuai aturan.

Ombudsman, Ditjenpas, dan pihak terkait perlu memastikan fakta di lapangan secara menyeluruh agar publik memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak terjebak pada foto maupun potongan video yang belum terverifikasi.

Hingga proses pemeriksaan selesai, informasi mengenai Jimmy dan penggunaan bangunan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih harus diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan mendapatkan fasilitas khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *