Penyelundupan Emas Kembali Disorot, 334,5 Kg Diamankan dalam 74 Penindakan Sepanjang 2026

0
1790053324117-1

JAKARTA — Praktik penyelundupan emas kembali menjadi perhatian pemerintah setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat puluhan penindakan sepanjang 2026. Hingga 14 September 2026, tercatat 74 kali penindakan dengan total emas yang diamankan mencapai 334,5 kilogram.

Data tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa pada 18 September 2026. Emas yang ditemukan dalam berbagai penindakan tersebut terdiri atas emas batangan, perhiasan hingga serbuk emas.

Menurut pemerintah, sejumlah upaya tersebut berkaitan dengan membawa emas keluar dari Indonesia tanpa prosedur dan dokumentasi yang semestinya. Praktik semacam itu dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya alam secara legal.

Sorotan terhadap perdagangan emas ilegal juga muncul dari penanganan perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah.

Salah satu kasus terjadi di Kalimantan Barat. Polda Kalbar menangkap anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA pada 3 Agustus 2026 setelah polisi menghentikan kendaraan yang diduga membawa emas hasil pertambangan ilegal.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga keping emas dengan total berat sekitar 3,039 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Polisi juga mengamankan uang tunai dan kendaraan yang digunakan dalam perjalanan tersebut.

Penyidik kemudian mendalami asal-usul emas tersebut serta kemungkinan adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin. Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan, termasuk alat cetak emas, timbangan digital, tungku, alat dulang dan bahan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan.

Dalam perkara tersebut, Polda Kalbar menyebut MA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengetahui rangkaian aktivitas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap adanya pola transaksi keuangan yang berkaitan dengan hasil eksploitasi ilegal, termasuk pertambangan emas tanpa izin. Dalam laporan tahunannya, PPATK menyebut dana hasil eksploitasi ilegal dapat masuk ke rekening tertentu dan kemudian diputar melalui mekanisme layering, perusahaan cangkang, maupun rekening nominee.

PPATK mencatat nilai perputaran dana yang terkait dengan GFC mencapai hampir Rp1.000 triliun pada periode yang dianalisis. Untuk 2025, angka yang tercantum dalam laporan tersebut mencapai Rp992 triliun. Angka ini merupakan nilai perputaran dana GFC yang dianalisis PPATK dan tidak dapat secara langsung disamakan dengan omzet penyelundupan emas ilegal.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan pertambangan emas tanpa izin dan penyelundupan hasil tambang membutuhkan penelusuran dari hulu hingga hilir, mulai dari sumber emas, proses pengolahan, perdagangan, pengiriman lintas wilayah hingga aliran dana.

Selain penindakan terhadap pelaku lapangan, penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memastikan setiap perkara diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan keterlibatan seseorang, termasuk pejabat publik, tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.

Dengan nilai sumber daya yang besar serta potensi perputaran dana yang signifikan, pengawasan terhadap perdagangan emas dan aktivitas PETI menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga penerimaan negara, lingkungan, serta tata kelola sumber daya mineral Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *