Widya Sari SH Desak APH Bongkar Dugaan Fee Proyek Pemkot Jambi: Jangan Berhenti pada Nama, Telusuri Rantai Uang
JAMBI — Dugaan praktik fee dalam proyek Pemerintah Kota Jambi kembali menjadi perhatian publik. Sekretaris Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Widya Sari, SH, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada nama atau angka yang beredar, tetapi menelusuri seluruh rangkaian proses apabila memang terdapat laporan dan bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Widya, isu dugaan fee proyek tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai polemik politik ataupun perang opini.
Jika benar terdapat transaksi ilegal dalam proyek pemerintah, maka pertanyaan publik jauh lebih besar daripada sekadar berapa persen fee yang diduga diminta atau dibayarkan.
Pertanyaannya adalah: bagaimana proyek tersebut direncanakan, bagaimana proses pengadaannya berlangsung, siapa yang memenangkan pekerjaan, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dan apakah terdapat aliran uang yang berkaitan dengan proses tersebut?
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, bongkar berdasarkan bukti. Jangan berhenti pada nama atau angka. Telusuri bagaimana proyek itu direncanakan, bagaimana proses pengadaannya, siapa yang memenangkan tender, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dan apakah terdapat aliran uang yang tidak semestinya,” ujar Widya.
Jangan Jadikan Angka sebagai Vonis, Jadikan Ia Pintu Masuk Pemeriksaan
Menurut Widya, angka persentase yang beredar di ruang publik tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat pembuktian.
Namun, apabila informasi tersebut dituangkan dalam laporan resmi dan disertai data pendukung, maka aparat memiliki ruang untuk menguji kebenarannya melalui penyelidikan maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Di sinilah, menurut dia, pentingnya membedakan antara isu, indikasi, temuan, dan fakta hukum.
“Publik tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan kepastian. Kalau ada dokumen, periksa dokumennya. Kalau ada kontrak, periksa kontraknya. Kalau ada proses tender, periksa seluruh tahapannya. Kalau ada transaksi, telusuri transaksi tersebut,” katanya.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang disebut, tetapi juga bagaimana keseluruhan mekanisme proyek berjalan.
Apakah perencanaan pekerjaan telah dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan?
Apakah spesifikasi serta nilai proyek disusun secara wajar?
Apakah proses pemilihan penyedia berlangsung kompetitif?
Apakah terdapat intervensi terhadap proses pengadaan?
Apakah pekerjaan yang dimenangkan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak?
Dan yang paling penting, apakah terdapat hubungan antara proses perencanaan, pemenangan tender, pelaksanaan pekerjaan, dan dugaan pembayaran fee?
Jawaban atas pertanyaan tersebut, kata Widya, hanya layak diberikan berdasarkan dokumen dan alat bukti.
Dari Proyek ke Aliran Uang
Widya menilai penelusuran aliran uang menjadi salah satu aspek penting apabila aparat menemukan indikasi transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
Sebab, dugaan pembayaran fee tidak cukup dibuktikan hanya dengan cerita dari satu pihak.
Harus ada upaya untuk menguji sumber uang, waktu transaksi, pihak yang memberikan, pihak yang menerima, hubungan transaksi dengan proyek, serta tujuan pembayaran tersebut.
“Kalau ada uang, cari sumbernya dan ke mana mengalir. Kalau ada perantara, periksa siapa yang memberi kewenangan dan untuk kepentingan siapa. Kalau ada pejabat yang diduga terlibat, buktikan dengan dokumen dan alat bukti,” tegasnya.
Pendekatan tersebut penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada pihak yang berada di permukaan.
Sebuah proyek pemerintah memiliki rantai yang panjang, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.
Jika memang terdapat praktik ilegal, maka setiap mata rantai tersebut harus diuji.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya mencari siapa yang menerima uang, tetapi juga menjawab apakah terdapat pola, kewenangan, keputusan, atau mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
“Bongkar Sampai ke Akarnya”
Widya menegaskan, AWNI tidak ingin isu tersebut dijadikan instrumen untuk menyerang pribadi tertentu ataupun kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, pemberantasan korupsi justru kehilangan maknanya apabila prosesnya hanya diarahkan kepada pihak tertentu tanpa membongkar mekanisme yang memungkinkan dugaan pelanggaran terjadi.
“Kalau kita serius bicara pemberantasan korupsi, jangan hanya mencari kambing hitam. Bongkar sistemnya. Kalau ada satu orang yang menjadi perantara, cari siapa yang memberikan kewenangan. Kalau ada uang, cari sumber dan penerimanya. Kalau ada proyek yang diduga diatur, lihat siapa yang mengatur prosesnya. Kalau ada pejabat yang diduga terlibat, buktikan dengan dokumen,” katanya.
Menurut Widya, pendekatan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan angka dugaan fee.
Angka hanyalah pintu masuk. Rantai proses dan aliran uang adalah bagian yang harus diuji.
Apabila seluruh rangkaian tersebut ternyata berjalan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan bukti pelanggaran, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan agar tuduhan tidak berkembang menjadi stigma terhadap pihak yang tidak terbukti bersalah.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh berhenti hanya karena menyentuh pihak yang memiliki jabatan, kekuasaan, hubungan keluarga, atau kedekatan politik.
AWNI: Jangan Lindungi Siapa Pun, Jangan Hukum Siapa Pun Tanpa Bukti
AWNI, lanjut Widya, meminta APH bekerja secara profesional, independen, transparan dan tidak tebang pilih.
“Jangan lindungi siapa pun karena jabatan, hubungan keluarga, kekuasaan ataupun kedekatan politik. Tetapi jangan pula menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Buktikan semuanya dengan hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kritik terhadap dugaan penyimpangan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Bagi Widya, keberanian membongkar dugaan korupsi harus disertai keberanian pula untuk mengatakan bahwa seseorang tidak bersalah apabila bukti memang tidak cukup.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini. Tetapi hukum juga tidak boleh lumpuh karena tekanan kekuasaan.
Pertanyaan Publik Kini Berada di Meja APH
Pada titik ini, masyarakat tidak semestinya dipaksa memilih antara percaya atau tidak percaya terhadap rumor.
Yang dibutuhkan adalah verifikasi.
Apakah benar terdapat fee?
Jika benar, siapa yang meminta?
Siapa yang membayar?
Siapa yang menerima?
Dari proyek mana?
Bagaimana proyek tersebut dimenangkan?
Apakah proses tender berlangsung sebagaimana mestinya?
Apakah terdapat intervensi?
Apakah pekerjaan sesuai kontrak?
Dan apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan antara keputusan administratif dengan transaksi keuangan tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan pintu masuk bagi pemeriksaan yang objektif.
Widya berharap APH dapat menjawab kegelisahan masyarakat dengan proses hukum yang transparan dan berbasis bukti.
Uang Rakyat Harus Dipastikan Kembali kepada Rakyat
Pada akhirnya, kata Widya, persoalan tersebut tidak boleh direduksi menjadi pertarungan nama ataupun kepentingan politik.
Substansi yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan sesuai peruntukannya.
Masyarakat berhak mengetahui apakah proyek pemerintah dilaksanakan secara transparan, kompetitif, efisien, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik bahwa tidak terbukti. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan biarkan rumor menggantikan fakta,” ujarnya.
Karena itu, AWNI mendorong APH dan lembaga pengawasan terkait untuk melihat persoalan tersebut secara menyeluruh apabila terdapat dasar hukum dan bukti awal yang memadai.
Bukan sekadar mencari nama.
Bukan sekadar mengejar angka.
Bukan pula sekadar membangun sensasi.
Melainkan menelusuri rantai keputusan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, dan aliran uang untuk memastikan apakah seluruhnya berjalan sesuai aturan.
Sebab apabila dugaan tersebut pada akhirnya terbukti melalui proses hukum, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai fee sebuah proyek.
Ini menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan pertanyaan mendasar: apakah APBD Kota Jambi benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Dan jika ternyata tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh jawaban yang sama tegasnya.
Bongkar jika ada bukti.
Luruskan jika tidak terbukti.
Jangan biarkan uang rakyat dikelilingi tanda tanya.
(Redaksi)
