Elisa Kambu Blak-blakan di Hadapan Zulhas: “Orang Papua Cuma Numpang di Tanah Sendiri”, Soroti Hutan Dikuasai Konglomerat
SORONG — Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu melontarkan kritik keras mengenai pengelolaan sumber daya alam dan penguasaan hutan di Papua.
Pernyataan itu disampaikan Elisa dalam PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu, 2 September 2026, di hadapan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan serta sejumlah pejabat dan petinggi TNI.
Elisa menyoroti kondisi yang menurutnya menunjukkan ketimpangan antara kekayaan alam Papua dan manfaat yang diterima masyarakat lokal.
Dengan nada tegas, ia menggambarkan masyarakat Papua sebagai pihak yang justru kehilangan ruang di tanah leluhurnya sendiri.
“Orang Jakarta punya hutan semua ini. Jenderal punya hutan, konglomerat punya hutan. Orang Papua tidak punya, kita hanya numpang,” ujar Elisa dalam forum tersebut, sebagaimana dikutip sejumlah media.
Pernyataan itu sontak menjadi sorotan karena disampaikan langsung di hadapan pemerintah pusat.
Kritik Bukan Sekadar Soal Hutan
Bagi Elisa, persoalan penguasaan hutan tidak dapat dipisahkan dari persoalan yang lebih besar: siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan alam Papua dan seberapa besar masyarakat asli Papua memiliki kendali atas tanah serta sumber daya di wilayahnya sendiri.
Ia juga menyinggung aktivitas pertambangan. Menurut Elisa, ketika terdapat kegiatan tambang di Papua, setelah ditelusuri pemilik modalnya kerap dikaitkan dengan pengusaha besar dan pihak berpengaruh.
Namun, pernyataan tersebut merupakan kritik dan pandangan yang disampaikan Elisa dalam forum publik, sehingga perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai kepemilikan aset atau keterlibatan individu tertentu.
Yang menjadi pesan utamanya adalah kebutuhan untuk memperkuat posisi masyarakat Papua dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kita Hanya Numpang di Tanah Sendiri”
Kalimat Elisa mengenai masyarakat Papua yang “hanya numpang” di tanah sendiri menjadi bagian paling tajam dari kritiknya.
Ungkapan tersebut menggambarkan kegelisahan mengenai kondisi ketika masyarakat yang secara turun-temurun hidup di suatu wilayah justru dinilai tidak memiliki daya tawar yang cukup terhadap pemanfaatan tanah dan sumber daya alam.
Elisa bahkan menegaskan bahwa apa yang disampaikannya bukan sekadar retorika.
Menurut pemberitaan mengenai pidatonya, ia menyebut kondisi tersebut sebagai realitas yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Di sinilah persoalan Papua menjadi jauh lebih kompleks daripada sekadar investasi.
Pertanyaannya bukan hanya berapa besar investasi yang masuk, tetapi juga:
Siapa yang menguasai lahannya?
Siapa yang menikmati nilai ekonominya?
Berapa besar manfaat yang kembali kepada masyarakat lokal?
Dan yang paling mendasar:
Apakah masyarakat adat memiliki posisi yang cukup kuat dalam menentukan masa depan tanah yang menjadi bagian dari kehidupan mereka?
Perlindungan Tanah Adat Jadi Sorotan
Selain mengkritik penguasaan hutan dan sumber daya alam, Elisa juga mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap persoalan tanah adat.
Menurutnya, kepastian mengenai status tanah sangat penting agar masyarakat Papua memiliki perlindungan hukum dan tidak kehilangan ruang hidup ketika kegiatan ekonomi maupun investasi berlangsung.
Sejumlah pemberitaan mengenai pernyataan Elisa menyebut dirinya meminta pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan tanah adat serta memastikan masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya alam.
Persoalan tersebut menjadi penting karena pembangunan di Papua tidak hanya menyangkut pertumbuhan ekonomi.
Ada persoalan hak masyarakat adat, kepastian hukum atas tanah, keberlanjutan lingkungan, distribusi manfaat ekonomi, dan hubungan antara pemerintah, masyarakat lokal serta pelaku usaha.
Pemerintah Pusat Dihadapkan pada Pertanyaan Besar
Pernyataan Elisa Kambu pada akhirnya menempatkan pemerintah pusat pada pertanyaan yang lebih besar.
Jika Papua memiliki kekayaan hutan, tambang dan sumber daya alam yang besar, sejauh mana masyarakat asli Papua menjadi penerima manfaat utama dari kekayaan tersebut?
Dan jika terdapat ketimpangan dalam penguasaan tanah maupun sumber daya, mekanisme apa yang disiapkan negara untuk memastikan hak masyarakat adat terlindungi?
Pemerintah tentu memiliki ruang untuk menjawab kritik tersebut melalui data, kebijakan dan langkah konkret.
Sebab, persoalan pengelolaan sumber daya alam Papua tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan politik.
Diperlukan transparansi mengenai status lahan, perizinan, pemegang hak atau konsesi, manfaat ekonomi, penerimaan negara dan daerah, serta dampaknya terhadap masyarakat adat dan lingkungan.
Dengan demikian, perdebatan mengenai penguasaan sumber daya alam dapat bergerak dari sekadar klaim dan persepsi menuju pemeriksaan berbasis data.
Papua Kaya, Masyarakat Harus Menjadi Bagian Utama
Kritik Elisa Kambu mengingatkan kembali satu persoalan mendasar dalam pembangunan Papua:
kekayaan alam tidak otomatis berarti kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di atasnya.
Tanpa tata kelola yang transparan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, kekayaan sumber daya alam berpotensi menciptakan ketimpangan antara pemilik modal dan masyarakat lokal.
Karena itu, pesan Elisa di hadapan pemerintah pusat patut dibaca sebagai dorongan agar pembangunan Papua tidak hanya berbicara mengenai investasi dan eksploitasi sumber daya.
Pembangunan harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:
Untuk siapa kekayaan Papua dikelola?
Sebab tanah, hutan dan sumber daya alam Papua bukan sekadar komoditas ekonomi.
Di dalamnya terdapat kehidupan masyarakat, sejarah, identitas, budaya dan masa depan generasi berikutnya.
Dan ketika seorang gubernur secara terbuka mengatakan masyarakatnya “hanya numpang di tanah sendiri”, maka pernyataan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai kutipan yang viral.
Ia harus menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam Papua memberikan ruang yang nyata bagi masyarakat lokal—bukan hanya sebagai penonton pembangunan, tetapi sebagai pihak yang memiliki hak, suara dan manfaat dari kekayaan daerahnya sendiri.
Karena ukuran keberhasilan pembangunan Papua pada akhirnya bukan hanya berapa banyak sumber daya alam yang berhasil dikelola, melainkan seberapa besar masyarakat Papua benar-benar merasakan manfaat dari tanah tempat mereka dilahirkan.
(Redaksi)
