Widya Sari SH Desak APH Bongkar Dugaan Fee Proyek Pemkot Jambi: Jangan Berhenti pada Nama, Telusuri Rantai Uang
JAMBI — Sorotan terhadap isu dugaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Jambi kembali mengemuka. Sekretaris Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Widya Sari, SH, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada informasi yang beredar di ruang publik, tetapi melakukan penelusuran secara profesional apabila terdapat laporan, dokumen, atau alat bukti yang dapat diverifikasi.
Menurut Widya, persoalan dugaan fee proyek tidak semestinya hanya diperdebatkan berdasarkan angka atau nama yang beredar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam keseluruhan proses pengadaan proyek pemerintah.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, bongkar berdasarkan bukti. Jangan berhenti pada nama atau angka. Telusuri bagaimana proyek itu direncanakan, bagaimana proses pengadaannya, siapa yang memenangkan tender, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dan apakah terdapat aliran uang yang tidak semestinya,” ujar Widya.
Bukan Sekadar Angka, tetapi Rantai Proses yang Harus Diperiksa
Isu mengenai dugaan fee proyek sebesar persentase tertentu di lingkungan Pemkot Jambi sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah pihak dan diberitakan sejumlah media. Namun, pemberitaan yang tersedia juga menunjukkan bahwa dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya pembuktian resmi.
Karena itu, Widya menilai pemeriksaan harus diarahkan pada fakta dan dokumen.
Menurutnya, apabila APH menerima laporan mengenai dugaan praktik fee proyek, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui proses penelusuran:
Siapa yang mengusulkan dan merencanakan proyek?
Bagaimana proses pengadaan dan penentuan pemenang tender dilakukan?
Apakah terdapat intervensi atau pengaturan dalam proses pengadaan?
Siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan?
Apakah terdapat pembayaran di luar ketentuan kontrak?
Jika terdapat dugaan aliran uang, dari mana uang tersebut berasal dan kepada siapa mengalir?
“Kalau semua pertanyaan itu bisa dijawab berdasarkan dokumen, keterangan saksi, data transaksi, kontrak, proses pengadaan dan alat bukti lainnya, maka publik tidak lagi bergantung pada rumor,” katanya.
“Bongkar Sampai ke Akarnya”
Widya menegaskan, AWNI tidak ingin persoalan tersebut digunakan sebagai alat untuk menyerang pribadi maupun kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, pemberantasan korupsi justru harus dilakukan dengan pendekatan yang objektif dan berdasarkan hukum.
“Kalau kita serius bicara pemberantasan korupsi, jangan hanya mencari kambing hitam. Bongkar sistemnya. Kalau ada seseorang yang menjadi perantara, cari tahu siapa yang memberikan kewenangan. Kalau ada uang, telusuri sumber dan penerimanya. Kalau ada proyek yang diduga diatur, periksa bagaimana proses pengaturannya. Kalau ada pejabat yang diduga terlibat, buktikan dengan dokumen dan alat bukti,” tegas Widya.
Ia menilai pendekatan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan angka persentase yang beredar.
Sebab, menurut Widya, angka dugaan fee hanyalah pintu masuk untuk menguji sebuah informasi. Yang harus dibuktikan adalah apakah benar terdapat transaksi ilegal atau penyalahgunaan kewenangan dalam keseluruhan proses proyek pemerintah.
AWNI Minta APH Profesional dan Tidak Tebang Pilih
AWNI, lanjut Widya, meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Jangan lindungi siapa pun karena jabatan, hubungan keluarga, kekuasaan ataupun kedekatan politik. Tetapi jangan pula menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Buktikan semuanya dengan hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah.
Widya mengatakan, apabila hasil pemeriksaan nantinya tidak menemukan bukti pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang tidak terbukti.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik Berhak Mengetahui Pengelolaan Uang Negara
Bagi Widya, inti persoalan bukan semata-mata mengenai siapa yang disebut dalam isu tersebut.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah telah berjalan sesuai aturan dan apakah anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan potongan informasi berupa angka atau nama. Masyarakat berhak mengetahui apakah uang rakyat dikelola secara benar,” katanya.
Ia berharap APH maupun lembaga pengawasan dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak menjadikan tekanan publik sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Jika tidak terbukti, masyarakat harus mendapatkan penjelasan. Jika terbukti, hukum harus ditegakkan.
Dengan demikian, kata Widya, masyarakat Kota Jambi tidak hanya memperoleh pemberitaan mengenai dugaan fee proyek, tetapi mendapatkan sesuatu yang jauh lebih penting, yakni kepastian mengenai apakah uang rakyat benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan biarkan rumor menggantikan fakta dan jangan biarkan fakta dikalahkan oleh kepentingan,” tegasnya.
Pada akhirnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai persentase fee sebuah proyek.
Ini menjadi pertanyaan yang lebih besar mengenai integritas tata kelola pemerintahan, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta apakah APBD Kota Jambi benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.
(Redaksi)
