Viral Penyembelihan Tapir di Mesuji Berujung Penangkapan, Polisi Ringkus 4 Pelaku dan Buru 2 DPO
MESUJI – Kasus penyembelihan seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, yang videonya viral di media sosial memasuki babak baru. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung berhasil menangkap empat dari enam orang yang diduga terlibat dalam perburuan satwa dilindungi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) malam, hanya beberapa jam setelah rekaman video penyembelihan tapir tersebar luas dan memicu kecaman publik.
Empat terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial WS, KS, TS, dan MPY. Sementara dua orang lainnya, yakni WG dan MSR, masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam aksi perburuan dan penyembelihan tapir yang merupakan satwa dilindungi. Setelah satwa tersebut dibunuh, dagingnya diduga dibagikan kepada sejumlah warga di sekitar lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, sebuah tombak, serpihan tulang, sisa daging, serta kulit tapir yang telah diolah.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, disertai sanksi pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
BKSDA Lampung-Bengkulu menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan pentingnya meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan satwa liar yang dilindungi negara.
Kawasan Register 45 Mesuji diketahui merupakan salah satu habitat alami tapir, yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan sebutan “tenuk”. Keberadaan satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi. Apabila menemukan satwa liar di sekitar permukiman maupun kawasan hutan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditangani sesuai prosedur konservasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa liar merupakan tanggung jawab bersama. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
