Tiduran di Kursi Dewan, Massa AMPB Pati Kuasai Ruang Paripurna Tiga Jam, Tuntutan Hukuman Mati Koruptor Buntu
PATI — Aksi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2026), berlangsung hingga malam hari. Massa tidak hanya menyampaikan aspirasi di halaman gedung, tetapi juga masuk ke ruang rapat paripurna dan bertahan selama hampir tiga jam.
Pemandangan tidak biasa terjadi ketika sejumlah peserta aksi menggunakan kursi ruang paripurna yang biasanya ditempati anggota DPRD untuk beristirahat. Sebagian massa terlihat duduk, makan, menggunakan telepon seluler, hingga berbaring di kursi.
Aksi tersebut kemudian menjadi perhatian setelah foto dan video suasana di dalam ruang paripurna beredar di media sosial.
Massa Masuk Gedung DPRD
Aksi AMPB dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Ratusan peserta berkumpul di halaman Gedung DPRD Pati dengan membawa perlengkapan aksi, termasuk kendaraan dengan pengeras suara serta sejumlah spanduk.
Salah satu spanduk yang dibawa massa memuat pesan mengenai pemberantasan korupsi dan tuntutan hukuman berat terhadap pelaku korupsi.
Hingga malam hari, massa tetap bertahan karena menilai tuntutan mereka belum memperoleh respons yang memuaskan. Sekitar pukul 18.30 WIB, peserta aksi kemudian masuk ke dalam gedung dan menuju ruang rapat paripurna.
Di ruang tersebut, massa mendapati hanya sebagian anggota DPRD yang hadir. Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Pati, hanya belasan anggota yang disebut berada di lokasi, termasuk Ketua DPRD Pati Ali Badrudin beserta tiga wakil ketua.
Massa kemudian mendesak agar anggota DPRD yang tidak hadir dipanggil untuk mengikuti audiensi.
Situasi tersebut membuat anggota dewan yang hadir harus tetap berada di ruang paripurna selama massa menyampaikan tuntutannya.
Empat Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, AMPB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kabupaten Pati.
Empat tuntutan yang disuarakan antara lain mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, penerapan hukuman mati bagi koruptor, penghapusan pajak opsen yang dinilai membebani masyarakat, serta revisi besaran tunjangan anggota DPRD.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin kemudian berupaya berdialog dengan massa. Ia bahkan naik ke mobil komando untuk menyampaikan penjelasan secara langsung.
Terkait RUU Perampasan Aset, Ali menyatakan DPRD Pati secara prinsip mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pengesahan regulasi tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa kewenangan pembentukan dan pengesahan undang-undang berada pada DPR RI bersama pemerintah pusat, bukan DPRD kabupaten.
Penjelasan tersebut diterima oleh sebagian peserta aksi, tetapi sejumlah tuntutan lainnya masih menjadi perdebatan.
Tuntutan Hukuman Mati Koruptor Belum Menemukan Titik Temu
Salah satu tuntutan yang belum menemukan kesepakatan adalah penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Massa AMPB meminta sikap yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi. Sementara itu, audiensi dengan DPRD Pati tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat memenuhi tuntutan tersebut.
Setelah bertahan hampir tiga jam di dalam gedung, massa akhirnya meninggalkan Gedung DPRD Kabupaten Pati sekitar pukul 21.40 WIB.
Aksi tersebut sekaligus menjadi momentum memperingati satu tahun aksi AMPB yang digelar pada 13 Agustus 2025. Jika pada aksi sebelumnya massa menyampaikan aspirasi dari halaman gedung, pada aksi tahun ini peserta masuk ke ruang paripurna dan menduduki kursi yang biasa digunakan para wakil rakyat.
Aksi tersebut memperlihatkan tingginya tekanan publik terhadap isu pemberantasan korupsi, sekaligus menunjukkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap penguatan regulasi antikorupsi masih menjadi perhatian di berbagai daerah.
