RUU Perampasan Aset Meluas ke 13 Tindak Pidana, Kritik Bermunculan: Jangan Sampai Jadi Pasal Abu-Abu dan Alat Kekuasaan
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase yang semakin menentukan. Komisi III DPR RI tidak lagi membicarakan perampasan aset hanya dalam konteks tindak pidana korupsi, tetapi tengah mengkaji cakupan yang lebih luas hingga mencakup sejumlah tindak pidana lain.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Perluasan tersebut langsung memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana negara boleh merampas aset seseorang, dan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena mekanisme perampasan aset memiliki konsekuensi serius terhadap hak kepemilikan warga negara.
Bukan Hanya Korupsi, Cakupan RUU Diperluas
Dalam perkembangan pembahasan terbaru, Komisi III DPR RI menyatakan cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan korupsi.
DPR menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan. Berdasarkan penjelasan Komisi III, para ahli yang memberikan masukan mendorong agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dibatasi pada tindak pidana yang memiliki karakter tertentu, seperti bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, maupun memiliki tingkat keseriusan tinggi dan dampak ekonomi terhadap publik.
Artinya, perluasan cakupan tersebut tidak otomatis berarti setiap pelanggaran hukum dapat langsung berujung pada perampasan aset.
Di sinilah kualitas rumusan pasal menjadi sangat penting.
Semakin luas kewenangan negara, semakin ketat pula batas, prosedur, pembuktian, pengawasan, serta mekanisme keberatan yang harus disiapkan.
Kekhawatiran Terbesar: Jangan Sampai Perampasan Aset Menjadi Abuse of Power
Kritik terhadap RUU Perampasan Aset bukan berarti masyarakat menolak upaya negara mengejar hasil kejahatan.
Sebaliknya, pemulihan aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
Persoalannya adalah siapa yang diberi kewenangan, berdasarkan bukti apa, melalui prosedur seperti apa, dan siapa yang mengawasi ketika kewenangan itu disalahgunakan?
Kekhawatiran tersebut bahkan telah muncul dalam pembahasan resmi Komisi III.
Habiburokhman sebelumnya menekankan perlunya mencegah abuse of power dalam penerapan RUU Perampasan Aset. DPR juga menyatakan kewenangan besar aparat harus diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat agar regulasi tersebut tidak berubah menjadi persoalan baru.
Ini merupakan titik krusial.
Sebab hukum yang kuat bukan hanya hukum yang mampu merampas aset pelaku kejahatan.
Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu merampas aset hasil kejahatan tanpa memberikan ruang bagi aparat untuk merampas hak orang yang tidak bersalah.
Penunggak Pajak, Judi Online, dan Persoalan Batasannya
Perdebatan publik kemudian berkembang ketika cakupan RUU dikaitkan dengan berbagai tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk persoalan perpajakan dan aktivitas ilegal seperti perjudian daring.
Namun, perlu dibedakan antara tindak pidana yang secara eksplisit masuk dalam rumusan akhir undang-undang dengan contoh atau kategori yang masih berada dalam proses pembahasan.
RUU tersebut hingga saat ini belum menjadi undang-undang final.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap penunggak pajak atau setiap orang yang memiliki keterkaitan dengan judi online otomatis akan kehilangan asetnya setelah UU disahkan.
Yang harus dilihat adalah rumusan finalnya:
apa unsur tindak pidananya, berapa nilai kerugiannya, bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana, siapa yang berwenang melakukan penyitaan, kapan perampasan dapat dilakukan, serta bagaimana pemilik aset membela haknya.
Justru rincian tersebut yang akan menentukan apakah RUU ini menjadi instrumen pemberantasan kejahatan yang kuat atau membuka ruang multitafsir.
Kritik terhadap DPR Harus Dijawab dengan Transparansi
Kritik tajam terhadap DPR merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Namun kritik juga harus dibedakan dari kesimpulan bahwa anggota DPR sengaja menyusun undang-undang untuk melindungi kepentingan tertentu apabila belum terdapat bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Faktanya, Komisi III menyatakan pembahasan masih berlangsung dan terus menerima masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, mahasiswa, serta berbagai kelompok masyarakat.
Karena itu, ruang kritik yang paling konstruktif justru harus diarahkan pada naskah dan substansi pasal.
Publik harus meminta agar draf RUU dibuka secara transparan.
Publik perlu mengetahui siapa yang dapat menjadi subjek perampasan aset.
Publik perlu mengetahui standar pembuktian yang digunakan.
Publik perlu mengetahui mekanisme pengawasan terhadap aparat.
Dan publik harus mendapatkan kepastian bahwa pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik tidak menjadi korban.
Komisi III sendiri telah menyatakan bahwa setiap aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana dan harus tersedia perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Target 15 Desember Jangan Mengalahkan Kualitas Undang-Undang
DPR telah menetapkan target agar RUU Perampasan Aset selesai pada Desember 2026.
Habiburokhman bahkan menyatakan pengesahan paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyebut target penyelesaian pada 15 Desember 2026.
Target waktu tentu penting.
Tetapi untuk undang-undang yang memberikan kewenangan luar biasa kepada negara, kecepatan tidak boleh mengalahkan ketelitian.
Jangan sampai target politik untuk menyelesaikan undang-undang justru menghasilkan norma yang tidak jelas.
Jangan sampai definisi tindak pidana terlalu luas.
Jangan sampai hubungan antara aset dan tindak pidana tidak dirumuskan secara tegas.
Dan jangan sampai mekanisme pengawasan tertinggal jauh dibandingkan kewenangan aparat.
Jika Buruk, Konstitusi Menyediakan Jalur Pengujian
Jika nantinya undang-undang telah disahkan dan terdapat norma yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, masyarakat memang memiliki jalur konstitusional untuk mengujinya melalui Mahkamah Konstitusi.
Namun, pengujian di MK seharusnya bukan menjadi alasan bagi pembentuk undang-undang untuk bekerja secara serampangan.
Sebaliknya, kemungkinan adanya judicial review harus menjadi pengingat bahwa setiap pasal harus dirumuskan dengan presisi dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi DPR.
Yang dipertaruhkan adalah batas antara kewenangan negara dan hak warga negara.
Jangan Sampai Senjata untuk Memberantas Kejahatan Berubah Menjadi Senjata Kekuasaan
Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar aset hasil korupsi dan kejahatan ekonomi.
Paradigma follow the money dan follow the asset bahkan menjadi salah satu gagasan yang didorong dalam pembahasan RUU tersebut.
Tetapi senjata hukum yang kuat harus memiliki pengaman yang sama kuat.
Negara harus mampu mengejar aset hasil kejahatan.
Aparat harus memiliki kewenangan yang efektif.
Namun warga negara juga harus memiliki perlindungan yang nyata.
Jangan sampai atas nama pemberantasan kejahatan, hukum justru menciptakan ketakutan baru di tengah masyarakat.
RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi instrumen untuk mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan dari para pelaku—bukan menjadi instrumen yang memungkinkan kekuasaan mengambil hak warga tanpa proses hukum yang jelas.
Karena itu, publik tidak cukup hanya bertanya:
“Kapan RUU Perampasan Aset disahkan?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“UU seperti apa yang akan disahkan?”
Dan pada titik itulah DPR akan diuji: apakah mampu melahirkan hukum yang benar-benar menjadi senjata negara melawan kejahatan, atau justru menciptakan norma yang suatu hari harus diperbaiki melalui pertarungan panjang di Mahkamah Konstitusi.
