Rizkan Al Mubarrok: Uang Negara Bukan Uang Pemerintah, Kekuasaan Adalah Amanah dan Rakyat Berhak Tahu serta Mengawasi agar Setiap Rupiah Uang Rakyat Dapat Dipertanggungjawabkan
JAMBI — Ada satu prinsip mendasar dalam kehidupan bernegara yang tidak boleh dikaburkan oleh pergantian kekuasaan, perbedaan pilihan politik, ataupun besarnya kewenangan seorang pejabat: uang negara bukan milik pribadi orang yang sedang memerintah. Kekuasaan untuk mengelolanya merupakan amanah yang harus dijalankan berdasarkan hukum, diarahkan bagi kepentingan publik, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip itulah yang menjadi titik tolak perspektif Rizkan Al Mubarrok dalam memandang hubungan antara negara, pemerintah, keuangan publik, dan hak rakyat untuk melakukan pengawasan.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang memegang kendali atas anggaran negara. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana kewenangan itu digunakan, siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan anggaran, apakah penggunaannya sesuai hukum, serta mekanisme apa yang tersedia bagi masyarakat untuk menguji pertanggungjawabannya.
Dalam negara demokrasi, jabatan bukan hak untuk bertindak tanpa batas. Kekuasaan bukan kepemilikan pribadi. Dan anggaran negara bukan instrumen yang boleh diperlakukan seolah-olah berada di luar jangkauan pengawasan publik.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan negara, tetapi kewenangan tersebut tidak menjadikan uang negara sebagai milik pribadi pemerintah ataupun pejabat yang menjalankannya.
Perbedaan inilah yang harus dipahami secara jernih apabila Indonesia ingin membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.
UANG NEGARA BUKAN MILIK PRIBADI PENGUASA: INILAH BATAS FUNDAMENTAL KEKUASAAN
Dalam praktik pemerintahan, presiden dan jajaran eksekutif memiliki kewenangan penting dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan negara, termasuk kebijakan fiskal dan penggunaan anggaran.
Namun, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong.
Pemerintah bekerja dalam kerangka konstitusi, undang-undang, mekanisme anggaran, dan sistem pengawasan yang telah ditetapkan. Setiap penggunaan keuangan negara harus memiliki dasar yang sah, mengikuti prosedur yang berlaku, dan diarahkan pada tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara konseptual, terdapat perbedaan mendasar antara memiliki kewenangan untuk mengelola dan memiliki hak kepemilikan pribadi.
Seorang pejabat dapat diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan, tetapi kewenangan itu tidak menghapus batas hukum yang mengikat jabatannya. Ia tidak dapat memperlakukan sumber daya publik sebagai aset pribadi, sebab sumber daya tersebut berada dalam tata kelola negara dan tunduk pada ketentuan hukum.
Prinsip ini berlaku bagi siapa pun yang memegang kekuasaan, tanpa memandang nama, jabatan, popularitas, partai politik, maupun besarnya dukungan masyarakat.
Presiden berganti, kabinet berubah, dan pejabat datang silih berganti. Akan tetapi, kewajiban mengelola keuangan negara secara sah dan bertanggung jawab tetap melekat pada institusi pemerintahan.
Dalam perspektif Rizkan Al Mubarrok, ukuran kedewasaan sebuah pemerintahan tidak terletak pada seberapa besar kekuasaan yang dimiliki, melainkan pada seberapa disiplin kekuasaan tersebut dijalankan dalam batas hukum.
Sebab, semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya.
KONSTITUSI MENEGASKAN: ANGGARAN NEGARA HARUS TERBUKA DAN BERTANGGUNG JAWAB
Gagasan bahwa pengelolaan uang negara harus dipertanggungjawabkan bukan semata-mata pendapat politik. Prinsip tersebut memiliki dasar konstitusional yang jelas.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rumusan tersebut mengandung prinsip yang sangat penting.
Pertama, APBN harus berada dalam kerangka hukum, bukan sekadar mengikuti kehendak pribadi pemegang kekuasaan.
Kedua, pelaksanaannya harus terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang relevan mengenai kebijakan dan penggunaan anggaran.
Ketiga, pemerintah memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran.
Keempat, kemakmuran rakyat merupakan tujuan konstitusional yang harus menjadi orientasi penting dalam pengelolaan APBN.
Dengan demikian, anggaran negara tidak cukup dinilai dari besarnya nominal yang dibelanjakan atau banyaknya program yang diumumkan kepada publik.
Anggaran juga perlu dinilai berdasarkan legalitas, ketepatan prioritas, efisiensi, efektivitas, kualitas pelaksanaan, serta manfaat yang dapat dibuktikan.
Program yang menghabiskan anggaran besar tidak otomatis merupakan pemborosan. Sebaliknya, program yang menggunakan anggaran relatif kecil juga tidak otomatis efisien.
Penilaian harus mempertimbangkan kebutuhan, tujuan, biaya, risiko, hasil, dan dampaknya bagi masyarakat.
Di sinilah pentingnya pengawasan berbasis data, bukan sekadar penilaian berdasarkan sentimen politik.
Pertanyaan mengenai penggunaan anggaran bukan gangguan terhadap pemerintahan. Pertanyaan yang disampaikan secara sah dan bertanggung jawab merupakan bagian dari upaya memastikan agar kekuasaan berjalan sesuai konstitusi.
RAKYAT MEMBAYAR PAJAK, NEGARA MEMILIKI KEWAJIBAN PUBLIK
Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. Melalui berbagai jenis pajak, masyarakat dan dunia usaha berkontribusi dalam pembiayaan penyelenggaraan negara serta pelayanan publik.
PPN, PPh, dan berbagai jenis pajak lainnya memiliki ketentuan, subjek, serta mekanisme pemungutan masing-masing. Selain penerimaan perpajakan, negara juga memperoleh penerimaan dari sumber lain yang sah.
Seluruh penerimaan tersebut masuk dalam kerangka keuangan negara dan dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun, terdapat satu hal yang perlu dipahami secara tepat: pembayaran pajak tidak berarti setiap warga mempunyai hak kepemilikan pribadi atas bagian tertentu dari setiap rupiah APBN.
Keuangan negara merupakan keuangan publik yang pengelolaan dan penggunaannya tunduk pada hukum. Bukan rekening pribadi yang kepemilikannya dibagi secara langsung kepada setiap pembayar pajak.
Meskipun demikian, masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui bagaimana penerimaan negara dikelola dan bagaimana belanja publik dilaksanakan.
Mengapa?
Karena kebijakan anggaran berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi, bantuan sosial, pelayanan administrasi, hingga pertahanan dan keamanan.
Ketika pemerintah menentukan prioritas anggaran, keputusan tersebut dapat memengaruhi kualitas pelayanan, kesempatan ekonomi, distribusi manfaat pembangunan, dan kemampuan negara menjawab kebutuhan publik.
Oleh karena itu, masyarakat berhak mengajukan pertanyaan yang relevan.
Apakah kebijakan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas?
Apakah program pemerintah memiliki sasaran dan indikator keberhasilan yang terukur?
Apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum?
Apakah manfaat yang dihasilkan sebanding dengan biaya dan risiko yang ditanggung?
Apakah informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi kebijakan tersedia bagi publik sesuai peraturan?
Pertanyaan tersebut tidak otomatis menunjukkan permusuhan terhadap pemerintah. Justru, pertanyaan itu dapat membantu mengidentifikasi kelemahan kebijakan dan mendorong perbaikan.
Dalam perspektif Rizkan Al Mubarrok, masyarakat tidak boleh ditempatkan semata-mata sebagai penerima keputusan. Masyarakat juga merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi yang memiliki hak untuk mengetahui, menilai, dan menyampaikan aspirasi.
SETIAP RUPIAH HARUS DILIHAT DARI LEGALITAS, MANFAAT, DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
Perdebatan tentang uang negara sering kali terjebak dalam dua kutub.
Di satu sisi, terdapat kecenderungan membela setiap kebijakan pemerintah tanpa memeriksa substansinya. Di sisi lain, ada pula kecenderungan menganggap setiap pengeluaran yang besar sebagai bukti pemborosan atau penyimpangan.
Kedua pendekatan tersebut tidak memadai apabila tujuan utamanya adalah memperbaiki tata kelola negara.
Pengawasan yang rasional harus membedakan sekurang-kurangnya tiga persoalan: apakah anggaran digunakan secara sah, apakah penggunaannya efektif, dan apakah hasilnya memberikan manfaat yang sesuai dengan tujuan program.
Legalitas menyangkut kesesuaian tindakan dengan hukum dan prosedur yang berlaku.
Efektivitas menyangkut kemampuan program mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manfaat publik menyangkut hasil yang dapat dirasakan atau dibuktikan, dengan mempertimbangkan tujuan, biaya, risiko, dan dampak program.
Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak selalu menghasilkan kesimpulan yang sama.
Sebuah program dapat memiliki tujuan yang baik, tetapi pelaksanaannya belum efektif. Sebuah proyek dapat diselesaikan secara administratif, tetapi manfaatnya masih perlu dievaluasi. Sebaliknya, suatu program yang menuai kritik tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Karena itu, penilaian harus bertumpu pada data, dokumen, indikator kinerja, hasil pemeriksaan, dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran, dugaan tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme yang berwenang. Kesimpulan mengenai kesalahan hukum tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan kecurigaan atau perdebatan di media sosial.
Rizkan menempatkan ketelitian ini sebagai prinsip penting dalam pengawasan publik.
Keberanian mempertanyakan kebijakan harus berjalan bersama kedisiplinan memeriksa fakta.
Sebab, tujuan pengawasan bukan sekadar mencari pihak yang dapat disalahkan, melainkan memastikan bahwa penyelenggaraan negara berjalan lebih baik dan setiap pelanggaran yang terbukti ditangani sesuai hukum.
MENGKRITIK PEMERINTAH BUKAN BERARTI MEMBENCI NEGARA
Salah satu persoalan dalam diskursus politik adalah kecenderungan menyamakan kritik terhadap pemerintah dengan sikap tidak cinta kepada negara.
Padahal, pemerintah dan negara bukanlah dua istilah yang sepenuhnya identik.
Pemerintah merupakan penyelenggara kekuasaan dalam suatu periode, sedangkan negara memiliki institusi dan keberlanjutan yang melampaui pergantian presiden maupun kabinet.
Oleh sebab itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai penolakan terhadap Indonesia.
Seseorang dapat mencintai tanah air sekaligus mempertanyakan penggunaan anggaran. Masyarakat dapat mendukung pembangunan nasional sekaligus mengusulkan perubahan terhadap program yang dinilai kurang efektif.
Warga negara juga dapat mendukung tujuan suatu kebijakan, tetapi meminta perbaikan dalam pelaksanaannya.
Perbedaan pendapat semacam itu merupakan bagian wajar dari demokrasi.
Dalam perspektif Rizkan Al Mubarrok, kepedulian terhadap negara tidak semestinya diukur hanya berdasarkan seberapa sering seseorang menyatakan dukungan kepada pemerintah.
Kepedulian juga dapat diwujudkan melalui upaya memastikan bahwa kebijakan publik dijalankan secara sah, transparan, dan bermanfaat.
Namun, kritik juga memiliki tanggung jawab.
Kebebasan berpendapat bukan pembenaran untuk menyebarkan fitnah, memanipulasi data, atau menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa dasar yang memadai.
Kritik yang kuat justru harus mampu berdiri di atas fakta dan argumentasi yang dapat diuji.
Mencintai Indonesia tidak mengharuskan rakyat menyetujui setiap kebijakan pemerintah. Mengawasi pemerintah tidak otomatis berarti memusuhi negara.
Dalam negara hukum, loyalitas terhadap konstitusi, penghormatan terhadap hukum, dan kepedulian terhadap kepentingan publik harus dapat berjalan beriringan.
HAK RAKYAT TIDAK BERAKHIR SETELAH PEMILIHAN UMUM
Pemilihan umum merupakan mekanisme penting untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat. Namun, demokrasi tidak berhenti ketika pemungutan suara selesai dan pemerintahan baru terbentuk.
Setelah pemilu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, dan mengawasi jalannya pemerintahan tetap berlaku sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Jaminan konstitusional tersebut menjadi landasan penting bagi partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai jalur, antara lain mempelajari dokumen anggaran yang tersedia untuk publik, mengajukan permohonan informasi sesuai ketentuan, menyampaikan pengaduan kepada lembaga berwenang, berpartisipasi dalam forum publik, melakukan pemberitaan, dan menyelenggarakan aksi damai sesuai hukum.
Tentu, hak-hak tersebut tidak berarti setiap permintaan informasi harus selalu dipenuhi tanpa pengecualian. Keterbukaan informasi memiliki mekanisme dan batasan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula, setiap tindakan pengawasan harus dilakukan dengan menghormati hak orang lain dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, prinsip dasarnya tetap jelas: partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam demokrasi.
Pemerintah tidak harus menyetujui semua kritik. Akan tetapi, kritik yang disampaikan secara sah dan relevan patut ditanggapi secara proporsional, terutama apabila menyangkut penggunaan uang publik.
Dalam pemerintahan yang sehat, perbedaan pendapat tidak harus berakhir dengan permusuhan. Perbedaan dapat menjadi pintu masuk bagi evaluasi dan perbaikan kebijakan.
TRANSPARANSI ADALAH KEKUATAN PEMERINTAHAN, BUKAN ANCAMAN
Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan, pencitraan, atau pernyataan bahwa suatu program telah berhasil.
Kepercayaan membutuhkan alasan yang masuk akal, informasi yang dapat diperiksa, dan pertanggungjawaban yang konsisten.
Transparansi anggaran memungkinkan masyarakat memahami tujuan pengeluaran, dasar pengambilan keputusan, sasaran program, serta hasil yang hendak dicapai.
Akuntabilitas memastikan bahwa pihak yang memiliki kewenangan tidak berhenti pada pengumuman kebijakan, tetapi juga menjelaskan pelaksanaan dan hasilnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi.
Transparansi menyediakan akses terhadap informasi yang relevan. Akuntabilitas menyediakan mekanisme untuk meminta penjelasan, mengevaluasi hasil, dan menindaklanjuti persoalan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Meski demikian, transparansi yang efektif bukan sekadar mengunggah dokumen dalam jumlah besar.
Informasi perlu disajikan secara jelas, akurat, dan dapat dipahami. Angka-angka anggaran harus ditempatkan dalam konteks yang benar agar masyarakat tidak keliru membaca alokasi, realisasi, sumber pendanaan, ataupun hasil program.
Karena itu, pemerintah perlu membangun sistem informasi dan evaluasi yang memungkinkan publik menilai kebijakan berdasarkan data yang relevan.
Di sisi lain, masyarakat, pers, dan organisasi sipil perlu meningkatkan kemampuan membaca dokumen anggaran agar pengawasan tidak terjebak pada potongan informasi yang menyesatkan.
Dalam perspektif Rizkan, transparansi bukan ancaman bagi pemerintahan yang bekerja dengan benar.
Sebaliknya, keterbukaan yang memadai dapat membantu menjelaskan alasan kebijakan, mengidentifikasi persoalan lebih awal, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Pemerintah yang memiliki dasar kebijakan kuat tidak perlu mengganti argumentasi dengan serangan terhadap setiap orang yang bertanya.
Penjelasan yang baik seharusnya mampu berdiri di atas data dan alasan yang dapat diuji.
PERS BUKAN ALAT PEMUJAAN KEKUASAAN, BUKAN PULA MESIN PENGHAKIMAN
Dalam persoalan pengelolaan keuangan negara, pers memiliki tanggung jawab penting sebagai penyampai informasi dan bagian dari kontrol sosial.
Namun, menjalankan fungsi kontrol sosial bukan berarti pers harus selalu menentang pemerintah. Sebaliknya, pers juga tidak boleh mengorbankan independensinya demi membela setiap kebijakan penguasa.
Tugas jurnalistik adalah memeriksa fakta, menyajikan informasi secara akurat, menguji klaim, meminta keterangan pihak terkait, dan memberikan ruang klarifikasi secara proporsional.
Ketika pemerintah melaksanakan program yang memberikan manfaat, pers dapat memberitakannya berdasarkan data dan hasil yang terverifikasi.
Ketika muncul pertanyaan mengenai anggaran, pers perlu menelusuri dokumen, meminta penjelasan, serta memeriksa apakah informasi yang disampaikan sesuai dengan fakta.
Ketika terdapat dugaan penyimpangan, pers harus membedakan dugaan, temuan awal, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan hukum.
Pembedaan tersebut sangat penting agar pemberitaan tidak mengubah kecurigaan menjadi vonis.
Pers yang profesional tidak bekerja berdasarkan pesanan untuk memuji atau menjatuhkan seseorang. Pers bekerja dengan standar jurnalistik, kepentingan publik, dan kewajiban menjaga akurasi informasi.
Dalam perspektif Rizkan Al Mubarrok, independensi pers harus terlihat dari konsistensi menerapkan standar yang sama kepada semua pihak.
Tidak boleh ada kebijakan yang otomatis dianggap benar hanya karena didukung oleh kelompok politik tertentu. Tidak boleh pula ada seseorang yang otomatis dianggap bersalah hanya karena menjadi sasaran kritik.
Pers yang kuat bukan pers yang paling keras memuji penguasa atau paling lantang menyerangnya, melainkan pers yang paling disiplin menguji fakta dan paling bertanggung jawab menyampaikan kebenaran yang dapat diverifikasi.
Dengan cara itu, fungsi kontrol sosial dapat dijalankan tanpa kehilangan integritas.
UJIAN SEBENARNYA BUKAN SIAPA YANG BERKUASA, MELAINKAN BAGAIMANA KEKUASAAN DIGUNAKAN
Dalam politik, masyarakat dapat memiliki pilihan, dukungan, dan penilaian yang berbeda terhadap pemimpin.
Perbedaan itu merupakan bagian dari demokrasi.
Namun, terdapat prinsip tata kelola yang seharusnya tidak berubah mengikuti pergantian pemimpin: setiap penggunaan kewenangan publik harus tunduk pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip tersebut berlaku kepada semua pemerintahan.
Jika sebuah kebijakan dinilai baik, penilaiannya perlu didukung alasan dan data yang relevan.
Jika sebuah kebijakan dinilai bermasalah, kritiknya harus didasarkan pada fakta dan ukuran yang jelas.
Jika muncul dugaan pelanggaran, penanganannya harus melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
Konsistensi semacam ini penting karena pengawasan publik akan kehilangan maknanya apabila standar penilaian hanya digunakan untuk mengkritik lawan politik, tetapi diabaikan ketika menyangkut pihak yang didukung.
Dalam perspektif Rizkan Al Mubarrok, prinsip yang benar harus tetap berlaku sekalipun orang yang sedang berkuasa adalah pemimpin yang memperoleh dukungan kita.
Sebab, yang menjadi pokok pengawasan bukan semata-mata kepribadian seorang presiden, melainkan penggunaan kewenangan negara dan pengelolaan sumber daya publik.
Mendukung pemerintah tidak menghapus hak untuk mengajukan pertanyaan. Mengkritik pemerintah juga tidak menghapus kewajiban untuk menghormati hukum dan memeriksa fakta.
Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam demokrasi.
KEMAKMURAN RAKYAT HARUS MENJADI ORIENTASI PENGELOLAAN ANGGARAN
Anggaran negara pada akhirnya harus dinilai berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembangunan bukan hanya persoalan besarnya dana yang dialokasikan. Pembangunan juga menyangkut apakah kebijakan mampu menjawab kebutuhan, memperbaiki pelayanan, memperluas kesempatan, dan memberikan manfaat yang sesuai dengan tujuan program.
Dalam bidang pendidikan, evaluasi perlu melihat kualitas dan akses pelayanan, bukan hanya nominal anggaran.
Dalam bidang kesehatan, perhatian perlu diarahkan pada ketersediaan layanan, mutu pelayanan, dan kemudahan masyarakat memperoleh perawatan.
Dalam pembangunan infrastruktur, penilaian perlu mempertimbangkan kebutuhan, kualitas, biaya, pemeliharaan, serta manfaat bagi masyarakat.
Dalam program bantuan sosial, evaluasi perlu memperhatikan ketepatan sasaran, mekanisme penyaluran, dan dampak terhadap kelompok yang membutuhkan.
Setiap bidang mempunyai indikator yang berbeda. Karena itu, pengawasan yang serius harus menghindari kesimpulan sederhana yang tidak didukung data.
Pemerintah perlu menjelaskan tujuan dan hasil kebijakan. Masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi yang relevan. Lembaga pengawasan harus bekerja sesuai kewenangannya. Pers perlu menguji klaim berdasarkan bukti.
Dengan demikian, perdebatan mengenai anggaran dapat bergerak dari pertarungan slogan menuju evaluasi yang lebih substantif.
Bukan semata-mata mempertanyakan berapa banyak uang yang dibelanjakan, melainkan juga apakah pengeluaran tersebut sah, tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat yang dapat dibuktikan.
Inilah pendekatan yang menempatkan kepentingan publik sebagai pusat evaluasi kebijakan.
KESIMPULAN RIZKAN AL MUBARROK: RAKYAT BERHAK TAHU, PEMERINTAH WAJIB BERTANGGUNG JAWAB
Persoalan uang negara sesungguhnya membawa kita pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah benar-benar dijalankan dalam batas hukum dan diarahkan untuk mencapai tujuan negara?
Jawabannya tidak cukup dengan meminta masyarakat percaya kepada pemimpin.
Kepercayaan harus dibangun melalui kebijakan yang dapat dijelaskan, informasi yang dapat diperiksa, pelaksanaan yang sesuai aturan, dan pertanggungjawaban yang berjalan secara konsisten.
Presiden memiliki mandat konstitusional untuk memimpin pemerintahan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan negara. Namun, kewenangan itu bukan kepemilikan pribadi dan tidak menghapus kewajiban untuk menjalankan anggaran berdasarkan hukum.
Rakyat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang terbuka bagi publik, menyampaikan kritik, mempertanyakan prioritas, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan melalui mekanisme yang sah.
Pers memiliki tanggung jawab untuk memeriksa fakta dan menyampaikan informasi secara profesional. Lembaga pengawasan memiliki kewenangan sesuai tugasnya. Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
Semua pihak memiliki peran yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam menjaga tata kelola negara.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai uang negara tidak seharusnya berhenti pada pembelaan terhadap seseorang atau penolakan terhadap kelompok tertentu.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah pengelolaan keuangan negara telah sesuai hukum, apakah prioritasnya dapat dipertanggungjawabkan, apakah hasilnya sesuai dengan tujuan, dan apakah manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Prinsip ini berlaku bagi siapa pun yang sedang memegang kekuasaan, hari ini maupun pada masa mendatang.
PESAN TEGAS RIZKAN AL MUBARROK
Uang negara bukan uang pribadi presiden. Uang negara bukan milik pribadi menteri. Dan jabatan publik bukan hak istimewa untuk menggunakan kewenangan tanpa batas.
Pemerintah adalah penyelenggara kekuasaan yang wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan konstitusi dan hukum.
Rakyat bukan sekadar penonton yang hanya boleh menyaksikan keputusan pemerintah. Rakyat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, serta hak untuk melakukan pengawasan melalui berbagai mekanisme yang sah.
Mengkritik kebijakan bukan otomatis membenci negara. Meminta transparansi bukan berarti menghambat pembangunan. Mempertanyakan penggunaan anggaran bukan berarti menolak pemerintah.
Sebaliknya, kritik yang berbasis fakta, disampaikan secara bertanggung jawab, dan diarahkan pada perbaikan dapat menjadi bagian penting dari demokrasi yang sehat.
Namun, setiap kritik juga harus menjunjung akurasi. Tidak semua kebijakan yang dipersoalkan merupakan pelanggaran hukum, dan tidak setiap dugaan dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Kebenaran harus diperiksa. Anggaran harus dievaluasi. Dugaan harus ditelusuri. Dan pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan uang negara bukanlah seberapa keras pemerintah meminta masyarakat percaya, melainkan seberapa kuat kebijakan dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Kekuasaan adalah amanah. Keuangan negara adalah tanggung jawab publik. Transparansi adalah kewajiban tata kelola. Dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Sebab, negara yang kuat bukan negara yang menutup ruang pertanyaan, melainkan negara yang mampu menjawab pertanyaan publik dengan data, argumentasi, keterbukaan, dan tanggung jawab.
Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak mengawasi. Dan setiap rupiah yang dikelola melalui kewenangan publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Perspektif Rizkan Al Mubarrok — untuk kepentingan rakyat, tegaknya konstitusi, dan terwujudnya tata kelola negara yang transparan serta bertanggung jawab.
